Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar canvassing terhadap beberapa dealer mobil di sepanjang Jalan Poros, Kabupaten Malinau pada 5 Agustus 2022 lalu.
Sebagai informasi, canvassing merupakan kegiatan kunjungan petugas pajak ke usaha Wajib Pajak untuk mengecek status Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakannya, serta memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dijalani.
Anggota tim penggalian potensi KP2KP Malinau Asnan Anwari menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui status Wajib Pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan.
Baca juga Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat
Asnan Anwari juga mengatakan bahwa banyak Wajib Pajak tidak mempunyai NPWP dengan alasan hanya membuka pos di Kabupaten Malinau, sedangkan seluruh proses administrasinya, termasuk perpajakannya, masih diurus di tempat lain di luar Kabupaten Malinau.
Menurut Asnan Anwari, alasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian Kantor Cabang Bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.
Kemudian, Asnan Anwari bersama tim menemukan salah satu dealer mobil yang belum mempunyai NPWP yang terdaftar di Kabupaten Malinau. Lalu, tim KP2KP Malinau melakukan dialog dengan salah satu karyawan dealer tersebut.
Baca juga Mengapa Kendaraan Bekas Terkena Pajak?
Rista sebagai salah satu pengurus dealer mengatakan bahwa untuk urusan administrasi semuanya diurusi oleh kantor yang berada di Balikpapan, sedangkan di Malinau hanya sebagai tempat pengambilan barang saja.
Lebih lanjut, Asnan Anwari kemudian menerangkan tentang Pergub Kalimantan Utara No. 22/2021 bahwa apabila dealer belum mempunyai NPWP sendiri maka akan menghambat ekonomi dan pembangunan sarana prasaran di Kabupaten Malinau.
Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan semua pajak yang dipotong atau dipungut akan masuk ke penerimaan di Balikpapan. Alhasil, dana bagi hasil atas pajak tersebut masuk ke Pemerintah Daerah Balikpapan dan bukan masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.







