Datang Ke KPP Masih Perlu Daftar Antrean Online? Ini Kata DJP

Bagi wajib pajak yang memiliki kepentingan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dihimbau agar dapat mengonfirmasi terlebih dahulu ke KPP yang akan dituju. Konfirmasi dapat dilakukan melalui telepon. Untuk daftar nomor telepon KPP, wajib pajak dapat mengeceknya pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja

Imbauan seperti di atas muncul diakibatkan karena saat ini beberapa KPP sudah tak lagi mensyaratkan pemesanan nomor antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id. Berawal dari pandemi covid-19 melanda, hampir setiap kegiatan masyarakat dibatasi dengan skala yang cukup besar. Oleh karena itu, jika wajib pajak ingin mendapatkan pelayanan dari KPP serta yang berkeinginan untuk berkonsultasi ke KPP terlebih dahulu wajib melakukan reservasi atau pemesanan via aplikasi kunjung pajak agar saat sudah di kantor situasi yang kondusif tetap terjaga. 

Sementara itu, mengenai dengan layanan Kunjung Pajak, Ditjen Pajak (DJP) ada memberikan konfirmasi terkait ketentuan pemesanan nomor antrean bahwa akan diterapkan secara permanen. Selanjutnya, layanan kunjung pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal mendapatkan kepastian serta kemudahan ketika mengakses layanan dari pemerintah. 

Baca juga: Integrasi NIK Jadi NPWP, DJP Catat 56,38 Juta Data Telah Tervalidasi

Tak hanya itu, keberadaan layanan Kunjung Pajak juga akan memudahkan pihak DJP untuk melakukan monitoring beban kerja yang dijalani oleh masing-masing unit kerja. Hal itu dikarenakan, data kunjungan wajib pajak dapat tercatat dengan rapi pada sistem. Perlu diketahui mulai tanggal 1 September 2020, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan yang tersedia  pada kantor pajak hanya dengan melakukan pemesanan atau reservasi terlebih dulu dengan cara mengunjungi situs website Kunjung Pajak yakni  kunjung.pajak.go.id

Pada umumnya, alur reservasi dapat dilakukan melalui aplikasi Kunjungan Wajib Pajak terdiri atas 3 langkah sebagai berikut: 

  • Menyiapkan data diri 
  • Mengisi formulir pada aplikasi
  • Mendapatkan tiket antrean.

Baca juga: DJP Optimis Pengawasan Berbasis Kewilayahan Efektif di Tahun 2023

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak diminta pula memilih jenis layanan yang dibutuhkan dan memilih waktu kedatangan ke kantor pelayanan pajak agar memberikan kejelasan kepada petugas pajak. Kemudian, wajib pajak akan mendapatkan nomor tiket antrean via email. Email nomor tiket tersebut yang nantinya harus ditunjukan kepada fiskus pada saat wajib pajak mendatangi KPP. 

Perlu diketahui, wajib pajak diminta untuk datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa persyaratan seperti identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, pihak petugas KPP akan memeriksa kesesuaian nomor tiket antrean dengan identitas wajib pajak yang bersangkutan.