Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Terbaru di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat (PAB) untuk kendaraan dan alat berat pembuatan sebelum tahun 2025.  

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 42 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 24 Desember 2025. Beleid ini menjadi pedoman resmi dalam penghitungan pajak daerah di Jakarta untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keseragaman penghitungan pajak daerah sesuai kebijakan nasional. 

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Dasar pengenaan PKB ditetapkan berdasarkan perkalian dua unsur utama, yaitu: 

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 
  • Bobot kendaraan 

Bobot kendaraan mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 

Ketentuan NJKB PKB: 

  • NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) kendaraan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 
  • Apabila HPU tidak diketahui, NJKB ditentukan dengan mempertimbangkan: 
    • jenis, merek, dan tipe kendaraan; 
    • tahun pembuatan; 
    • pembuat kendaraan; 
    • kendaraan sejenis; dan/atau 
    • dokumen impor kendaraan. 
  • Penetapan NJKB memperhatikan unsur penyusutan atau penyesuaian nilai sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aturan untuk Naikkan Pajak Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

BBNKB dikenakan atas penyerahan pertama hak milik kendaraan bermotor, baik kendaraan yang dioperasikan di jalan darat maupun di perairan. 

Ketentuan dasar pengenaan BBNKB: 

  • Menggunakan NJKB yang sama dengan dasar pengenaan PKB
  • Berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan hasil impor yang digunakan secara tetap di Indonesia. 
  • Untuk kendaraan yang mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan BBNKB ditambah dengan nilai jual atas perubahan tersebut. 

Khusus kendaraan angkutan umum: 

  • Diberlakukan pengenaan persentase tertentu yang lebih rendah dari dasar pengenaan BBNKB. 
  • Berlaku sepanjang kendaraan memiliki izin angkutan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) 

Berbeda dengan PKB dan BBNKB, dasar pengenaan Pajak Alat Berat ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB)

Ketentuan NJAB: 

  • NJAB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum alat berat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. 
  • Daftar NJAB tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur sebagai dasar penghitungan PAB. 

Alat berat yang dikecualikan dari PAB, antara lain: 

  • alat berat milik pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; 
  • alat berat milik TNI/Polri; serta 
  • alat berat milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional tertentu . 

Ketentuan Peralihan untuk Masa Pajak Sebelumnya 

Peraturan Gubernur ini juga mengatur ketentuan peralihan bagi kendaraan bermotor yang masih memiliki kewajiban pajak terutang untuk masa pajak sebelum berlakunya aturan ini. 

Penghitungan dasar pengenaan pajak dilakukan sebagai berikut: 

  • Masa pajak sebelum 2020 dan tahun 2020 mengacu pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020; 
  • Masa pajak tahun 2021 mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2021; 
  • Masa pajak tahun 2022 mengacu pada Pergub Nomor 1 Tahun 2023; 
  • Masa pajak tahun 2023 mengacu pada Pergub Nomor 38 Tahun 2023; 
  • Masa pajak tahun 2024 mengacu pada Pergub Nomor 58 Tahun 2024. 

Ketentuan ini bertujuan menjaga konsistensi pemungutan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Baca Juga: Apakah Kendaraan Hibah Dikenakan BBNKB? Ini Ketentuannya di Jakarta

FAQ Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat di Jakarta 

1. Apa yang dimaksud dengan dasar pengenaan PKB di Jakarta? 

Dasar pengenaan PKB adalah nilai yang digunakan untuk menghitung pajak kendaraan bermotor, yang ditetapkan berdasarkan perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. 

2. Apakah dasar pengenaan BBNKB sama dengan PKB? 

Ya. Dasar pengenaan BBNKB menggunakan NJKB yang sama dengan dasar pengenaan PKB, yaitu nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah daerah. 

3. Bagaimana cara menentukan NJKB kendaraan pembuatan sebelum 2025? 

NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum kendaraan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya atau menggunakan faktor pembanding apabila harga pasaran tidak diketahui. 

4. Apa dasar pengenaan Pajak Alat Berat (PAB)? 

Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum alat berat dan tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur DKI Jakarta. 

5. Apakah kendaraan lama sebelum 2025 masih menggunakan aturan lama? 

Untuk kewajiban pajak yang terutang pada masa pajak sebelum berlakunya peraturan ini, penghitungan pajak tetap mengacu pada peraturan gubernur yang berlaku pada masing-masing tahun pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News