Perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor tidak selalu terjadi melalui transaksi jual beli. Dalam praktiknya, kendaraan juga bisa berpindah tangan melalui hibah, baik dari keluarga maupun pihak lainnya.
Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak, apakah kendaraan hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan BBNKB atas kendaraan hibah, khususnya yang berlaku di DKI Jakarta.
Apa Itu BBNKB?
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan tersebut dapat terjadi karena:
- Jual beli
- Tukar-menukar
- Warisan
- Hibah
Pada prinsipnya, setiap peralihan kepemilikan kendaraan bermotor merupakan objek BBNKB. Namun, terdapat pengecualian tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Ketentuan BBNKB untuk Kendaraan Hibah di Jakarta
Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB,
- Sepanjang bukan merupakan penyerahan pertama.
Artinya, apabila kendaraan hibah tersebut merupakan kendaraan kedua dan seterusnya, maka penerima hibah tidak perlu membayar BBNKB saat mengurus balik nama.
Ketentuan ini berlaku untuk:
- Hibah antar keluarga inti, maupun
- Hibah dari pihak lainnya.
Jadi, Apakah Dikenakan BBNKB?
Jawabannya, tidak. Kendaraan yang diperoleh melalui hibah dibebaskan dari BBNKB sepanjang bukan merupakan penyerahan pertama. Kebijakan ini memberi kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan hibah.
Baca Juga: Dapat Insentif, Begini Perhitungan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Terbaru
Mengapa Kendaraan Hibah Dibebaskan dari BBNKB?
Pembebasan BBNKB atas kendaraan hibah bertujuan untuk:
- Meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi balik nama
- Menyesuaikan pengenaan pajak dengan karakter objek BBNKB di Jakarta
- Menghindari pengenaan pajak ganda atas kendaraan yang tidak diperoleh melalui pembelian baru
Dengan kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai objek yang dikecualikan dari BBNKB, selama bukan kendaraan pertama.
Proses Balik Nama Kendaraan Hibah Tanpa BBNKB
Meski BBNKB dibebaskan, penerima hibah tetap wajib melakukan proses balik nama kendaraan. Berikut tahapan dan dokumen yang perlu disiapkan:
- Identitas pemberi dan penerima hibah
- STNK dan BPKB kendaraan
- Surat pernyataan hibah atau akta hibah
- Hasil cek fisik kendaraan
- Pengurusan balik nama di kantor Samsat
Pada tahap perhitungan biaya, komponen BBNKB tidak akan muncul selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama.
Namun perlu diingat, BBNKB bukan satu-satunya komponen biaya. Jika masih terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun-tahun sebelumnya, kewajiban tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu.
Manfaatkan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di Jakarta
Bagi wajib pajak yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, saat ini merupakan momentum yang tepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberikan:
- Pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan
- Berlaku untuk PKB dan BBNKB
- Diberikan secara otomatis tanpa permohonan
Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja selama periode tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
FAQ Seputar BBNKB Kendaraan Hibah di Jakarta
1. Apakah kendaraan hibah dikenakan BBNKB di Jakarta?
Tidak. Kendaraan yang diperoleh melalui hibah tidak dikenakan BBNKB di DKI Jakarta, sepanjang kendaraan tersebut bukan merupakan penyerahan pertama. Ketentuan ini berlaku sejak 5 Januari 2025.
2. Apa yang dimaksud penyerahan pertama dalam BBNKB kendaraan hibah?
Penyerahan pertama adalah peralihan kepemilikan kendaraan untuk pertama kalinya, umumnya dari dealer atau produsen kepada pemilik pertama. Jika kendaraan hibah sudah pernah berpindah kepemilikan sebelumnya, maka BBNKB tidak dikenakan.
3. Apakah pembebasan BBNKB berlaku untuk hibah antar keluarga?
Ya. Pembebasan BBNKB berlaku untuk semua jenis hibah, baik hibah antar keluarga inti maupun hibah dari pihak lainnya, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.
4. Apakah proses balik nama kendaraan hibah tetap wajib dilakukan?
Tetap wajib. Meskipun BBNKB dibebaskan, penerima hibah tetap harus mengurus balik nama kendaraan di Samsat dengan melengkapi dokumen, seperti STNK, BPKB, surat hibah, dan hasil cek fisik kendaraan.
5. Apakah ada biaya lain yang harus dibayar saat balik nama kendaraan hibah?
Ada. Pembebasan hanya berlaku untuk BBNKB. Jika masih terdapat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, maka kewajiban tersebut tetap harus dilunasi sebelum proses balik nama dapat dilakukan.









