Dampak Perubahan Proses Booking Deposit Pajak Coretax

Mulai 18 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem baru dalam proses pelaporan SPT yang menggunakan deposit. Perubahan ini mengatur bahwa pelaporan SPT dengan menggunakan deposit akan dianggap selesai lebih dahulu, sementara proses pencatatan (booking) pembayaran dilakukan terpisah dan membutuhkan waktu tertentu hingga final.

 

Apa yang Berubah?

Sebelumnya, saat Wajib Pajak melaporkan SPT dengan metode pemindahbukuan deposit, sistem secara otomatis mencatat pembayaran dan pelaporan sekaligus. Namun kini, proses pelaporan SPT akan terlebih dahulu selesai, sedangkan proses pemindahbukuan deposit dilakukan setelahnya dan memerlukan waktu tambahan.

 

Dampak Perubahan Proses Booking

  1. Bukti Pemindahbukuan Tidak Otomatis: Bukti pemindahbukuan (bukti PBK) tidak langsung terbit bersama Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  2. Deposit Terkunci Sementara: Saldo deposit yang seharusnya tersisa tidak dapat digunakan untuk pelaporan SPT lainnya karena masih dalam status ‘reserved’.
  3. Tidak Bisa Dipakai Ulang: Meskipun saldo terlihat utuh dalam buku besar, sistem tidak mengizinkan penggunaan saldo tersebut sampai proses booking selesai.

Baca Juga: Keterangan Kode Billing Deposit Tidak Bersifat Mengikat

Estimasi Waktu Booking

Pada 22 Juli 2025 pukul 19.10 WIB, DJP mengonfirmasi bahwa proses booking telah kembali berjalan normal dan cepat. Namun, untuk menghindari hambatan, Wajib Pajak tetap disarankan menerapkan strategi pengisian deposit yang efisien.

 

Tips Menghindari Masalah Booking Deposit

Tips A: Isi Deposit Per Masa

  • Isi deposit hanya sebesar kekurangan bayar SPT yang akan dilaporkan.
  • Hindari pengisian untuk beberapa masa atau jenis pajak sekaligus.
  • Keuntungan: Mempercepat proses booking, memperkecil risiko deposit terkunci.
  • Tetap mengikuti mekanisme FIFO (first-in-first-out).

 

Tips B: Kombinasikan Kode Billing dan Permohonan PBK

Jika tetap ingin setor deposit besar (gelondongan), maka:

  1. Pilih “Buat Kode Billing” saat bayar dan lapor SPT.
  2. Kode billing tersebut tidak perlu dibayar.
  3. Ajukan permohonan pemindahbukuan manual:
    • Masuk ke: Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan
    • Cari saldo deposit yang diinginkan
    • Tujuan PBK: Akun Wajib Pajak > Jenis Kewajiban: SPT
  4. Pastikan saldo cukup karena kurang Rp1 pun tidak bisa diproses.
    • Sistem otomatis akan memproses PBK tanpa penelitian manual.
    • Skema ini tidak mengikuti FIFO karena sumber deposit ditentukan langsung.

Baca Juga: Panduan Lengkap Deposit Pajak di Coretax DJP

 

Solusi Jika Deposit Sudah Terkunci

  1. Tunggu sampai proses booking selesai: Setelah tersedia, lanjutkan pelaporan dengan metode kombinasi (Tips B).
  2. Lapor dengan Buat Kode Billing dan bayar langsung: Jika dikhawatirkan terlambat lapor.

Cara cek status deposit: Klik “Bayar dan Lapor SPT”. Jika muncul opsi “Pemindahbukuan Deposit”, artinya deposit sudah tersedia dan bisa digunakan kembali.

 

Kesimpulan

  • Prioritaskan pelaporan SPT dengan metode buat kode billing.
  • Pengisian deposit tetap dianggap sebagai tanggal bayar meskipun dilakukan PBK manual di kemudian hari.
  • Kombinasi pelaporan dan PBK lebih rapi, terstruktur, dan minim risiko keterlambatan.

 

Sumber: FAQ Coretax 159

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News