Dampak Insentif Pajak UMKM Di Masa Pandemi Covid-19

Pada awal Maret 2020 pandemi Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia, pandemi ini adalah sebuah wabah yang telah menyebar ke seluruh negara dunia serta menyerang banyak orang. Selain berdampak pada bidang kesehatan Covid-19 juga berdampak ke sektor lainnya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pandemi Covid-19 memperlambat pergerakan ekonomi di Indonesia, hal ini menyebabkan banyak UMKM yang gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja akibat berkurangnya omzet penjualan UMKM. UMKM pada masa pandemi Covid-19 ini harus menanggung beban misalnya harus membayar cicilan hutang serta bunga, sedangkan penjualan mengalami penurunan.

Banyaknya kendala yang dihadapi UMKM dimasa pandemi Covid-19 ini, dimana banyak para pelaku UMKM yang mulai gulung tikar/menutup usahanya diakibatkan tidak adanya pemasukan dikarenakan menurunnya permintaan. Hal ini juga dikarenakan, adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kendala lainnya seperti yang dirasakan oleh pelaku UMKM yaitu dalam segi memasarkan produk, pandemi covid-19 membuat pelaku UMKM harus bisa memanfaatkan digital yang ada, sedangkan tidak semua pelaku UMKM yang masih muda. Kendala yang dihadapi oleh UMKM senior, mereka tidak bisa memanfaatkan digital ini untuk memasarkan produknya.

Dalam hal kendala legalitas, banyak sekali tahapannya yang membuat pelaku UMKM sulit, misalnya pelaku UMKM mempunyai produk bagus tapi untuk penjualannya sendiri, jika untuk ekspansi keluar dibutuhkan beberapa syarat seperti sertifikat halal dan segala macamnya. Pada masa Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya krisis ekonomi dan keuangan. 

Implementasi nyata pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya PMK No.86 Tahun 2020 dan PMK No. 81/PMK.05/2012. Dalam peraturan ini pemerintah memberikan subsidi dan insentif bagi para pelaku usaha. Pemberian tersebut merupakan salah satu bentuk usaha untuk mempertahankan usaha para pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 yang telah memberikan dampak yang cukup signifikan penurunan pendapatan sehingga melemahkan pertumbuhan usaha pada suatu wilayah.

Baca juga BPK Temukan Penerima Insentif Pajak Rp2,57 Triliun Tidak Valid!

Pemberian subsidi serta insentif memiliki tujuan untuk memulihkan kembali posisi pasar. Jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah yakni insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPN, insentif PPh final jasa konstruksi, serta insentif PPh final PP 23 UMKM yang ditanggung oleh pemerintah.

Insentif PPh untuk UMKM yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 ini merupakan insentif PPh final PP 23 sebesar 0,5% yang ditanggung oleh pemerintah. Pemberian intensif pajak ini diharapkan membantu para pelaku UMKM agar tetap bertahan dari tekanan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.  

Kebijakan mengenai Insentif Pajak UMKM yang tertuang dalam PMK 44/PMK.03/2020. Dengan terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait pajak penghasilan bagi para pelaku UMKM yang mulai berlaku sejak awal tahun 2022. Berikut ini merupakan penjelasan tentang peraturan insentif pajak UMKM terbaru tahun 2022: 

  • Batas Peredaran Bruto 

Salah satu perubahan yang ditetapkan dalam peraturan terbaru pajak penghasilan UMKM tahun 2022 yakni mengenai perubahan batas peredaran bruto (omzet usaha) untuk menentukan perhitungan PPh. UU HPP menetapkan pembebasan untuk PPh bagi UMKM dengan omzet usaha hingga Rp 500.000.000 per tahun. 

  • Kewajiban Melaporkan Omzet Usaha bagi Pelaku UMKM 

Kebijakan lainnya terkait peraturan PPh Final UMKM yaitu Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan seluruh wajib pajak UMKM agar melaporkan omzet usahanya. Peraturan mengenai kewajiban lapor omzet ini berlaku bagi seluruh wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500.000.000.

Sebelumnya, wajib pajak UMKM hanya perlu melakukan pembayaran pajak tanpa melaporkan kembali omzet yang didapatkan. Namun, untuk peraturan terbaru akan menetapkan mekanisme wajib lapor omzet bagi semua pelaku UMKM. Baik bagi pelaku UMKM yang memperoleh omzet di atas Rp 500.000.000 maupun yang mendapatkan kurang dari angka tersebut. 

Baca juga Kemenkeu Kejar Target Penerimaan Pajak Hingga Rp2.021 T

  • Penetapan Batas Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak Yang Bersifat Permanen 

Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya berisi tentang perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dalam UU HPP tersebut, ketentuan tentang batas peredaran bruto atau omzet usaha tidak kena pajak senilai Rp 500.000.000 untuk UMKM bersifat permanen. Hal ini mengartikan, insentif pajak UMKM tidak hanya diberikan selama pandemi Covid-19 saja. 

Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang begitu besar di berbagai sektor perekonomian, begitu juga dampak Covid-19 ini dirasakan oleh para pelaku UMKM seperti di masa pandemi ini keadaan UMKM sangat memprihatinkan. Pemberian Insentif Pajak UMKM di masa pandemi covid-19 ini sangat membantu para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya di tengah pandemi covid-19.

Namun, ada beberapa pelaku UMKM yang menyatakan bahwa insentif pajak ini kurang membantu, dikarenakan masih ada pelaku UMKM kecil yang belum mempunyai legalitas perusahaan seperti misalnya NPWP, sehingga mereka tidak bisa menggunakan insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah.