BPK Temukan Penerima Insentif Pajak Rp2,57 Triliun Tidak Valid!

Mahkamah Agung Pemeriksa (BPK) menemukan berbagai persoalan terkait pelaporan dan pertanggungjawaban pajak pemerintah pusat. Salah satunya mendapat insentif pajak terkait Administrasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang ternyata tidak berlaku.

Hal itu tertuang dalam Ringkasan Hasil Ujian Semester (IHPS) I 2022 yang disampaikan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam dokumen tersebut, BPK menemukan berbagai permasalahan perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

BPK menemukan sejumlah persoalan pertanggungjawaban dan pelaporan terkait program Pemulihan dan Ketahanan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Covid-19. Program tersebut sudah berjalan dari tahun 2020 hingga sekarang.

Pengelolaan fasilitas dan insentif pajak tahun 2021 senilai Rp15,31 triliun masih belum sepenuhnya relevan. BPK meyakini hal ini berdampak pada potensi penerimaan pajak yang belum terealisasi sebesar Rp 1,31 triliun dari pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berwenang.

Kemudian, BPK menemukan bahwa penerapan basis PPN non-PC-PEN sebesar Rp 390,47 miliar tidak sah. Ada juga penggunaan fasilitas PPN beragun pemerintah (DTP) senilai Rp 3,55 triliun yang tidak bisa diandalkan.

Baca juga BPK Ungkap Temukan 7 Kelemahan Sistem Pengendalian Intern

BPK menemukan adanya potensi pemberian dasar PPN DTP kepada yang tidak berhak sebesar Rp 154,82 miliar dan kemudian potensi pemungutan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi faktur pajak DTP 2020 sebesar Rp 2,06 triliun.

Adapun, belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP yang belum terealisasi sebesar Rp 4,66 triliun. Kemudian penerapan insentif dan fasilitas pajak PC-PEN senilai Rp 2,57 triliun dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mengarahkan Dirjen Ditjen Pajak untuk memperbaharui sistem pengajuan insentif pajak dengan menambahkan syarat kelayakan bagi penerima insentif dan kantor pajak sesuai dengan peraturan di situs resminya. dari DJP Online.

Baca juga Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Tanpa Pemutihan Pajak

BPK juga menemukan bahwa ada kebijakan akuntansi yang tidak mengatur pelaporan aktual transaksi pajak yang melibatkan penyajian kepentingan negara setidaknya Rs 11,11 triliun dan obligasi utama pemerintah setidaknya Rs 21,83 triliun. Pemerintah belum memaksimalkan kegiatan pemungutan hingga terjadi kasus tunggakan pajak sebesar Rp710,15 miliar.

Menurut BPK, masalah ini membuat pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyajikan manfaat negara minimal Rp 11,11 triliun dan obligasi negara minimal Rp 21,83 triliun dari beberapa transaksi fiskal.

Potensi tidak tertagihnya utang pajak sebesar Rp940,96 juta. Pemerintah juga kehilangan hak untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah habis masa berlakunya senilai Rp 709,21 miliar.