Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 7 temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021.
Meskipun, tidak berdampak secara material terhadap kewajaran penyajian LKPP tahun 2021. Ketua BPK Isma Yatun telah menyatakan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti pemerintah bertujuan melakukan perbaikan pengelolaan APBN.
Dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP, ia menjelaskan, mulanya terdapat pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai.
Atas permasalahan tersebut, BPK pun merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak serta disetujui. Kemudian, akan dilakukan penagihan kekurangan pembayaran pajak dengan sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai.
Masalah kedua ialah terdapat piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan tindak penagihan memadai. Ia pun menambahkan, atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang kadaluarsa penagihan per 30 Juni 2022 serta melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.
Ketiga, terdapat sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2020-2021 kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun dan PT Krakatau Steel sebesar Rp 800 miliar yang tidak dapat disalurkan.
Selanjutnya, terdapat pemberlakuan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya yang belum didukung kejelasan regulasi. Berikutnya, terdapat penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja non-PCPEN pada 80 K/L dengan minimal sebesar Rp12,5 triliun yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Keenam, terdapat sisa dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler periode 2020-2021 dengan minimal Rp1,25 triliun yang belum dapat disajikan sebagai piutang transfer ke daerah (PTKD). BPK merekomendasikan untuk pemerintah melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas sisa dana BOS reguler tahun 2020 dan 2021.
Terakhir, terdapat kewajiban jangka panjang atas dana pensiun yang telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dengan ini, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menggunakan tim tax force dalam percepatan penyelesaian.









