Daftar Satuan Ukur Barang Jasa Kena Pajak di Coretax DJP

Dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) melalui sistem e-Faktur di Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan satuan ukur standar yang wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penggunaan satuan ukur yang tepat ini penting untuk memastikan pelaporan dan perhitungan pajak dilakukan secara akurat dan konsisten.

Berikut ini adalah daftar satuan ukur (unit measurement) yang tersedia dan dapat digunakan dalam modul e-Faktur Coretax DJP.

Daftar Satuan Ukur untuk Barang Kena Pajak (BKP)

PKP yang menyerahkan BKP wajib memilih satuan yang sesuai berdasarkan jenis barang. Daftar lengkap satuan ukur (unit measurement) untuk barang kena pajak (BKP) di Coretax DJP antara lain:

Barang/Goods

Uraian Satuan Barang Kena Pajak (BKP)

Unit Measurement of Taxable Goods

Ampere

Ampere

Barrel

Barrel

Boks

Box

Drum

Drum

Gram

Gram

Inci

Inch

Karat

Carat

Karton

Carton

Kilogram

Kilogram

Kiloliter

Kiloliter

Lainnya

Others

Lembar

Sheet

Liter

Liter

Lusin

Dozen

MMBTU

MMBTU

Meter

Meter

Meter Persegi

Square meter

Metrik Ton

Metric Ton

Piece

Piece

Sentimeter

Centimeter

Sentimeter Kubik

Cubic Centimeter

Set

Set

Unit

Unit

Wet Ton

Wet Ton

Yard

Yard

Apabila tidak ada satuan ukur khusus yang sesuai BKP, terdapat satuan “Lainnya” yang dapat digunakan.

Baca Juga: Jenis BKP dan JKP Tertentu yang Tidak Boleh Digunggung

Satuan Ukur untuk Jasa Kena Pajak (JKP)

Untuk pelaporan penyerahan jasa, PKP dapat menggunakan satuan waktu, aktivitas, atau laporan tergantung pada jenis jasa yang diberikan. Adapun daftar lengkap satuan ukur (unit measurement) untuk jasa kena pajak (JKP) meliputi:

Jasa/Services

Uraian Satuan Jasa Kena Pajak (JKP)

Unit Measurement of Taxable Services

Bahan

Material

Bulan

Month

Hari

Day

Jam

Hour

Kegiatan

Activities

Lainnya

Other

Laporan

Report

Menit

Minute

Minggu

Week

Persen

Percent

Tahun

Year

Apabila tidak ada satuan ukur khusus yang sesuai JKP, terdapat satuan “Lainnya” yang dapat digunakan.

Baca Juga: Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru di Coretax DJP

Pentingnya Menggunakan Satuan Ukur yang Valid

Penggunaan satuan ukur yang tidak sesuai dapat menyebabkan penolakan faktur atau kesalahan dalam mengkategorikan satuan barang/jasa yang seharusnya. Oleh karena itu, PKP disarankan untuk mencocokkan satuan ukur dengan barang atau jasa yang ditransaksikan sesuai ketentuan di sistem Coretax DJP.

Jika satuan tidak tersedia dalam daftar, PKP dapat memilih opsi “Lainnya” sambil memastikan bahwa informasi tambahan dijelaskan secara rinci dalam faktur pajak.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News