Daftar Pekerja Bebas yang Wajib NPPN untuk SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap Wajib Pajak pribadi yang memiliki NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, tak terkecuali freelancer. Pekerja bebas sendiri didefinisikan sebagai individu yang memberikan jasa berdasarkan keahlian tertentu tanpa hubungan kerja. 

Pajak pekerja bebas dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh Final UMKM 0,5%. Karena tidak masuk kategori UMKM, mereka pun wajib memilih metode penghitungan penghasilan neto yang tepat. 

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bisa menjadi salah satu opsi untuk menghitung penghasilan freelancer dengan tepat. Sayangnya, dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, hal ini sering terlewat. 

Padahal, bagi orang pribadi yang bekerja secara mandiri dan memperoleh penghasilan dari jasa keahlian, penggunaan NPPN menjadi salah satu komponen penting untuk menghitung penghasilan neto secara benar. 

Baca Juga: Bisakah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?

Kapan Pekerja Bebas Wajib Gunakan NPPN? 

Ada sejumlah profesi pekerja bebas yang tidak boleh menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzet setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar. Karena itu, pekerja bebas hanya memiliki dua pilihan metode penghitungan penghasilan neto: 

1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 

Wajib digunakan jika memenuhi dua syarat: 

  • Omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar, dan 
  • Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP sebelum tahun pajak berjalan 

2. Pembukuan (Laporan Keuangan) 

Wajib dilakukan apabila: 

  • Tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, atau 
  • Omzet melebihi Rp4,8 miliar 

Baca Juga: Batas Akhir Pemberitahuan Penggunaan NPPN 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Daftar Pekerja Bebas yang Wajib NPPN 

1. Tenaga Ahli Profesional 

Kelompok profesional yang bekerja berdasarkan keahlian tertentu dan memberikan jasa secara independen, antara lain: 

  • Pengacara, akuntan, arsitek 
  • Dokter dan konsultan 
  • Notaris dan PPAT 
  • Penilai dan aktuaris 
  • Tenaga ahli lainnya yang bekerja mandiri 

2. Pekerja Seni, Hiburan, dan Kreator Konten 

Jenis profesi kreatif ini juga tergolong pekerja bebas dan wajib mengikuti ketentuan NPPN bila ingin menggunakannya: 

  • YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger 
  • Pelukis, pemahat 
  • Penyanyi, musisi, penari 
  • MC, pelawak 
  • Pemeran film, sinetron, iklan 
  • Sutradara, kru film, model, peragawan/peragawati 
  • Seniman dan pekerja hiburan lainnya 

3. Pendidikan, Literasi, dan Riset 

Profesi yang memberikan jasa pengetahuan secara mandiri juga masuk kategori pekerja bebas, seperti: 

  • Pengajar, pelatih, penceramah 
  • Moderator, penyuluh, penasihat 
  • Pengarang, peneliti, penerjemah 
  • Profesi serupa lainnya 

4. Perantara dan Agen 

Setiap profesi yang melakukan kegiatan perantara atau distribusi secara independen, antara lain: 

  • Perantara atau pencari pelanggan 
  • Penjaja barang dagangan 
  • Agen asuransi dan agen iklan 
  • Distributor MLM/direct selling 
  • Kegiatan perantara lainnya 

5. Manajerial dan Teknis Lapangan 

Profesi yang mengelola atau mengawasi pekerjaan proyek tanpa hubungan kerja: 

  • Pengawas atau pengelola proyek 

6. Olahraga 

Pendapatan dari aktivitas olahraga profesional juga masuk kategori pekerja bebas: 

  • Olahragawan 

Jika profesi Anda masuk dalam daftar di atas, segera ajukan pemberitahuan NPPN melalui Coretax. Untuk tahun pajak 2025, pengajuan pemberitahuan NPPN masih bisa dilakukan hingga 31 Desember 2025.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News