Daftar NPWP untuk Lamar Kerja, Apakah Tetap Wajib Bayar Pajak?

Saat ini, banyak lowongan pekerjaan yang mencantumkan syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan agar ketika pelamar diterima bekerja, perusahaan dapat langsung memotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

NPWP sendiri merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. 

Dalam penjelasan Pasal 2 UU KUP No. 8 Tahun 2007, dijelaskan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai aturan, wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh NPWP. 

Dengan memiliki NPWP, seseorang pada dasarnya memiliki dua kewajiban utama: 

  1. Membayar pajak, jika penghasilannya sudah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  2. Melaporkan SPT Tahunan, selama NPWP berstatus aktif, sekalipun tidak ada penghasilan sama sekali. 

Namun, bagaimana jika seseorang membuat NPWP hanya untuk melamar kerja, tetapi belum resmi bekerja? Apakah ia tetap harus membayar dan melaporkan pajak? 

NPWP Bisa Menjadi Non-Efektif 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa calon pekerja yang belum memiliki penghasilan bisa mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) dengan memilih opsi belum menjalankan kewajiban perpajakan saat mendaftar NPWP.  

Status ini diatur dalam PER-04/PJ/2020 yang menjelaskan bahwa WP NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Dengan begitu, status NPWP akan ditetapkan sebagai non-efektif (NE) sehingga tidak masuk dalam pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Beberapa kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai non-efektif, antara lain: 

  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 
  • Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP. 
  • Membuat NPWP hanya untuk syarat administratif, seperti melamar kerja atau membuka rekening. 
  • Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. 
  • Mengajukan penghapusan NPWP namun belum diproses. 
  • Tidak melaporkan SPT dan tidak ada transaksi pajak selama 2 tahun berturut-turut. 
  • Alamat wajib pajak tidak diketahui. 

Dengan status ini, seseorang tidak wajib membayar maupun melaporkan SPT Tahunan. 

Baca Juga: Kriteria Menjadi Wajib Pajak Nonaktif dalam PER-7/PJ/2025 

Konsekuensi jika Status Non-Efektif 

Jika NPWP berstatus non-efektif, wajib pajak dibebaskan dari kewajiban perpajakan, termasuk kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Tidak ada risiko dikenakan denda atas keterlambatan atau ketidakpatuhan. 

Namun, status non-efektif juga memiliki konsekuensi, antara lain: 

  • Tidak bisa mencetak ulang kartu NPWP. 
  • Tidak bisa mengubah data NPWP. 
  • Tidak bisa melakukan pemindahan KPP. 
  • Kehilangan beberapa hak administrasi perpajakan lainnya. 

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-Efektif 

Status NPWP non-efektif bisa diaktifkan kembali dengan beberapa cara, yaitu: 

  • Melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id. Setelah laporan selesai, status otomatis menjadi aktif. 
  • Mengajukan permohonan ke KPP terdaftar dengan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP dan kartu NPWP. 
  • Menghubungi Kring Pajak (1500200) dengan menyiapkan data pribadi, NPWP, NIK, alamat, email, nomor telepon, dan EFIN. 

Cara Mengecek Status NPWP 

Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah NPWP berstatus aktif atau non-efektif: 

  1. Melalui situs DJP Online di pajak.go.id. Login dengan NPWP dan password, lalu pilih menu Profil → Info Perpajakan
  2. Lewat situs Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Login dengan NIK/NPWP dan password, lalu pilih menu Portal Saya → Profil Saya untuk melihat nomor NPWP beserta statusnya.  
  3. Datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. 
  4. Menghubungi KPP melalui media sosial resmi. 

Baca Juga: Cara Cek Validasi NPWP untuk Bisnis, Praktis dan Tanpa Ribet!

FAQ Seputar NPWP untuk Melamar Kerja 

1. Apakah NPWP wajib dimiliki untuk melamar kerja? 
Tidak semua perusahaan mewajibkan NPWP saat melamar kerja. Namun, sebagian besar perusahaan menggunakannya untuk keperluan administrasi pajak pegawai. 

2. Jika punya NPWP tapi belum bekerja, apakah tetap harus bayar pajak? 
Tidak. Selama belum ada penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, Anda tidak wajib membayar pajak. 

3. Apakah tetap harus lapor SPT jika belum bekerja? 
Mengacu pada PMK No. 81 Tahun 2024, orang pribadi tanpa penghasilan di atas PTKP dikecualikan dari kewajiban lapor SPT. Namun, sebaiknya ajukan status non-efektif agar lebih jelas. 

4. Bagaimana cara mengajukan NPWP non-efektif? 
Permohonan bisa diajukan di KPP terdaftar, melalui Kring Pajak 1500200, lewat situs Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, atau via live chat DJP di pajak.go.id

5. Apakah status non-efektif bisa diaktifkan kembali? 
Ya, status NPWP non-efektif dapat diaktifkan kembali (menjadi efektif) jika Anda sudah mulai memiliki penghasilan yang wajib dipajaki. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News