Kementerian Keuangan menunjuk empat pejabat baru untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Penunjukan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di wilayah tersebut.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (22/1/2026).
Empat Pejabat Baru Resmi Dilantik
Sebagai langkah cepat menjaga keberlangsungan organisasi dan pelayanan perpajakan, Kementerian Keuangan menetapkan empat pejabat baru untuk bertugas di Kanwil DJP Jakarta Utara.
Berikut daftar pejabat yang dilantik:
- Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
- Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara
- Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara
Keempat pejabat tersebut diharapkan segera menjalankan tugas dan memastikan fungsi pengawasan serta pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal.
Kepala Kanwil Tetap Diganti meski Tak Terlibat OTT
Menariknya, pergantian tidak hanya menyasar pejabat yang terjaring OTT. Purbaya juga mengganti Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara sebelumnya, Wansepta Nirwanda, meski tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Menurut Purbaya, kepala kanwil tetap memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah kerjanya, termasuk jika terdapat penyimpangan yang tidak terdeteksi.
“Saya ini hanya ingin memberikan pesan kepada para pejabat pajak yang di atas. Kalau anak buahnya ada kacau-kacau dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab,” ujar Purbaya.
Wansepta untuk sementara dipindahkan dari jabatannya dan akan ditempatkan pada posisi lain setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Baca Juga: Reorganisasi DJP Ditunda hingga 2026, Ini Dasar Aturannya
Kronologi Singkat OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT pada awal Januari 2026 terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari internal otoritas pajak maupun pihak eksternal, termasuk Wajib Pajak dan konsultan.
Daftar Tersangka Kasus Suap KPP Madya Jakarta Utara
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima suap atau gratifikasi, antara lain:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat pajak yang memiliki peran strategis dalam proses pemeriksaan dan pengawasan Wajib Pajak.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara, Bermula dari Pemeriksaan PBB
Kemenkeu Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik
Dalam sambutannya, Purbaya menegaskan bahwa pelantikan pejabat baru ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.
“Dengan ini, resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan,” ujar Purbaya.
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan aset penting yang membutuhkan waktu lama untuk dibangun, namun dapat runtuh dengan cepat apabila tidak dijaga dengan integritas.
Sanksi Tegas bagi Pegawai Pajak yang Menyimpang
Sebagai komitmen menjaga integritas institusi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan mentoleransi penyelewengan di lingkungan DJP. Institusi ini akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terbukti menyimpang, antara lain:
- Pemindahan ke instansi vertikal di daerah terpencil
- Pemberhentian dari jabatan struktural
“Ini bukan karena emosi atau sekadar menunjukkan ketegasan, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” tegas Purbaya.
Pengisian jabatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal serta memastikan pelayanan perpajakan di Kanwil DJP Jakarta Utara tetap berjalan dengan profesional dan berintegritas.









