Daftar Kebijakan Stimulus Ekonomi yang Kembali Berlaku pada 2026

Pemerintah memastikan berbagai kebijakan stimulus ekonomi akan kembali berlanjut pada 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat penciptaan lapangan kerja di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut bahwa pemerintah juga tengah mematangkan Paket Ekonomi lanjutan yang berisi sejumlah program strategis.  

Beberapa kebijakan yang dinilai efektif sepanjang 2025 akan diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian. Berikut daftar kebijakan stimulus ekonomi yang dipastikan berlanjut pada 2026. 

Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026

1. Program Magang Nasional 

Program Magang Nasional kembali menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi lulusan perguruan tinggi. Sepanjang 2025, program ini mencatat capaian: 

  • Jumlah peserta: 102.696 orang 
  • Total pendaftar: 724.880 orang 
  • Target awal: 100.000 peserta 

Capaian ini menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk mengikuti program peningkatan keterampilan berbasis industri. 

2. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM 

Pemerintah memperpanjang masa pemanfaatan insentif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM hingga 2029. Tujuan kebijakan ini, antara lain: 

  • Meringankan beban pajak pelaku UMKM 
  • Menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah 
  • Mendorong kepatuhan pajak secara sukarela 

Dengan tarif yang lebih rendah, UMKM diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya. 

3. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 

Insentif PPh Pasal 21 DTP juga akan kembali dilanjutkan, terutama bagi pekerja di: 

  • Sektor pariwisata 
  • Industri padat karya 

Sebelumnya, kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Melalui skema ini, pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah sehingga take home pay menjadi lebih optimal. 

4. PPN DTP untuk Sektor Perumahan 

Untuk mendorong sektor properti, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah. Insentif ini diharapkan dapat: 

  • Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap hunian 
  • Menggerakkan sektor konstruksi dan turunannya 
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis domestik 

Baca Juga: Daftar Kebijakan Pajak di Era Purbaya yang Berlaku pada 2026

5. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja BPU 

Pemerintah melanjutkan diskon iuran: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 
  • Jaminan Kematian (JKM) 

Kebijakan ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti: 

  • Pengemudi ojek online 
  • Kurir 
  • Sopir 
  • Pekerja logistik 

Hingga akhir 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta. 

6. Bantuan Sosial untuk Menjaga Daya Beli 

Pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial, antara lain: 

  • Bantuan pangan beras 
  • Bantuan minyak goreng 
  • Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS Kesra) 

Pada 2025, realisasi bantuan pangan dan minyak goreng telah mencapai lebih dari 95% dari total target, sementara BLTS Kesra menjangkau lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat. 

7. Program Padat Karya dan Akses Perumahan 

Untuk menjaga penyerapan tenaga kerja, pemerintah tetap menjalankan: 

  • Program padat karya tunai 
  • Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan 

MLT perumahan dilengkapi skema relaksasi suku bunga agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lebih mudah mengakses kepemilikan rumah. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News