Pemerintah memastikan berbagai kebijakan stimulus ekonomi akan kembali berlanjut pada 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat penciptaan lapangan kerja di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut bahwa pemerintah juga tengah mematangkan Paket Ekonomi lanjutan yang berisi sejumlah program strategis.
Beberapa kebijakan yang dinilai efektif sepanjang 2025 akan diperpanjang dengan sejumlah penyesuaian. Berikut daftar kebijakan stimulus ekonomi yang dipastikan berlanjut pada 2026.
Baca Juga: Daftar Insentif Pajak yang Kembali Berlaku pada 2026
1. Program Magang Nasional
Program Magang Nasional kembali menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi lulusan perguruan tinggi. Sepanjang 2025, program ini mencatat capaian:
- Jumlah peserta: 102.696 orang
- Total pendaftar: 724.880 orang
- Target awal: 100.000 peserta
Capaian ini menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk mengikuti program peningkatan keterampilan berbasis industri.
2. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Pemerintah memperpanjang masa pemanfaatan insentif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM hingga 2029. Tujuan kebijakan ini, antara lain:
- Meringankan beban pajak pelaku UMKM
- Menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah
- Mendorong kepatuhan pajak secara sukarela
Dengan tarif yang lebih rendah, UMKM diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya.
3. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif PPh Pasal 21 DTP juga akan kembali dilanjutkan, terutama bagi pekerja di:
- Sektor pariwisata
- Industri padat karya
Sebelumnya, kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Melalui skema ini, pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah sehingga take home pay menjadi lebih optimal.
4. PPN DTP untuk Sektor Perumahan
Untuk mendorong sektor properti, pemerintah memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah. Insentif ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan daya beli masyarakat terhadap hunian
- Menggerakkan sektor konstruksi dan turunannya
- Mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis domestik
Baca Juga: Daftar Kebijakan Pajak di Era Purbaya yang Berlaku pada 2026
5. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja BPU
Pemerintah melanjutkan diskon iuran:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Kebijakan ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti:
- Pengemudi ojek online
- Kurir
- Sopir
- Pekerja logistik
Hingga akhir 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 731 ribu peserta.
6. Bantuan Sosial untuk Menjaga Daya Beli
Pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial, antara lain:
- Bantuan pangan beras
- Bantuan minyak goreng
- Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS Kesra)
Pada 2025, realisasi bantuan pangan dan minyak goreng telah mencapai lebih dari 95% dari total target, sementara BLTS Kesra menjangkau lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat.
7. Program Padat Karya dan Akses Perumahan
Untuk menjaga penyerapan tenaga kerja, pemerintah tetap menjalankan:
- Program padat karya tunai
- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan
MLT perumahan dilengkapi skema relaksasi suku bunga agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lebih mudah mengakses kepemilikan rumah.







