Tahun Pajak 2026 menjadi periode awal penerapan kebijakan perpajakan secara penuh oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah pun menegaskan bahwa arah kebijakan pajak 2026 tidak difokuskan pada penambahan beban pajak.
Alih-alih menaikkan tarif pajak atau menambah pajak baru, pemerintah akan berfokus pada penguatan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus penyesuaian dengan standar perpajakan global.
Berikut rangkuman kebijakan pajak yang akan berlaku pada 2026:
Baca Juga: UMP 2026 Resmi Naik, Apakah Tarif Pajak Ikut Berubah?
Tidak Ada Kenaikan Tarif dan Objek Pajak Baru
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pajak 2026 tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pokok kebijakannya meliputi:
- Tidak ada penambahan jenis pajak baru
- Tidak ada kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku
- Kenaikan tarif pajak hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6%
Tarif PPN Masih Tetap 12%
Untuk tahun 2026, pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan yang berlaku saat ini, antara lain:
- Tarif PPN tidak mengalami kenaikan
- PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah
- Evaluasi tarif PPN akan menyesuaikan kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh
Seluruh Administrasi Pajak Berbasis Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Implikasinya bagi Wajib Pajak, antara lain:
- Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan wajib melalui Coretax
- Sistem lama DJP Online tidak lagi digunakan
- Seluruh layanan administrasi pajak terintegrasi dalam satu sistem digital
Perluasan AEOI dan Akses Data Keuangan Wajib Pajak
Mulai 2026, pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) akan diperluas. Cakupan perluasan AEOI meliputi:
- Rekening produk uang elektronik (e-money)
- Mata uang digital bank sentral (CBDC)
- Penyesuaian dengan Amended Common Reporting Standard (CRS) dari OECD
- Pertukaran data antarnegara mulai dilakukan pada 2027
Kebijakan ini didukung dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum implementasinya.
Implementasi Penuh Pajak Minimum Global
Indonesia akan menjalankan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) secara penuh pada 2026 sesuai kesepakatan OECD/G20 dalam kerangka BEPS 2.0 Pilar Dua.
Ketentuan utamanya meliputi:
- Berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro
- Tarif pajak minimum sebesar 15%
- Penerapan mekanisme:
- Income Inclusion Rules (IIR)
- Undertaxed Profits Rule (UTPR) mulai berlaku 2026
- Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT)
- Penguatan sistem IT dan pertukaran informasi antarnegara
Baca Juga: Global Minimum Tax 15%: Tantangan dan Peluang bagi Perekonomian Indonesia
Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 ke Daerah
Pemerintah juga menyiapkan perubahan mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ke pemerintah daerah. Rencana perubahan tersebut mencakup:
- Pembagian penerimaan PPh 21 berbasis domisili karyawan
- Tidak lagi semata-mata berdasarkan lokasi perusahaan
- Bertujuan menciptakan keadilan fiskal bagi daerah asal pekerja
- Menjawab aspirasi agar daerah memperoleh manfaat langsung dari pajak warganya
Penerapan Pajak Marketplace Masih Ditunda
Pemerintah telah mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dalam PMK No. 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya belum akan diberlakukan pada 2026. Kebijakan penundaan ini mencakup:
- Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online
- Awalnya direncanakan berlaku Februari 2026
- Ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6%
- Bertujuan menjaga iklim usaha UMKM digital
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Dilanjutkan
Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) pada 2026. Rincian kebijakan ini, antara lain:
- Diberikan kepada pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan
- Menyasar sektor padat karya dan pariwisata
- Total penerima sekitar 2,22 juta pekerja
- Total anggaran mencapai Rp1,28 triliun
- Tambahan penghasilan bersih pekerja berkisar Rp60 ribu–Rp400 ribu per orang
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun diperpanjang.
Ketentuannya meliputi:
- PPN DTP sebesar 100%
- Berlaku hingga 31 Desember 2027
- Menyasar sekitar 40 ribu unit rumah per tahun
- Bertujuan mendorong sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat
Skema Tax Holiday Disesuaikan dengan Ketentuan Global
Insentif tax holiday tetap dilanjutkan pada 2026, namun dengan skema baru yang menyesuaikan Pajak Minimum Global. Penyesuaian tersebut mencakup:
- Pembebasan pajak tidak lagi mencapai 100%
- Tetap memenuhi tarif minimum 15% sesuai GMT
- Sisa insentif diberikan dalam bentuk fasilitas pengganti
- Bertujuan menjaga daya tarik investasi tanpa melanggar kesepakatan internasional







