Sistem Coretax yang menjadi tulang punggung digitalisasi pajak Indonesia masih terus mengalami penyempurnaan. Usai sempat mengalami gangguan teknis dan eror dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah merencanakan perbaikan sistem tersebut akan rampung pada pekan keempat Oktober 2025.
“Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi itu akan meningkatkan lagi pendapatan pajak, kalau lebih efisien Coretax-ya,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Selasa (21/10/2025).
Sebagaimana diketahui, sejak dirilis pada 1 Januari 2025, DJP telah mengidentifikasi sedikitnya 22 kendala dalam sistem Coretax. Masalah tersebut pun beragam, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.
Di tengah proses penyempurnaan ini, menarik untuk melihat bagaimana sistem digital pajak Indonesia ini dibandingkan dengan MyTax, platform sejenis milik Malaysia yang sudah lebih dulu matang dan stabil sejak dirilis pada November 2020.
Melansir penelitian bertajuk Perbandingan CORETAX Indonesia dengan MyTax Malaysia (2025) yang diterbitkan oleh EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, berikut penjelasannya:
Baca Juga: Menengok Perbedaan Pengenaan Pajak di Negara Maju dan Berkembang
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi pajak terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai diimplementasikan pada 2025 sebagai bagian dari program modernisasi perpajakan yang diatur dalam Perpres No. 40 Tahun 2018.
Tujuan utamanya adalah menyederhanakan seluruh proses perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, dalam satu sistem digital yang terintegrasi.
Coretax menawarkan berbagai fitur utama seperti:
- Registrasi Data Wajib Pajak: mempermudah pembuatan dan pembaruan NPWP serta akses digital wajib pajak.
- Pengelolaan SPT: sistem mengirimkan nomor faktur dan bukti potong pajak secara otomatis sehingga pelaporan menjadi lebih cepat dan akurat.
- Taxpayer Account Management: menampilkan profil pajak, hak dan kewajiban, serta transaksi pajak dalam satu tampilan dashboard.
- Pembayaran Pajak Terpadu: menyediakan pembuatan kode billing otomatis dan pembayaran langsung melalui sistem yang terhubung dengan bank persepsi.
- Layanan Pajak Online: wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan DJP tanpa harus datang ke kantor pajak tertentu, termasuk konsultasi daring melalui Kring Pajak.
Meski menawarkan banyak kemudahan, Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan seperti stabilitas sistem, keamanan data, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Gangguan teknis yang sempat terjadi menunjukkan bahwa proses transformasi digital ini masih dalam tahap penyesuaian. Jika seluruh perbaikan dan penguatan sistem berhasil dilakukan, Coretax bisa menjadi lompatan besar dalam reformasi perpajakan Indonesia.
Mengenal MyTax Malaysia
Berbeda dengan Indonesia yang masih dalam tahap penyempurnaan, Malaysia telah lebih dulu mengoperasikan MyTax, portal perpajakan digital yang dikembangkan oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM).
Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan digital seperti e-Filing dan e-Payment, memungkinkan wajib pajak untuk melapor dan membayar pajak secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Fungsi utama MyTax meliputi:
- E-Filing – Pelaporan pajak online untuk individu dan badan usaha.
- Cek Status Pajak – Menampilkan transaksi, pembayaran, dan pengembalian (refund).
- PCB (Potongan Cukai Bulanan) – Melihat dan mencetak laporan potongan pajak dari gaji.
- E-Kemaskini – Memperbarui data pribadi seperti alamat atau nomor telepon.
- E-Lejar – Memantau catatan pembayaran pajak.
- Pembayaran Online – Dapat dilakukan melalui FPX, kartu kredit, atau online banking.
Selain fitur teknis, pemerintah Malaysia juga menekankan edukasi wajib pajak sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan. Pendekatan ini terbukti efektif, di mana pada 2019, tingkat kepatuhan pelaporan pajak Malaysia mencapai 98% untuk individu dan 100% untuk badan usaha, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara.
Baca Juga: Investor Asing Lebih Pilih Vietnam, Pajak Indonesia Jadi Penghambat?
Perbandingan Coretax dan MyTax
Kedua sistem memiliki tujuan serupa, yaitu mendorong digitalisasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, ada sejumlah perbedaan penting yang mencerminkan tingkat kematangan dan efektivitas masing-masing:
|
Aspek |
Coretax (Indonesia) |
MyTax (Malaysia) |
|
Tahun Implementasi |
2025 (baru berjalan, masih tahap penyempurnaan) |
Sudah berjalan sejak 2020 |
|
Fokus Utama |
Integrasi sistem dan modernisasi administrasi pajak |
Kemudahan akses dan peningkatan kepatuhan |
|
Tingkat Kematangan Sistem |
Masih mengalami gangguan dan perbaikan |
Stabil, luas digunakan, dan minim gangguan |
|
Pendekatan Pemerintah |
Berfokus pada pembaruan teknologi |
Kombinasi antara teknologi dan edukasi publik |
|
Hasil Kepatuhan Pajak |
Belum signifikan (tahap awal implementasi) |
Hampir 100% pelaporan elektronik |
FAQ Seputar Seputar Coretax dan MyTax
1. Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi pajak digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang bertujuan memudahkan registrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak secara online.
2. Kapan sistem Coretax mulai digunakan di Indonesia?
Coretax mulai diimplementasikan pada tahun 2025 dan terus disempurnakan hingga kini. Pemerintah menargetkan perbaikan sistem selesai pada akhir Oktober 2025.
3. Apa itu MyTax Malaysia?
MyTax adalah portal perpajakan digital milik Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM) yang diluncurkan pada Desember 2020. Sistem ini memudahkan wajib pajak untuk e-Filing dan e-Payment secara online.
4. Apa perbedaan utama antara Coretax dan MyTax?
Perbedaan utama terletak pada tingkat kematangan sistem. MyTax sudah stabil dan berhasil meningkatkan kepatuhan pajak, sementara Coretax masih dalam tahap pengembangan dan perbaikan.







