Bagi kita yang sering berbelanja, tentu tidak asing lagi dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Namun selain itu, kita mungkin juga pernah mendengar istilah GST atau Goods and Services Tax. Sebenarnya, apa itu GST? Lalu, apa bedanya dengan PPN?
Definisi Goods and Service Tax (GST)
Secara definisi, GST atau Goods and Services Tax adalah pajak yang dikenal juga dengan istilah Value Added Tax (VAT). Pajak ini dikenakan atas barang dan/atau jasa, serta layanan publik. Dimana di Indonesia sendiri, GST disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif terbaru sebesar 11%.
Dalam artian luas, Goods and Services Tax (GST) merupakan salah satu pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum. Pajak ini dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi barang dan jasa. Baik PPN, VAT, maupun GST adalah suatu istilah yang dapat disebut sebagai pajak tidak langsung (indirect tax) terhadap konsumsi terhadap barang dan/atau jasa.
GST menjadi pajak konsumsi berbasi luas yang mencakup seluruh sektor ekonomi. Fundamental dasar GST ialah self-policing feature yang memungkinkan perusahaan untuk mengklaim kredit pajak masukan dengan pemotongan otomatis dalam dalam sistem akuntansi.
Baca juga Kenaikan Tarif PPN Buahkan Penerimaan Negara Capai Rp21 Triliun
Goods and Services Tax (GST) di Beberapa Negara
Sebelum digunakan istilah Goods and Services Tax (GST), istilah pertama kali yang digunakan adalah Value Added Tax (VAT) yang diperkenalkan oleh Carl Friedrich Von Siemens. Meski begitu, pertama kali GST diterapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 1945. Sementara GST diterapkan di Jerman pada awal tahun 1968.
Di negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN, yang pertama kali menerapkan GST adalah Indonesia pada 1 Juli 1984. GST di Indonesia dinamakan dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, diikuti dengan Singapura yang menerapkan GST pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Selanjutnya, disusul negara-negara ASEAN lain, seperti Filipina, Thailand, Kamboja. Sedangkan, Laos baru menerapkan GST pada tahun 2009, kemudian disusul oleh Brunei Darussalam dan Myanmar.
Sementara di Malaysia sendiri, GST baru diterapkan pada 1 April 2015. Undang-undang terkait GST sebenarnya sudah disahkan sejak kuartal ketiga tahun 2011, namun tertunda pelaksanaannya. Tujuan dari penerapan GST ini adalah untuk menggantikan pajak penjualan dan jasa yang telah digunakan Malaysia selama beberapa dekade. Akan tetapi, pada 1 September 2018, sistem GST ini digantikan dengan sistem Sales and Services Tax (SST). Sistem SST tersebut meliputi Sales Tax (Cukai Julan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang mana sebelumnya sudah pernah diberlakukan oleh Malaysia pada tahun 1972.
Berbeda dengan India, undang-undang tentang GST baru mulai disahkan oleh Parlemen India pada 29 Maret 2017 dan berlaku sejak 1 Juli 2017.
Dampak Ekonomi dari Penerapan Goods and Services Tax (GST)
Sebagai salah satu contohnya, penerapan skema GST di India secara komprehensif telah meningkatkan PDB dalam kisaran 0,9% menjadi 1,7%. Keuntungan ekspor diperkirakan bervariasi antara 3,2% dan 6.3%. Kemudian, impor mengalami peningkatan antara 2,4% dan 4,7%. Dapat disimpulkan, pelaksanaan GST secara komprehensif di India diperkirakan akan mengakibatkan alokasi yang semakin efektif dari faktor-faktor produksi. Sehingga, mengakibatkan meningkatnya PDB dan ekspor yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara di Australia, skema GST merupakan pajak yang berbasis pada kebanyakan barang, jasa, dan barang-barang lain yang dikonsumsi di Australia. Penerapan GST memberikan dampak pada sektor industri yang berbeda-beda. Sektor-sektor industri yang mendapatkan keuntungan dari penerapan GST adalah sektor keuangan dan asuransi, manufaktur, konstruksi, perdagangan retail, transportasi, serta pos dan pegudangan. Sedangkan, sektor-sektor industri yang tidak keuntungan dari penerapan GST adalah sektor akomodasi dan makanan, pendidikan, serta kesehatan dan bantuan sosial.
Baca juga Kenaikan PPN Pasca Pandemi Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Goods and Services Tax (GST) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Secara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli terhadap barang dan/atau jasa yang terjadi karena adanya pertambahan nilai. Pungutan tersebut dibebankan oleh Pengusaha Kena Pajak. Artinya, ketika seseorang melaksanakan transaksi jual-beli barang dan/atau jasa sebagai konsumen akhir, maka akan dikenakan PPN atas transaksi tersebut. Istilah PPN ini banyak digunakan oleh negara-negara di Eropa dan juga di Indonesia.
Sedangkan, Goods and Services Tax (GST) adalah pajak penjualan yang dikenakan di negara-negara dunia, seperti Singapura, India, Australia, Selandia Baru, dan Hongkong. GST ini memang memiliki kemiripan dengan PPN, yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
Penggunaan istilah PPN disebabkan karena pajak ini merupakan pajak yang disetor oleh PKP atas nilai tambah dari penyerahan barang dan/atau jasa dalam setiap tahapan produksi dan distribusi. Sementara itu, munculnya istilah GST sebagai nama lain PPN didasari bahwa pajak ini dikenakan atas dasar penyerahan (supply) barang dan jasa.
Lebih lanjut, pada dasarnya PPN dan GST adalah jenis pajak yang secara konseptual sama. Selain itu, PPN dan GST juga mempunyai 2 (dua) sifat dasar yang sama. Pertama, PPN dan GST disebut sebagai pajak objektif karena keduanya dikenakan atas barang dan jasa. Kedua, PPN dan GST dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi oleh PKP melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dengan demikian, PPN dan GST dapat dikatakan sebagai pajak tidak langsung. Adapun, pernyataan yang menyebutkan bahwa PPN merupakan nama lain dari GST. Sehingga, penggunaan istilah PPN dapat dipertukarkan dengan istilah GST.
Dengan demikian, setiap negara bebas memilih istilah “PPN” atau “GST” yang dirasa cocok untuk merepresentasikan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang bersifat umum untuk diterapkan di negaranya masing-masing.









