Cek Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Sertifikat pajak digital mungkin kedaluwarsa. Bagaimana cara mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik dan cara perpanjangannya? e-Faktur Sertifikat elektronik atau sertifikat pajak digital tidak berlaku selama bertahun-tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda tidak memeriksa sertifikat elektronik (SE) yang kedaluwarsa dan ternyata masa berlakunya telah berakhir, Anda tidak akan dapat menerbitkan faktur pajak. Berapa lama sertifikat elektronik dari faktur elektronik berlaku atau kapan sertifikat elektronik berakhir? Pajakku akan mengulas untuk Anda bagaimana sertifikat elektronik yang kadaluwarsa diperiksa dan diperbarui. 

 

Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak

Surat keterangan pajak elektronik adalah surat keterangan elektronik yang diterbitkan oleh otoritas pajak (DJP) atau surat keterangan elektronik yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status badan hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik.

Pengertian Surat Keterangan Pajak Elektronik ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Kode Aktivasi dan Password, Rekening PKP dan Permintaan Aktivasi, dan Permintaan Sertifikat Elektronik, NSFP-Return dan NSFP Overview, yang kemudian diubah pada aturan SE-69/PJ/ tahun 2015. 

 

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Sebelum Anda dapat memperbarui sertifikat e-faktur, Anda harus terlebih dahulu mengetahui cara kerjanya. Sertifikat elektronik diperlukan agar Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik. e-sertifikat ini digunakan untuk menerima pelayanan perpajakan secara elektronik, seperti:

  • Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  • Pembuatan faktur elektronik (electronic tax invoice)
  • Pembuatan e-Bupot (sertifikat pemotongan pajak elektronik)
  • Ajukan Pengungkapan Kekeliruan SPT
  • Mengungkap kepalsuan tindakan WP
  • Layanan perpajakan elektronik DJP lainnya. 

Baca juga: Aspek Perpajakan atas Likuidasi Perusahaan

 

Masa Berlakunya Sertifikat Elektronik 

Cara memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik faktur elektronik sangat sederhana. Seperti namanya, surat elektronik pajak ini berbentuk elektronik atau digital dan memuat identitas elektronik dan tanda tangan WP sebagai badan hukum para pihak dalam bisnis elektronik. e-certificate diterbitkan oleh DJP maupun penyedia e-certificate.

Pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Perpajakan Nomor PER-28/PJ/2015 yang diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, disebutkan masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal DJP menerbitkan sertifikat elektronik. Perintah itu menetapkan bahwa WP atau PKP harus mulai memproses perpanjangan sertifikat elektronik baru sebelum masa berlaku sertifikat elektronik tersebut berakhir.

 

Cara Cek Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa (Expired)

Anda dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk memeriksa masa berlaku sertifikat pajak elektronik:

  • Menggunakan Google Chrome
    • Pertama, klik menu di pojok kanan atas (3 titik di bawah)
    • Kemudian, pilih menu Settings dan klik menu Show advanced settings
    • Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik Kelola Sertifikat
    • Kemudian, klik tombol “Sertifikat” dan sertifikat elektronik akan muncul dan Anda akan melihat “Tanggal Kedaluwarsa”.
  • Jika Anda menggunakan “Mozilla Firefox”.
    • Pertama, klik menu Opsi letaknya pada sudut kanan atas
    • Kemudian, pilih menu Advanced dan klik menu View Certificate
    • Kemudian, pilih “Sertifikat Anda” dan Anda akan segera melihat tanggal kedaluwarsa di bawah “Kedaluwarsa”. 
  • Menggunakan Internet Explorer
    • Pertama, pilih menu Opsi Internet
    • Kemudian, klik menu Konten
    • Kemudian, klik tombol “Sertifikat” dan lihat masa berlaku sertifikat elektronik dari faktur elektronik “Tanggal Validitas Terakhir”. 

 

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Proses perpanjangan sertifikat elektronik yang kadaluwarsa atau kadaluarsa sama dengan proses perpanjangan permohonan baru, maka permohonan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Pembaharuan sertifikat elektronik yang telah habis masa berlakunya ini harus dilakukan langsung oleh PKP atau personel yang ditunjuk oleh PKP, seperti pengurus atau personel yang namanya tercantum dalam dokumen PKP.

Pihak selain manajemen (karyawan perusahaan) tidak dapat mewakili atau mengesahkan proses ini. Alasan yang diterima apabila ingin melakukan permintaan sertifikat elektronik yang baru yakni sebagai berikut:

    • Validitas sertifikat elektronik berakhir atau telah berakhir
    • Sertifikat elektronik disalahgunakan
    • Kemungkinan penyalahgunaan sertifikat elektronik
    • Lupa atau tidak mengetahui kata sandi atau kata sandi untuk sertifikat elektronik
    • Alasan lain mengapa wajib pajak perlu mengajukan sertifikat elektronik baru.

 

Prosedur Perpanjang Sertifikat Elektronik

Tata cara perpanjangan surat keterangan pajak elektronik adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik (SE) secara online menggunakan e-Nofa
  • Kemudian, isi data penanggung jawab perusahaan sesuai dengan kolom dan klik “Edit”
  • Kirim dokumen persyaratan untuk permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ke KPP
  • Terakhir, tunggu email balasan yang mengonfirmasi penerimaan atau penolakan permintaan sertifikat elektronik.

Baca juga Cara Hitung Pajak dengan Tarif Normal dan NPPN

 

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan sertifikat elektronik di website e-Nofa (efaktur.pajak.go.id)

  • Masukkan “Password” di halaman e-Nofa
  • Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar (KPP) melalui telepon, email (email) atau aplikasi pesan untuk mendapatkan persetujuan komisaris khusus. Petugas khusus itu kemudian memastikan identitas PKP sebagai berikut:
    • NPWP, nama tempat tinggal dan alamat/dokumen
    • NIP (untuk PKP OP) atau NIK berlaku (untuk Badan PKP)
    • Nomor telepon/nomor ponsel yang terdaftar untuk rekening pajak
    • Alamat pos elektronik (email) terdaftar di akun pajak.
  • Jika informasi tersebut telah dikonfirmasi dengan benar oleh otoritas khusus, kantor pajak mengeluarkan sertifikat elektronik
  • Pengusaha Kena Pajak hanya perlu mengunduh sertifikat elektronik dari website e-Nofa.

Jika Anda ingin meminta perpanjangan sertifikat digital yang kedaluwarsa secara manual, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Petugas pajak atau PKP membuat surat tanda tangan untuk sertifikat elektronik
  • Tambahkan surat persetujuan untuk menggunakan alamat email Dirjen Pajak
  • Sertakan SPT tahunan pajak penghasilan badan tahun lalu dan salinannya
  • Sertakan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh Badan tahun lalu dan salinannya
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP dari Administrasi PKP dan lampirkan fotokopinya
  • Masukkan Kartu Keluarga (KK) administrasi dan fotokopi
  • Lampirkan Foto Copy Pengurus PKP terbaru
  • Perlu diperhatikan, bahwa pengelola sistem yang menawarkan pembaharuan sertifikat digital adalah orang atau pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan perusahaan
  • Selain itu, nama pengurus juga harus tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
  • Saat memperbarui sertifikat digital, PKP atau administrator sistem juga dapat menggunakan frasa sandi baru atau berbeda. Jika sertifikat digital berhasil diperpanjang, maka PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang di aplikasi e-faktur saat menggunakan e-Faktur Desktop DJP, namun file patch e-sertifikat update sudah terhubung dengan aplikasi e-faktur
  • Jika mendekati tanggal kadaluwarsa, Anda menemukan bahwa e-sertifikat tidak dapat digunakan dalam aplikasi perpajakan meskipun masih berlaku, mungkin karena tidak terpasang dengan benar saat Anda mendaftar
  • Anda dapat memperbaikinya dengan memeriksa browser Anda.

Jika tidak diinstall, install sertifikat elektronik yang tidak valid sebagai berikut:

  • Buka “Pengaturan” di browser Anda
  • Masukkan opsi “Lanjutan”, pilih “Sertifikat”
  • Atau buka menu “Pengaturan” dan kemudian mencarinya di bilah pencarian
  • Setelah itu, temukan tombol “Impor” di formulir “Manajemen Sertifikat”
  • Cari sertifikat elektronik dan klik tombol “Buka”
  • Instalasi selesai.