Cek Data Pihak Terkait di Coretax untuk Wajib Pajak Badan dengan 4 Langkah Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan untuk memastikan data pihak terkait di sistem Coretax telah sesuai dan mutakhir. Data yang dimaksud mencakup informasi wajib pajak, person in charge (PIC), hingga pihak lain yang memiliki akses ke akun Coretax. 

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan memastikan data yang tercatat di sistem sudah benar, wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan melalui Coretax secara lebih aman dan nyaman. 

DJP menyebutkan bahwa wajib pajak badan perlu melakukan beberapa langkah untuk memastikan keamanan akses layanan perpajakan di Coretax. Berikut empat langkah yang perlu diperhatikan wajib pajak badan. 

1. Cek Kesesuaian Data Profil 

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa kesesuaian data profil wajib pajak di Coretax. Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh data yang tercantum sudah benar dan terbaru. 

Beberapa hal yang perlu diperiksa, antara lain: 

  • Data identitas wajib pajak badan 
  • Informasi person in charge (PIC) 
  • Data pihak terkait yang terdaftar di sistem 

Dengan memastikan data profil sudah sesuai, wajib pajak dapat meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan. 

Baca Juga: Tak Perlu Isi Manual, Daftar Pengurus dan Komisaris di Coretax Tetap Harus Diperiksa

2. Periksa Pemberian Akses dan Peran 

Wajib pajak badan juga perlu meninjau kembali akses yang telah diberikan kepada pihak terkait di Coretax. Hal ini penting agar setiap pihak hanya memiliki akses sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Role atau peran yang diberikan kepada pengguna 
  • Kesesuaian akses dengan tanggung jawab masing-masing pihak 
  • Penghapusan akses bagi pihak yang sudah tidak berkepentingan 

Pengaturan akses yang tepat akan membantu menjaga keamanan akun Coretax dari potensi penyalahgunaan. 

3. Tinjau Penunjukan Wakil dan Kuasa 

Langkah berikutnya adalah memastikan penunjukan wakil atau kuasa yang terdaftar di sistem sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal-hal yang perlu diperiksa, antara lain: 

  • Jenis kewenangan yang diberikan kepada wakil atau kuasa 
  • Kesesuaian penunjukan dengan kebutuhan administrasi perpajakan 
  • Masa berlaku atau jangka waktu penunjukan 

Dengan melakukan peninjauan ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa kewenangan yang diberikan masih relevan dan sah. 

4. Update PIC untuk Setiap TKU 

Bagi wajib pajak badan yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), DJP juga mengingatkan agar memastikan data PIC pada setiap TKU sudah diperbarui. 

Beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain: 

  • PIC untuk masing-masing TKU sudah tercatat di sistem 
  • Data PIC masih aktif dan sesuai dengan kondisi terbaru 
  • Tidak ada PIC lama yang masih terdaftar tetapi sudah tidak bertugas 

Dengan data PIC yang selalu diperbarui, koordinasi pengelolaan administrasi perpajakan di setiap lokasi usaha dapat berjalan lebih efektif dan tertib. 

Baca Juga: Mengenal Fitur Pengelolaan Akses Coretax DJP: Peran PIC, Impersonate, dan Role Akses

FAQ Seputar Data Pihak Terkait di Coretax 

1. Mengapa wajib pajak badan perlu mengecek data pihak terkait di Coretax? 

Pengecekan data pihak terkait penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi di akun Coretax sudah benar dan terbaru. Langkah ini juga membantu mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak berwenang. 

2. Siapa yang dimaksud pihak terkait dalam sistem Coretax? 

Pihak terkait dalam Coretax DJP dapat meliputi person in charge (PIC), wakil wajib pajak, kuasa wajib pajak, serta pengguna lain yang diberikan akses untuk mengelola administrasi perpajakan. 

3. Apa yang harus dilakukan jika data PIC di Coretax sudah tidak sesuai? 

Jika data PIC sudah tidak sesuai, wajib pajak perlu segera memperbarui informasi tersebut di sistem Coretax DJP. Hal ini penting agar pihak yang memiliki akses benar-benar merupakan pihak yang masih bertanggung jawab terhadap administrasi perpajakan perusahaan. 

4. Apakah wajib pajak yang memiliki lebih dari satu TKU perlu memperbarui data PIC? 

Ya. Wajib pajak badan yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU) perlu memastikan bahwa setiap TKU memiliki PIC yang sesuai dan datanya sudah diperbarui di sistem Coretax. 

5. Apa risiko jika data pihak terkait di Coretax tidak diperbarui? 

Jika data tidak diperbarui, ada risiko akses akun masih dimiliki oleh pihak yang sudah tidak berwenang. Kondisi ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan akun serta mengganggu proses administrasi perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News