Kendala tidak bisa melakukan impersonate akun Wajib Pajak badan di Coretax kerap membuat proses administrasi perpajakan terhambat. Namun, dalam banyak kasus, permasalahan tersebut terjadi karena dua hal yang sebenarnya bisa segera dicek dan diperbaiki.
Sebelum menghubungi helpdesk atau melakukan pelaporan kendala, pastikan Anda telah memeriksa dua poin penting berikut ini, sebagaimana dijelaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax.
Baca Juga: Gagal Impersonate Akun Wajib Pajak Badan di Coretax? Ini Solusinya
1. Pastikan Akun Wajib Pajak Badan Sudah Aktif
Impersonate tidak dapat dilakukan apabila akun badan belum aktif atau belum pernah login ke sistem Coretax. Karena itu, langkah pertama yang perlu dipastikan adalah status akun tersebut. Berikut hal-hal yang perlu dicek:
- Akun badan sudah melakukan aktivasi akun.
- Sudah login ke Coretax menggunakan NPWP 16 digit badan.
- Tanggal login terakhir atau status aktif sudah terisi di sistem.
Apabila akun belum pernah login atau status aktif belum tercatat, sistem belum mengenali akun sebagai akun aktif. Kondisi ini menyebabkan fitur impersonate tidak dapat digunakan.
2. Periksa Daftar Pihak Terkait pada Akun Badan
Jika akun sudah aktif namun impersonate tetap tidak bisa dilakukan, langkah selanjutnya adalah memeriksa pengaturan pihak terkait pada akun badan. Pastikan beberapa poin berikut sudah sesuai:
- PIC telah terdaftar sebagai pihak terkait.
- Role Signer atau Drafter masih aktif dan dalam kondisi tercentang.
- Tanggal mulai sudah terisi.
- Kolom tanggal berakhir dikosongkan.
Perlu diperhatikan, apabila tanggal berakhir terisi dan tanggal tersebut sudah terlewati, sistem akan menganggap bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pihak terkait sejak tanggal tersebut. Akibatnya, impersonate tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Fitur Pengelolaan Akses Coretax DJP: Peran PIC, Impersonate, dan Role Akses
FAQ Seputar Kendala Impersonate Akun Wajib Pajak Badan di Coretax
1. Kenapa tidak bisa impersonate akun Wajib Pajak badan di Coretax?
Umumnya, impersonate gagal karena akun badan belum aktif atau pengaturan pihak terkait (PIC) sudah tidak berlaku. Pastikan akun sudah login menggunakan NPWP 16 digit dan role masih aktif.
2. Apakah akun badan harus login terlebih dahulu sebelum impersonate?
Ya. Akun badan wajib melakukan aktivasi dan login minimal satu kali agar status aktif tercatat di sistem. Tanpa login awal, fitur impersonate tidak dapat digunakan.
3. Apa saja role yang harus aktif agar bisa impersonate?
Role yang harus aktif adalah Signer atau Drafter. Selain itu, role tersebut harus dalam kondisi tercentang dan masih berlaku.
4. Apakah tanggal berakhir pada pihak terkait memengaruhi impersonate?
Ya. Jika kolom tanggal berakhir terisi dan tanggal tersebut sudah terlewati, sistem akan menganggap PIC tidak lagi menjadi pihak terkait. Akibatnya, impersonate otomatis tidak bisa dilakukan.
5. Apa yang harus dilakukan jika semua sudah sesuai tetapi tetap tidak bisa impersonate?
Jika akun sudah aktif dan pengaturan pihak terkait sudah benar namun kendala masih terjadi, Anda dapat melakukan pengecekan lanjutan melalui kanal bantuan resmi atau helpdesk yang tersedia di Coretax.







