Catat! Ini Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Tarif PPN 12% Tahun 2025

Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini mengatur bahwa tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen, yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2022, akan dinaikkan menjadi 12 persen.

 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN yang baru ini. Beberapa kategori barang dan jasa telah ditentukan untuk dikecualikan dari tarif PPN 12 persen berdasarkan Undang-Undang HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017.

Baca juga: Kenaikan Tarif PPN 12% di 2025, Pendapatan Negara Bisa Meningkat?

 

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

 

1. Makanan dan Minuman di Tempat Usaha

 

Kategori pertama yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah makanan dan minuman yang disediakan di berbagai tempat usaha seperti restoran, hotel, warung, dan rumah makan. Hal ini termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, serta makanan yang disediakan oleh usaha katering atau jasa boga. Kategori ini juga mencakup makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga

 

Selanjutnya, barang-barang seperti uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Kategori ini mencakup emas yang secara khusus disimpan sebagai cadangan negara, bukan untuk kepentingan komersial atau pribadi.

 

3. Jasa Keagamaan

 

Jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan juga dikecualikan dari PPN. Hal ini termasuk jasa yang disediakan oleh lembaga keagamaan dalam menjalankan aktivitas keagamaan mereka, seperti pelaksanaan ibadah, perayaan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang bersifat spiritual.

 

4. Jasa Kesenian dan Hiburan

 

Jasa yang disediakan oleh para seniman dan pelaku industri hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Ini mencakup berbagai jenis kegiatan seni dan hiburan yang dilakukan oleh pekerja seni, baik itu pertunjukan teater, konser musik, pameran seni, maupun kegiatan sejenis lainnya.

 

5. Jasa Perhotelan

 

Selain itu, jasa penyewaan kamar atau ruang di hotel juga tidak akan dikenakan PPN. Kegiatan ini masuk dalam kategori objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, para tamu yang menginap di hotel tidak akan dibebankan dengan tarif PPN yang lebih tinggi untuk layanan akomodasi mereka.

 

6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir

 

Jasa penyediaan tempat parkir juga termasuk dalam daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen. Kategori ini mencakup jasa yang disediakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir kepada pengguna jasa parkir, baik di lokasi publik maupun swasta, yang diatur sebagai objek pajak daerah dan retribusi daerah.

 

7. Jasa Pemerintahan

 

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan secara umum juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Jenis jasa ini mencakup berbagai pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

8. Jasa Boga atau Katering

 

Terakhir, jasa boga atau katering juga masuk dalam kategori jasa yang dikecualikan dari PPN. Ini mencakup semua kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh usaha katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Barang-Barang yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen Berdasarkan PMK 116/2017

 

Selain jasa, beberapa barang kebutuhan pokok juga dikecualikan dari PPN 12 persen sesuai dengan PMK Nomor 116 Tahun 2017. Berikut adalah beberapa di antaranya:

 

1. Beras dan Gabah

 

Beras dan gabah dalam berbagai bentuk, baik itu beras yang masih berkulit maupun yang telah digiling, termasuk yang setengah digiling atau digiling seluruhnya, tidak dikenakan PPN. Beras pecah dan menir yang cocok untuk disemai juga termasuk dalam kategori ini.

 

2. Jagung

 

Jagung yang dikupas maupun belum, termasuk jagung pipilan, juga dikecualikan dari PPN. Namun, jagung yang dijadikan bibit tidak termasuk dalam kategori ini.

 

3. Sagu

 

Sagu dalam berbagai bentuk, mulai dari empulur sagu, tepung sagu, hingga tepung bubuk dan tepung kasar, juga tidak dikenakan PPN. Sagu yang merupakan bahan makanan pokok di beberapa daerah di Indonesia diperlakukan khusus agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

 

4. Kedelai

 

Kedelai, baik yang berkulit, utuh, maupun yang telah pecah, juga termasuk dalam daftar barang yang tidak dikenakan PPN. Namun, kedelai yang dijadikan benih tidak termasuk dalam pengecualian ini.

 

5. Garam Konsumsi

 

Garam yang digunakan untuk konsumsi, baik itu garam beryodium, garam meja, maupun garam yang didenaturasi, juga dikecualikan dari PPN. Kategori ini bertujuan untuk menjaga harga garam tetap terjangkau bagi masyarakat umum.

 

Baca juga: Dilema Pemerintah Dalam Kenaikan Tarif PPN

 

6. Daging

 

Daging segar dari hewan ternak dan unggas yang belum diolah, baik itu dalam bentuk beku, dikapur, didinginkan, digarami, atau diawetkan dengan cara lain, juga tidak dikenakan PPN.

 

7. Telur

 

Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan juga masuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari PPN.

 

8. Susu Perah

 

Susu perah yang hanya melalui proses pemanasan atau pendinginan tanpa penambahan gula atau bahan lainnya juga tidak dikenakan PPN. Ini termasuk susu yang diproses secara minimal untuk menjaga nilai gizinya.

 

9. Buah-Buahan Segar

 

Buah-buahan yang segar dan hanya melalui proses pencucian, pengupasan, sortasi, pemotongan, pengirisan, atau grading juga tidak dikenakan PPN.

 

10. Sayur-Sayuran Segar

 

Sayur-sayuran yang segar dan hanya melalui proses pencucian, penirisan, pembekuan, penyimpanan dalam suhu rendah, atau pencacahan juga dikecualikan dari PPN.

 

11. Ubi-Ubian

 

Ubi-ubian segar yang hanya melalui proses pencucian, pengupasan, sortasi, pengirisan, pemotongan, atau grading juga termasuk dalam daftar barang yang tidak dikenakan PPN.

 

12. Bumbu-Bumbuan Segar

 

Bumbu-bumbuan yang segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk juga dikecualikan dari PPN.

 

13. Gula Konsumsi

 

Gula konsumsi kristal putih asal tebu tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa juga tidak dikenakan PPN.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News