Cara Setor Pajak Sewa Bangunan/Tanah di Coretax DJP Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menerapkan mekanisme baru untuk penyetoran sendiri Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan melalui sistem Coretax. Perubahan ini mempermudah wajib pajak, khususnya jika penyewa bukan pemotong pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara cepat dan terintegrasi.

Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

Sebelum melakukan penyetoran, penting memahami kondisi yang mewajibkan setor sendiri. Ketentuan ini berlaku apabila penyewa bukan pemotong pajak, seperti orang pribadi. Dalam hal ini, penerima penghasilan sewa wajib menyetor PPh Final sebesar 10% dari nilai sewa. Setoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT Masa Unifikasi dapat dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.

Sebagai gambaran, jika Ibu Sore menyewa tanah dari Pak Jonathan dan Ibu Sore bukan pemotong pajak, maka Pak Jonathan berkewajiban menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewanya.

Baca Juga: Syarat Pengajuan SKB PPh Pengalihan Tanah/Bangunan Waris

Alur Penyetoran Pajak Sewa Bangunan/Tanah

Sebelum adanya Coretax, wajib pajak perlu membuat kode billing secara manual, melakukan pembayaran, dan merekam setoran di SPT Masa Unifikasi. Kini, proses tersebut dipangkas menjadi lebih sederhana:

  1. Membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri langsung di Coretax.
  2. Melaporkan SPT Masa Unifikasi pada masa diterimanya penghasilan.
  3. Membuat kode billing atau menggunakan saldo deposit saat pelaporan.
  4. Melakukan pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Cara Bayar dan Lapor Pajak Sewa Bangunan/Tanah di Coretax DJP

Proses bayar dan lapor di Coretax dimulai dari:

  1. Login ke website Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Akses menu e-Bupot
  3. Pilih Penyetoran Sendiri.
  4. Klik + Create eBupot SP
  5. Isi seluruh data pada e-Bupot setor sendiri dan submit.
  6. Buat konsep SPT Masa Unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  7. Pastikan data bupot sudah terisi otomatis (prefil).
  8. Klik Bayar dan Lapor untuk membentuk kode billing 411128-403.

Jika memiliki saldo deposit yang cukup, pembayaran dapat langsung menggunakan deposit. Sistem akan otomatis mendebet saldo dan menerbitkan bukti pemindahbukuan. Jika tidak, wajib pajak dapat membuat kode billing dan membayar secara manual.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan SKB PPh di Coretax DJP

Tips Penting

Agar proses berjalan lancar, wajib pajak harus memperhatikan tips penting dalam setor sendiri pajak sewa bangunan dan tanah, seperti:

  • Setor lebih awal menggunakan deposit untuk menghindari keterlambatan.
  • Ingat, kode billing 411128-403 tidak lagi tersedia di menu pembayaran kode billing mandiri.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang setor sendiri tetap wajib melapor SPT Masa Unifikasi sesuai PMK-394/1996.
  • Skema ini juga berlaku untuk penghasilan final setor sendiri lainnya, seperti jasa konstruksi dan dividen OP yang tidak diinvestasikan sesuai PMK-18/2021.

Sumber: FAQ Coretax 75

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News