Cara SBY Kerek Tax Ratio, Bakal Diteruskan Purbaya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa peningkatan tax ratio bisa dicapai tanpa menaikkan tarif pajak. Ia menyebut, penguatan sektor swasta seperti yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa menjadi kunci. 

Menurut Purbaya, sektor swasta yang aktif mampu memperluas basis pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara secara alami. 

“Kalau sektor swasta bergerak lagi, tax ratio bisa naik antara 0,5% sampai 1%,” ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Purbaya Targetkan Tax Ratio 12% pada 2026, Bakal Kasih Reward jika Tercapai!

Strategi Era SBY dalam Meningkatkan Tax Ratio 

Selama masa pemerintahan SBY (2004–2014), Indonesia sempat mencatat tax ratio stabil di kisaran 11–13%. Kestabilan ini tak terlepas dari sejumlah kebijakan yang berfokus pada penguatan sektor riil dan reformasi perpajakan.  

Berikut beberapa strategi utama yang dijalankan: 

  • Mendorong sektor swasta sebagai penggerak utama ekonomi. Pemerintah memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha swasta untuk berinvestasi dan memperluas kegiatan produksi. 
  • Stabilitas ekonomi makro. Inflasi yang terjaga dan nilai tukar yang stabil membuat dunia usaha lebih percaya diri, sehingga aktivitas ekonomi meningkat dan otomatis memperluas basis pajak. 
  • Reformasi administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan modernisasi sistem, digitalisasi, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. 
  • Peningkatan penerimaan dari sektor formal. Pemerintah memperkuat penarikan pajak dari industri manufaktur, jasa, dan perdagangan, tanpa menambah beban pajak pada masyarakat kecil. 
  • Kebijakan fiskal yang hati-hati. Fokus pada efisiensi belanja negara, sehingga peningkatan penerimaan tidak diikuti dengan lonjakan defisit. 

Kombinasi strategi tersebut membuat tax ratio Indonesia sempat mencapai puncaknya pada tahun 2008, yakni sebesar 13,3%. Angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi pascareformasi. 

Perkembangan Tax Ratio Indonesia dari Tahun ke Tahun 

Berdasarkan data The World Bank, berikut gambaran perkembangan tax ratio Indonesia dari masa ke masa: 

  • 1970-an: Tax ratio mulai meningkat pesat dari 12,4% (1972) menjadi 17,9% (1977). 
  • 1980–1981: Puncak tertinggi tercapai di 21,9%, didorong oleh booming minyak dan gas. 
  • Akhir 1980-an – 1990-an: Rasio pajak menurun stabil di kisaran 14–16% seiring transisi ekonomi nonmigas. 
  • 1998–2001: Krisis ekonomi Asia menekan tax ratio hingga turun ke 11,6%
  • 2004–2014 (Era SBY): 
    • Tax ratio relatif stabil antara 11–13%
    • Puncak di 2008 sebesar 13,3%
    • Tahun 2010 berada di 10,5% saat pemulihan pascakrisis global. 
  • 2015–2022 (Era Jokowi): 
    • Cenderung stagnan di bawah 11%, 
    • Sempat turun ke 8,4% pada 2020 akibat pandemi, 
    • Pulih perlahan ke 10,5% pada 2022

Tren tersebut menunjukkan bahwa setelah masa SBY, rasio pajak Indonesia mengalami stagnasi, meskipun penerimaan pajak nominal meningkat. Hal ini mengindikasikan perlunya reformasi baru agar kontribusi pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat kembali meningkat. 

Baca Juga: Sektor Swasta Dinilai Mampu Tingkatkan Penerimaan Pajak Nasional

Purbaya Ingin Hidupkan Kembali Sektor Swasta 

Purbaya sendiri sempat mengungkapkan pandangannya terkait pelibatan sektor riil dan swasta dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kegiatan ekonomi yang didominasi oleh sektor tersebut berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 0,5%. 

Ini dikarenakan, kata dia, aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh swasta cenderung menghasilkan margin keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan proyek-proyek pemerintah, yang sering kali disertai dengan berbagai insentif dan potongan harga. 

“Tax ratio pada waktu private-driven sama government-driven growth itu beda. Kalau private, itu lebih tinggi setengah persen dibandingkan dengan government,” jelas Purbaya. 

Dengan kondisi tersebut, Purbaya optimistis bahwa penguatan sektor riil dan swasta dapat meningkatkan tax ratio hingga 1% secara nasional. Ia memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak dari angka tersebut setara dengan Rp120–240 triliun per tahun

“Itu tambahan pendapatan tanpa menaikkan pajak. Cukup dengan menggerakkan kembali sektor riil dan swasta,” tutupnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News