Cara Mudah Pindahkan Database e-Faktur Desktop ke Komputer Lain

Bagi pengguna e-Faktur Desktop, ada kalanya database perlu dipindahkan dari satu komputer ke komputer lain. Hal ini biasanya terjadi saat ingin mengganti PC atau melakukan backup. 

Namun, sebelum mulai memindahkannya, perlu diketahui bahwa tidak disarankan membuka e-Faktur di lebih dari satu komputer secara bersamaan. Aplikasi desktop ini tidak mendukung sinkronisasi real-time, sehingga input data di satu PC tidak otomatis muncul di PC lain. 

Berikut panduan mudah memindahkan data e-Faktur ke komputer lain terbaru: 

Baca Juga: Mengatasi Masalah Faktur Pajak Kode 02 & 03 yang Muncul Otomatis di SPT PPN

Backup Database Lama 

  • Buka folder e-Faktur atau e-Tax Invoice di komputer lama. 
  • Temukan folder bernama db yang berisi seluruh data transaksi. 
  • Kompres folder db menjadi .rar atau .zip agar mudah dipindahkan. 

Pindahkan Database ke Komputer Baru 

  • Salin folder yang sudah dikompres ke media penyimpanan seperti flashdisk, hard disk eksternal, atau kirim via email. 
  • Di komputer baru, unduh dan ekstrak folder db tersebut. 

Siapkan Aplikasi e-Faktur di PC Baru 

  • Pastikan aplikasi e-Faktur atau e-Tax Invoice sudah diunduh dan masih kosong (tanpa database). 
  • Unduh versi terbaru sesuai sistem operasi di situs resmi https://efaktur.pajak.go.id.  

Masukkan Database Lama ke PC Baru 

  • Salin folder db yang sudah diekstrak ke dalam folder aplikasi e-Tax Invoice di komputer baru. 
  • Pastikan folder db berada di lokasi yang tepat agar aplikasi dapat membaca data dengan benar. 

Baca Juga: Jenis Layanan PJAP Terbaru Berdasarkan PER-5/PJ/2025

Jalankan Aplikasi 

  • Buka aplikasi seperti biasa dan lakukan login. 
  • Jika database sudah tersalin, data lama akan langsung tersedia tanpa perlu registrasi ulang. 

Tips Tambahan 

  • Lakukan backup database secara berkala untuk menghindari kehilangan data. 
  • Jangan jalankan e-Faktur secara bersamaan di lebih dari satu PC untuk mencegah konflik data. 

Optimalkan Pengelolaan Pajak dengan Pajakku 

Agar proses pengelolaan dan pelaporan pajak perusahaan lebih mudah, aman, dan efisien, pertimbangkan menggunakan Tarra e-Faktur dari Pajakku. Dengan platform ini, seluruh ekosistem PPN perusahaan dapat dikelola secara terintegrasi, bebas repot, dan akurat

Tarra e-Faktur memungkinkan Anda untuk: 

  • Mengotomatiskan seluruh proses pengelolaan dan pelaporan pajak untuk semua jenis PPh dan PPN. 
  • Memantau status aktivitas perpajakan secara real-time kapan saja dan di mana saja. 
  • Mengelola seluruh aktivitas pengguna dengan manajemen akses yang fleksibel untuk menjaga kerahasiaan data perusahaan. 
  • Menjamin keamanan data dan privasi di setiap level pengguna. 
  • Digitalisasi dokumen untuk memastikan kelancaran operasional melalui integrasi Omni-channel. 
  • Memanfaatkan e-Meterai, rekonsiliasi data, dan cetakan yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan perusahaan. 
  • Menikmati fitur kustomisasi yang beragam agar sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan. 

Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku di 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News