Cara Mengisi Utang Paylater di SPT Tahunan Coretax

Banyak Wajib Pajak kini menggunakan Paylater untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari belanja online hingga cicilan gadget. Namun, ketika masuk musim lapor SPT Tahunan, muncul pertanyaan, apakah utang Paylater harus dicantumkan? Jika iya, di bagian mana? 

Melalui layanan Kring Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saldo utang, termasuk Paylater, wajib dilaporkan apabila masih tersisa pada akhir tahun pajak. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025

Berikut panduan lengkapnya. 

Apa Itu Utang Paylater dalam SPT Tahunan? 

Dalam SPT Tahunan, yang dimaksud dengan utang adalah: 

  • Sisa utang pada akhir tahun pajak (per 31 Desember), atau 
  • Sisa utang pada bagian tahun pajak yang masih harus dilunasi, 
  • Termasuk utang bunga yang belum dibayar. 

Artinya, jika hingga 31 Desember Anda masih memiliki tagihan Paylater yang belum lunas, saldo tersebut harus dilaporkan sebagai Utang Pada Akhir Tahun Pajak

Pelaporan dilakukan melalui: 

  • Lampiran 1 Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak 

Lampiran ini wajib diisi apabila Anda menjawab “Ya” pada pertanyaan di Induk SPT Bagian I, Pernyataan Transaksi Lainnya Angka 14 huruf b: 

  • “Apakah Anda Memiliki Utang Pada Akhir Tahun Pajak?” 

Baca Juga: Kartu Kredit Perlu Dilaporkan sebagai Utang di SPT Tahunan Coretax, Begini Panduannya

Langkah Mengisi Utang Paylater di Coretax 

Sebelum mengisi data utang, pastikan Anda sudah: 

  • Membuat konsep SPT 
  • Mengisi Formulir Induk 

Selanjutnya, ikuti langkah berikut: 

  • Klik tab L-1 untuk membuka Lampiran 1 
  • Gulir ke bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak 
  • Klik tombol +Tambah 
  • Sistem akan menampilkan pop-up berisi 8 kolom informasi 
  • Isi seluruh kolom sesuai detail utang Paylater yang masih tersisa per 31 Desember 

Pastikan seluruh data diisi dengan lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. 

Ketentuan Mata Uang yang Perlu Diperhatikan 

Saldo utang wajib dilaporkan dalam satuan rupiah. Apabila utang tercatat dalam mata uang asing, maka: 

  • Harus dikonversi ke rupiah 
  • Menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan 

Hal ini penting agar pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika Sudah Pernah Melaporkan di DJP Online 

Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah melaporkan utang melalui DJP Online: 

  • Data akan otomatis ter-generate di sistem Coretax 
  • Anda cukup melakukan pembaruan data jika diperlukan 
  • Klik ikon pensil pada masing-masing jenis utang untuk melakukan perubahan 

Dengan memahami langkah-langkah ini, pelaporan utang Paylater di SPT Tahunan melalui Coretax dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi. Pastikan Anda mengisi data secara akurat agar proses pelaporan berjalan lancar. 

Baca Juga: Rumah Masih KPR, Apakah Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan?

FAQ Seputar Pengisian Utang Paylater di SPT Tahunan Coretax 

1. Apakah utang Paylater wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan? 

Ya. Jika hingga 31 Desember masih terdapat saldo Paylater yang belum lunas, maka sisa utang tersebut wajib dilaporkan pada Lampiran 1 Bagian B – Utang Pada Akhir Tahun Pajak. 

2. Di mana letak pengisian utang Paylater di Coretax? 

Pengisian dilakukan melalui tab L-1, lalu masuk ke bagian B. Utang Pada Akhir Tahun Pajak, kemudian klik tombol +Tambah untuk memasukkan data utang. 

3. Saldo utang yang dilaporkan apakah termasuk bunga? 

Ya. Berdasarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, saldo utang yang dilaporkan adalah sisa utang yang masih harus dilunasi, termasuk bunga yang belum dibayar. 

4. Bagaimana jika saldo Paylater menggunakan mata uang asing? 

Saldo utang harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan sebelum dilaporkan dalam SPT. 

5. Apakah data utang dari DJP Online otomatis muncul di Coretax? 

Ya. Jika sebelumnya sudah dilaporkan melalui DJP Online, sistem Coretax akan otomatis menampilkan data tersebut. Wajib Pajak cukup memperbarui data jika ada perubahan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News