Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Simulator Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyediakan simulator pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mempelajari alur pengisian SPT secara lengkap menggunakan data simulasi, tanpa memengaruhi data perpajakan yang sebenarnya.  

Simulator ini sangat cocok bagi Wajib Pajak, khususnya karyawan yang baru pertama kali menggunakan Coretax, maupun mereka yang ingin memahami proses pelaporan secara lebih menyeluruh. 

Fitur Simulator Coretax 

  • Menu SPT dan Pembayaran. Melalui menu ini, pengguna bisa mencoba proses pengisian SPT sekaligus simulasi pembayaran pajak. Fitur ini membantu Wajib Pajak memahami hubungan antara perhitungan pajak dan proses pembayaran. 
  • Panduan Interaktif. Setiap kolom formulir dilengkapi ikon tanda tanya (?) yang berfungsi sebagai panduan. Fitur ini memberikan penjelasan logika perhitungan agar pengguna memahami alasan di balik setiap angka yang dihitung. 
  • Fitur Tanda Tangan Elektronik. Simulator juga menyediakan fitur tanda tangan elektronik yang menggunakan kode otorisasi atau passphrase yang sama seperti kata sandi login.  

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax

Cara Mengisi Simulator SPT PPh Tahunan Orang Pribadi 

Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengakses menu Surat Pemberitahuan (SPT) hingga menu Pembayaran, dengan tampilan dan alur yang meniru proses pelaporan SPT di sistem Coretax sebenarnya.  

Bagi Anda yang ingin menjajal simulator ini, berikut langkah-langkahnya: 

1. Akses Simulator melalui Laman Resmi 

Kunjungi situs spt-simulasi.pajak.go.id/login. Untuk masuk ke sistem, DJP menyediakan akses menggunakan: 

  • NIK Wajib Pajak, dan 
  • Password standar: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh 

Setelah login, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman utama simulator yang berisi menu pengisian SPT. 

2. Buat Konsep SPT di Simulator Coretax 

Berbeda dengan simulator untuk SPT Tahunan PPh Badan, pada simulator PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu membuat konsep SPT secara mandiri. Caranya: 

  • Klik Buat Konsep SPT 
  • Pilih Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 
  • Tentukan Jenis Periode: SPT Tahunan 
  • Isi Tahun Pajak: 2025 
  • Pilih Model SPT: Normal 

Setelah konsep SPT dibuat, pengguna akan diarahkan ke halaman pengisian data. 

3. Alur Pengisian SPT 

Proses bisnis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax memiliki alur yang serupa dengan pelaporan melalui e-Filing. Bedanya, dalam Coretax: 

  • Seluruh pertanyaan dan pernyataan terkait transaksi dipusatkan pada Induk SPT, bukan tersebar di beberapa formulir. 
  • Sistem akan secara otomatis menentukan lampiran mana yang harus diisi, berdasarkan jawaban wajib pajak di Induk SPT. 

Dengan mekanisme ini, Coretax membantu Wajib Pajak menghindari kesalahan pemilihan formulir atau kelalaian mengisi lampiran tertentu. 

Baca Juga: Langkah Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi di Coretax untuk Suami-Istri Gabung NPWP

4. Isi Menggunakan Data Dummy dan Skenario 

Simulator telah dilengkapi dengan skenario dan data contoh (dummy) agar Wajib Pajak dapat berlatih tanpa memengaruhi data perpajakan sebenarnya. Untuk versi orang pribadi, simulator saat ini hanya mendukung skenario: 

  • Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan (karyawan) 
  • Status PTKP: TK/0 (Tidak kawin, tanpa tanggungan) 

Sistem menyediakan instruksi langkah demi langkah disertai penjelasan naratif sehingga proses belajar menjadi jauh lebih mudah. 

5. Bukti Potong Terdeteksi Otomatis 

Salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuan sistem untuk mendeteksi bukti potong otomatis. Dalam aplikasi asli, bukti potong atas nama wajib pajak akan muncul secara prepopulated ke dalam perhitungan SPT. 

Simulator juga meniru fungsi ini, sehingga Wajib Pajak dapat melihat bagaimana bukti potong ditarik otomatis dan dimasukkan dalam penghitungan pajak. 

6. Penandatanganan SPT Menggunakan Passphrase 

Pada tahap akhir simulasi, Wajib Pajak perlu melakukan tanda tangan elektronik pada SPT. Untuk kebutuhan edukasi, DJP menyediakan passphrase yang sama dengan password login, yaitu: 

P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh 

Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mempelajari proses e-signature menggunakan passphrase sebagaimana yang berlaku di sistem Coretax sebenarnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News