SPT Tahunan Badan adalah formulir pajak yang harus diisi oleh badan (perusahaan, organisasi, atau lembaga) di Indonesia setiap tahun. Melalui pelaporan SPT Tahunan Badan, badan tersebut harus menyampaikan informasi tentang penghasilan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Formulir SPT Tahunan Badan terdiri dari beberapa bagian, di antaranya:
- Bagian identitas badan: mencakup informasi tentang nama badan, NPWP, dan alamat badan
- Bagian penghasilan: mencakup informasi tentang penghasilan bruto yang diperoleh badan, penghasilan neto setelah dikurangi beban pajak, dan pajak yang harus dibayarkan
- Bagian pengurangan pajak: mencakup informasi tentang pengurangan pajak yang diakui oleh pemerintah seperti biaya operasional dan investasi
- Bagian pembayaran pajak: mencakup informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya.
Baca juga Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban hukum bagi badan di Indonesia, dan harus dilakukan setiap tahun sebelum batas waktu pengisian yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika terlambat mengisi SPT atau tidak memenuhi kewajiban pajak lainnya, badan tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi badan untuk memahami dengan baik peraturan pajak yang berlaku di Indonesia agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.
Adapun, kini pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan dengan e-SPT. e-SPT adalah sarana pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang resmi disediakan oleh DJP. Saat ini, e-SPT menjadi layanan terunggul bagi Wajib Pajak (WP), karena lebih fleksibel dan efisien.
Pada artikel ini, kami akan memberitahukan cara mengisi SPT Tahunan Badan. Pertama, isilah profil melalui aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan. Setelah itu, klik database WP. Apabila database masih baru, maka WP akan dimintai untuk mencantumkan nomor NPWP. Lengkapilah isian tersebut, lalu klik ‘Simpan’.
Setelah itu, muncul halaman login e-SPT lalu isilah username dan password. Setelah masuk, klik ‘Program’ dan ‘SPT Baru’ untuk membuat SPT. Jangan lupa pilih tahun pajak dan status pajak. Pada status pajak, pilih normal atau pembetulan ke-0. Apabila tahapan tersebut selesai dilakukan maka selanjutnya klik ‘Buat”.
Setelah membuat SPT, WP perlu membuka SPT dengan klik ‘Program’, kemudian pilih “Buka SPT yang ada’. Pada laman tersebut pilihlah tahun pajak dan ‘Buka SPT untuk Revisi”, lalu klik ‘OK’.
Apabila selesai dicantumkan, isilah laporan keuangan. Perhatikan lampiran-lampiran yang akan diisi. Pada pengisian neraca, klik ‘SPT PPh’, pilih opsi bertuliskan ‘Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan’, klik tab ‘Neraca-Aktiva’ dan ‘Neraca-Kewajiban’. Apabila WP telah menyelesaikan isian pada neraca dan balance, maka klik ‘Simpan’.
Baca juga Apa Itu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Pada lampiran ke-V dan VI, klik opsi ‘Baru’, isikan data pemegang saham. Setelah itu klik ‘Simpan’. Lakukan kembali langkah tersebut hingga selesai. Apabila WP hendak menambahkan daftar pengurus, cukup klik ‘Baru’ dan cantumkan data pengurus sesuai akta perusahaan yang terbaru. Pastikan kembali akte perusahaan yang akan diinput agar terhindar dari kesalahan.
Setelah mengisinya dengan benar, klik ‘Simpan’. Setelah menyimpan data tersebut, pada layar akan muncul data isian yang baru saja dicantumkan. Apabila semua data sudah diisi lengkap maka cukup klik ‘Tutup’ untuk menyudahi pemeriksaan.
Pada menu SPT PPh, terlihat menu lampiran khusus dan SSP. Lampiran tersebut dapat diisi maupun tidak. WP dapat melewati lampiran tersebut apabila tidak ada yang perlu diisi. Kemudian dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu membuat file CSV.
Klik ‘SPT Tools’ kemudian klik data SPT ke KPP. Selanjutnya, akses direktori penyimpanan database pada C;Program Files (x86) DJP eSPT 1771 2010 Database pada windows 64 bit. Klik ‘Tampilkan Data”, setelah tertampil, pilih tahun pajak, klik ‘Create File’ lalu simpan file CSV pada folder yang diinginkan. Dengan demikian, e-SPT WP Badan pun sudah selesai dilakukan.
Sekedar informasi SSP adalah bukti penyetoran pajak dengan memakai formulir ke kas negara melalui lokasi pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan. Sedangkan, CSV (Comma Separated Value) adalah format data guna memudahkan pengguna menginput data ke database dengan sederhana.







