Lampiran 3 berfungsi sebagai daftar penghasilan final dan sebagai panduan untuk memasukkan data pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga yang relevan. Pemenuhan dokumen ini penting untuk menjamin akurasi dan integrasi data perpajakan sesuai dengan sistem Coretax DJP yang diterapkan pada tahun 2024.
Baca juga: Cara Mengisi Form Lampiran 2 Daftar Penghasilan Final SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP
Langkah-langkah Pengisian Lampiran 3
Berikut langkah-langkah utama untuk mengisi Lampiran 3 dengan benar:
Pengisian Penghasilan Luar Negeri
Wajib Pajak dapat menambahkan informasi penghasilan luar negeri dengan mengklik tombol “Add” di tabel penghasilan luar negeri. Kolom-kolom yang perlu diisi meliputi:
- Name
- Country Code; Berisi data Negara yang dapat dipilih dari daftar menurun yang tersedia.
- Date of Transaction; Berisi data tanggal transaksi.
- Income Code; Berisi data kode penghasilan yang dapat dipilih dari daftar menurun yang disediakan.
- Net Income; Berisi data penghasilan bersih dari penghasilan luar negeri dalam mata uang rupiah.
- Tax Payable/Paid in Overseas; Berisi data utang pajak atau pajak yang dibayarkan di luar negeri.
- Currency; Berisi data mata uang yang dapat dipilih dari daftar menurun yang disediakan.
- Amount in Foreign Currency; Berisi data penghasilan dalam mata uang asing yang sudah diilih pada menu currency.
- Tax Credit That Can be Calculated; Berisi data kredit pajak yang dapat diperhitungkan dan akan mempengaruhi perhitungan pajak pada SPT Induk.
Data yang diisi dalam mata uang asing akan secara otomatis dikonversi ke dalam rupiah.
Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Ketiga
Data pemotongan oleh pihak ketiga penting untuk memastikan bahwa kredit pajak yang diterima dapat terintegrasi ke dalam SPT secara otomatis. Data yang perlu diisi meliputi:
- Name; Berisi data nama pemotong/pemungut pajak.
- TIN; Berisi data NPWP pemotong/pemungut pajak.
- Tax Type; Berisi data jenis pajak yang dapat dipilih dari daftar menurun yang disediakan.
- Tax Base; Berisi data jumlah dasar pemotongan/pemungutan dalam rupiah.
- Income Tax Witheld; Berisi data jumlah pajak yang dipotong/dipungut dalam rupiah.
- Witholding Slip/SSP/SSPCP Number; Berisi data nomor bukti pemotongan/pemungutan.
- Witholding Slip/SSP/SSPCP Date; Berisi data tanggal bukti pemotongan/pemungutan.
Baca juga: Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax
Tips Pengisian yang Efektif untuk Menghindari Kesalahan
Untuk menghindari kesalahan pengisian, pastikan bahwa seluruh informasi, terutama untuk penghasilan yang berasal dari luar negeri, sudah benar dan telah dilengkapi dengan bukti yang memadai. Kesalahan dalam pengisian lampiran ini dapat berakibat pada pengenaan denda administrasi.
Mengapa Lampiran 3 Krusial dalam Era Digitalisasi Pajak
Dengan Coretax, DJP mendukung ketepatan dan transparansi data yang berdampak pada efisiensi pemrosesan dan integrasi data perpajakan. Pelaporan pajak secara digital mengharuskan data pendukung yang lengkap, termasuk informasi yang terdapat dalam Lampiran 3, sehingga wajib pajak semakin mudah dalam melaporkan SPT Tahunan dengan lebih sedikit risiko kesalahan.







