Mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi adalah kewajiban setiap Wajib Pajak di Indonesia. Salah satu bagian penting dalam pengisian SPT adalah Lampiran 2 yang berisi daftar penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final. Bagi Anda yang menggunakan sistem Coretax DJP, pengisian Lampiran 2 bisa dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah penting. Berikut ini panduan lengkapnya.
Apa Itu Lampiran 2 dalam SPT PPh Orang Pribadi?
Lampiran 2 pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memuat informasi terkait penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final. Pajak penghasilan final adalah pajak yang dikenakan langsung pada jenis penghasilan tertentu, sehingga tidak diperhitungkan kembali dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan. Jenis penghasilan yang dikenakan pajak final misalnya penghasilan dari bunga deposito, jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, dan penghasilan lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Langkah-langkah Pengisian Lampiran 2 di Coretax DJP
1. Akses Menu Lampiran 2
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun Coretax DJP Anda. Setelah berhasil login, pilih menu “Pelaporan SPT Tahunan”. Perlu diketahui sebelumnya bahwa Lampiran 2 bisa aktif apabila pada Formulir Induk wajib pajak (WP) terlebih dahulu mencentang “YES” pada tiga pertanyaan; yakni
- 1.d. “Do you have any other foreign income?” (Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?).
- 14 c “Do you have any income that is subject to final income tax? (Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?)
- 14 d “Do you have any income that is excluded from income tax?” (Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?)
2. Pengisian Data Penghasilan yang Kena Pajak Final
Setelah membuka tab Lampiran 2, WP akan menemukan beberapa jenis kolom pengisian terkait penghasilan final. Setiap penghasilan yang dikenakan pajak final harus dicantumkan pada kolom yang sesuai. Beberapa informasi yang harus dimasukkan antara lain:
- Income Tax Withholder TIN *[1] NPWP Pemotong Pajak
- Income Tax Withholder Name *[2] Nama Pemotong Pajak
- Tax Object Code [3] Kode Objek Pajak (Prefil)
- Tax Object [4] List Dropdown Objek Pajak
- Tax Base [5] Dasar Pengenaan Pajak
- Withholding Tax/Self Payment Tax [6] Pajak dipotong/ Pajak Dibayar Sendiri
Baca juga: Pengisian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP
3. Pemilihan Objek Pajak
Pada kolom ini, terdapat banyak pilihan objek pajak. Berikut diantaranya:
- Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara bulanan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu
- Imbalan kepada Bukan Pegawai Lainnya yang mendapat fasilitas di daerah tertentu
- Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan yang mendapat fasilitas di daerah tertentu sampai dengan Rp2.500.000 per hari
- Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang dibayarkan secara harian, mingguan, satuan dan borongan lebih dari Rp2.500.000 per hari yang mendapat fasilitas di daerah tertentu
- Penghasilan yang diterima oleh Pegawai tetap yang menerima fasilitas di daerah tertentu
- Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
- Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan Pembayaran Sejenis yang Dibayarkan Sekaligus
- Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya (LAMA)
- Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
- Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
- Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya
- Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya
- Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
- Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU (Final)
- Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
- Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
- Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina kepada Agen/Penyalur selain SPBU (Final)
- Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
- Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bukan Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
- Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto (Setor Sendiri)
- Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
- Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang diadministrasikan oleh BI
- Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
- Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Penduduk/ Berkedudukan di Luar Negeri
- Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang Dilakukan oleh WP yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Bunga Tabungan dan Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan)
- Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih 6 bulan)
- Bunga Deposito/Tabungan yang Ditempatkan di Luar Negeri Melalui Bank yang Didirikan atau Bertempat Kedudukan di Indonesia atau Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia
- Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Jasa Giro
- Hadiah Undian
- Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)
- Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Saham Pendiri)
- Transaksi Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura Tidak di Bursa Efek
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang Disetor Sendiri
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)
- Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
- Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
- Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
- Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha
- Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
- Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
- Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/ atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
- Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/ Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia
- Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
- Revaluasi atau penilaian kembali aset tetap Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00)
- Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00)
- Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
- Uplift Hulu Migas
- Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas
- Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas
- Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
- Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
- Penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/55 (Disetor Sendiri)
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Penghasilan Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
- Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
- Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
- Penghasilan Final Lainnya
4. Pengisian Data Penghasilan yang Dikecualikan dari Pajak
Terdapat beberapa point pengisian dalam bagian ini.
- Code [1] Prepopulated berdasarkan Income Type
- Income Type [2] List Dropdown Jenis Penghasilan
- TIN [3] MPWP
- Name [4] Nama Penerima
- Gross Income [5] Penghasilan Bruto
Selain itu, dalam Income Type atau jenis penghasilan, WP dapat memilih berbagai jenis, berikut diantaranya.
- Dividen atau bagian laba
- Pembebasan utang
- Hibah
- Bantuan/Sumbangan
- Warisan
- Penerimaan Zakat
- Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi
- Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
- Beasiswa
- Hadiah langsung yang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi
- Objek PPh tertentu bagi TKA yang memiliki keahlian tertentu (expatriate regime)
- Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak
- SHU dari koperasi
- Penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak
Baca juga: Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax
5. Pengisian Penghasilan Luar Negeri
Berikut adalah keterangan dari kolom yang harus diisi oleh WP:
- Name [1] Nama Penghasilan
- Country Code [2] Kode Negara
- Date Of Transaction [3] Tanggal Transaksi
- Income Type* [4] List Dropdown Jenis Penghasilan
- Income Code [5] Kode Penghasilan
- Net Income [6] Penghasilan Neto
- Amount In Foreign Currency [7] Nilai dalam Mata Uang Asing
- Amount In Rupiah [8] Nilai dalam Rupiah
- Currency [9] Mata Uang
- Tax Credit that Can Be Calculated [10] Kredit Pajak
Di dalam Income Type atau jenis penghasilan, WP dapat memilih berbagai jenis, berikut diantaranya.
- Penghasilan dari Pekerjaan Bebas Penghasilan dari kegiatan usaha
- Pendapatan lain dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Gaji, tunjangan, honorarium, bonus, jasa produksi
- Upah dan Honorarium yang diterima dari pegawai tidak tetap
- Uang pesangon diterima sekaligus
- Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus
- Uang pensiun yang diterima secara berkala/bulanan oleh penerima pensiun
- Penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
- Sewa tanah dan atau bangunan
- Sewa harta selain tanah dan atau bangunan
- Dividen
- Bunga
- Obligasi
- Royalti
- Keuntungan Penjualan Harta
- Bunga Deposito
- Bunga Tabungan
- Surat Berharga/Sekuritas
- Penjualan Saham di Bursa
- Pengalihan atau Penjualan Tanah Bangunan
- Keuntungan Kurs Valuta Asing
- Penghasilan lain-lain dari Modal atau Aset/Harta
- Pembebasan Utang
- Hibah
- Bantuan/Sumbangan
- Warisan
- Hadiah/Undian
- Penghasilan lain









