Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur di Coretax yang memudahkan wajib pajak badan dalam negeri menghitung fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 31E Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Melalui kanal YouTube resminya, DJP membagikan langkah-langkah beserta ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax.
Baca Juga: Mengenal Prinsip Ability to Pay dalam Sistem Tarif Pajak
Siapa yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif?
Fasilitas pengurangan tarif pajak diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh.
Berdasarkan beleid itu pula, perusahaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh Badan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Ayat (1) Huruf b UU PPh.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Sisa penghasilan di atas batas tersebut tetap dikenakan tarif umum.
Ketentuan ini juga mencakup wajib pajak badan skala kecil atau menengah (UMKM) yang memilih menggunakan tarif umum PPh Badan.
Menentukan Jenis Tarif di Coretax
Saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, Wajib Pajak dapat menemukan empat pilihan tarif pada Bagian D angka 11 Formulir Induk, yaitu:
- Tarif ketentuan umum (Pasal 17 Ayat 1 Huruf b).
- Tarif fasilitas Pasal 17 Ayat 2B.
- Tarif fasilitas Pasal 31E Ayat (1).
- Tarif pajak lainnya.
Untuk menggunakan fasilitas pengurangan tarif, pilih tarif Pasal 31E Ayat (1). Setelah pilihan ini dipilih, nilai PPh terutang pada bagian tersebut akan otomatis terisi berdasarkan data dari Lampiran 8.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E
Langkah Penghitungan di Lampiran 8
Penghitungan fasilitas dilakukan secara otomatis oleh sistem di Lampiran 8, yang memuat perincian peredaran bruto, penghasilan kena pajak, serta PPh terutang. Berikut penjelasan komponennya:
1. Peredaran Bruto (Angka 1) merupakan seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun luar usaha, setelah dikurangi retur, potongan penjualan, dan potongan tunai.
2. Penghasilan Kena Pajak (Angka 2) terdiri dari dua bagian:
- Penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas, dihitung otomatis dengan rumus: (4,8 miliar ÷ total peredaran bruto) × penghasilan kena pajak.
- Penghasilan kena pajak yang tidak mendapat fasilitas, dihitung otomatis: penghasilan kena pajak – bagian yang mendapat fasilitas.
3. PPh Terutang (Angka 3) dibagi menjadi tiga komponen:
- PPh atas penghasilan dengan fasilitas, dihitung otomatis: 50% × tarif umum (22%) × penghasilan kena pajak yang mendapat fasilitas.
- PPh atas penghasilan tanpa fasilitas, dihitung otomatis: tarif umum (22%) × penghasilan kena pajak tanpa fasilitas.
- Jumlah PPh terutang, merupakan penjumlahan kedua hasil di atas.
Hasil total dari Lampiran 8 akan secara otomatis dipindahkan ke Bagian D angka 12 Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, sehingga wajib pajak tidak perlu menghitung ulang secara manual.
Contoh Penghitungan
Sebagai ilustrasi, PT Nyaraka memiliki data sebagai berikut:
- Peredaran bruto: Rp6 miliar
- Penghasilan bersifat final: Rp3 miliar
- Penghasilan bukan objek pajak: Rp1 miliar
- Penghasilan kena pajak: Rp1 miliar
Sistem Coretax akan otomatis memisahkan bagian penghasilan yang memperoleh fasilitas (hingga Rp4,8 miliar) dan bagian yang tidak, kemudian menghitung PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku.









