Syarat Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Pasal 31E

Dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) ditetapkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp50 miliar berhak atas fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 UU PPh, terhadap penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Penetapan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.

Implementasi dari fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh terjadi saat wajib pajak dalam negeri yang memenuhi kriteria omzet hingga Rp50 miliar menerapkan pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum terhadap penghasilan kena pajak mereka. Hal ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari bagian peredaran bruto yang tidak melebihi batas Rp4,8 miliar. Namun, penggunaan fasilitas ini harus mematuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  1. Berstatus wajib pajak dalam negeri
  2. Wajib pajak harus mempunyai omzet tidak lebih dari Rp50 miliar
  3. Wajib pajak badan seperti koperasi, CV, BUMDes, firma, atau perseroan perorangan memiliki batasan penggunaan skema PPh final selama 3 tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam PP 55/2022
  4. Wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh Final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya akan dikenakan rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021, sedangkan untuk koperasi, CV, atau firma, kebijakan ini baru berlaku pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan PP/55/2022

Baca juga: Perbedaan PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31E

Dengan mematuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh untuk mengoptimalkan beban pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Contoh Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E UU PPh

Peredaran Bruto PT XYZ dalam tahun pajak 2023 mencapai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak sejumlah Rp500 juta. Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT XYZ tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

Dalam kasus tersebut PT XYZ memiliki peredaran bruto sebesar Rp4,5 miliar selama tahun pajak 2023. Peredaran bruto tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar yang ditetapkan oleh Pasal 31E UU PPh, sehingga PT XYZ memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh penghasilan kena pajak dari peredaran bruto PT XYZ akan dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku. Maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak = Rp500 juta
  • Tarif PPh Badan yang Berlaku = 22%
  • Tarif Pph yang dikenakan setelah Pengurangan = 50% x 22% = 11%

Maka pajak terutangnya = (11% x Rp500.000.000) = Rp55.000.000

Jadi, PT XYZ akan membayar pajak penghasilan sebesar Rp55.000.000 berdasarkan penghasilan kena pajak sejumlah Rp500.000.000 yang dikenai tarif 50% dari tarif PPh badan yang berlaku. Ini menunjukkan penerapan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh dalam kasus PT XYZ untuk mengoptimalkan beban pajaknya.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News