Cara Mengatasi Masalah NIK Tidak Terdaftar di Coretax DJP

Pendaftaran Coretax DJP bagi Wajib Pajak Perorangan

 

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, beberapa wajib pajak mungkin mengalami kendala ketika NIK mereka tidak ditemukan dalam sistem Coretax DJP. Untuk mengatasi hal ini, DJP menyediakan solusi sementara melalui beberapa langkah pendaftaran manual.

 

Langkah-langkah Solusi Jika NIK Tidak Ditemukan

 

 

1. Akses Laman Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax DJP melalui browser yang biasa digunakan, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari. Kemudian, pilih opsi Daftar di Sini.

 

Baca juga: DJP Jawab 22 Isu Kendala Coretax

 

 

2. Pilih Jenis Pendaftaran

Pilih kategori Perorangan sebagai jenis pendaftaran yang sesuai bagi wajib pajak pribadi.

 

 

3. Konfirmasi Kepemilikan NIK

Pada tahap ini, wajib pajak yang memiliki NIK harus memilih opsi Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.

 

 

4. Pilih Jenis Registrasi

DJP menyediakan dua opsi dalam pendaftaran ini:

 

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Opsi ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  • Hanya Registrasi: Opsi ini digunakan bagi individu yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Contohnya adalah wanita kawin yang tidak ingin memiliki kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya tetapi memerlukan akses Coretax untuk tanda tangan elektronik pada faktur atau dokumen perpajakan lainnya.

 

Jika tujuan registrasi hanya untuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan tanpa kepemilikan NPWP, pilih opsi Hanya Registrasi.

 

 

5. Masukkan Identitas Diri

Lengkapi formulir dengan informasi berikut:

 

  • Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis wajib pajak
  • Negara asal
  • Agama
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • Jenis pekerjaan
  • Nama lengkap ibu kandung
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Status anggota keluarga
  • NIK Kepala Keluarga (opsional, hanya muncul jika wajib pajak perempuan berstatus kawin)

 

 

6. Verifikasi Kontak

Masukkan alamat email dan nomor telepon seluler. Lakukan verifikasi dengan mengklik tombol Verify di samping kolom yang tersedia. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor telepon yang telah dimasukkan. Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses verifikasi.

 

Jika kode OTP tidak diterima atau terjadi kesalahan dalam pengisian email atau nomor telepon, masukkan angka 000 sebagai pengganti kode OTP, lalu klik Verify dan masukkan informasi yang benar untuk menerima kode OTP ulang.

 

 

Baca juga: Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK, Ini Penjelasan Lengkapnya

 

7. Lengkapi Informasi Alamat

Isi alamat domisili (alamat tempat tinggal saat ini) dengan lengkap. Jika alamat sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP, klik tombol Copy from Domicile. Jika berbeda, lengkapi kolom alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

 

 

8. Setujui Pernyataan dan Ajukan Permohonan

Centang pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan benar dan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu, klik Ajukan Permohonan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak yang mengalami kendala dalam pendaftaran Coretax DJP karena NIK yang tidak ditemukan dapat tetap menyelesaikan registrasi dan mengakses layanan perpajakan. DJP terus berupaya untuk menyempurnakan sistem agar lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News