Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan atas Kredit Pajak di Coretax DJP

Sistem perpajakan di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak diperkenalkannya Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai salah satu bagian dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), Coretax memudahkan wajib pajak dalam berbagai proses administrasi, termasuk pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kredit pajak. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, efisiensi pelayanan, serta memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik. Dalam artikel ini, Pajakku akan membahas cara mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kredit pajak dalam Coretax.

Apa itu Pemindahbukuan?

Pemindahbukuan, atau yang sering disebut juga sebagai balance transfer, merupakan bagian dari proses pembayaran dalam administrasi perpajakan. Tujuan utamanya adalah mengatur ulang kredit pajak yang dimiliki oleh wajib pajak untuk memaksimalkan penggunaan dana yang ada, misalnya untuk mengimbangi pajak lain yang terhutang atau dipindahkan ke wajib pajak lain.

Dalam konteks Coretax, fitur ini mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan secara online, melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Permohonan pemindahbukuan ini bisa dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri maupun oleh perwakilan yang ditunjuk, misalnya kuasa hukum atau wakil dari badan/instansi pemerintah.

Baca juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pengukuhan PKP pada Coretax DJP (CTAS)

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan

Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui Coretax DJP:

1. Akses Menu Pembayaran

Langkah pertama dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan adalah mengakses menu “Pembayaran” di dashboard Coretax. Setelah masuk ke dalam sistem, wajib pajak perlu memilih submenu “Permohonan Pemindahbukuan (Balance Transfer Request)“​.

2. Buat Permohonan Baru

Setelah masuk ke submenu tersebut, pilih opsi “Create New Balance Transfer Request” untuk memulai pengajuan baru. Sistem akan menampilkan formulir yang harus diisi oleh wajib pajak atau perwakilannya. Jika pemohon adalah perwakilan, maka identitas wakil akan terisi otomatis setelah memilih opsi “Representative”​.

3.  Pilih Alasan Pemindahbukuan

Pada formulir permohonan, wajib pajak juga perlu memilih alasan mengapa mereka mengajukan permohonan pemindahbukuan tersebut. Alasan ini bisa dipilih dari menu dropdown yang tersedia. Jika sumber kredit berasal dari akun deposit pajak, alasan ini akan diisi secara otomatis oleh sistem​.

4. Tentukan Tujuan Pemindahbukuan

Selanjutnya, tentukan apakah kredit pajak akan dipindahkan ke akun wajib pajak sendiri atau ke akun wajib pajak lain. Jika dipindahkan ke wajib pajak lain, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima​.

5. Isi Detail Pajak

Setelah menentukan tujuan, isilah detail lebih lanjut terkait pajak yang akan dipindahkan, seperti jenis kewajiban pajak, referensi, jenis pajak, kode akun pajak, dan nominal yang ingin dipindahkan. Semua informasi ini penting untuk memastikan pemindahbukuan dilakukan dengan benar​.

Baca juga: Pelajari Detail Pengisian Data WP Badan di Coretax DJP

6. Unggah Dokumen Pendukung

Sistem akan meminta wajib pajak untuk mengunggah dokumen pendukung yang relevan dengan permohonan pemindahbukuan. Ini bisa berupa dokumen yang memperkuat alasan pengajuan, seperti bukti pembayaran pajak atau dokumen hukum lainnya​.

7. Validasi dan Kirim Permohonan

Sebelum mengirim permohonan, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Pilih opsi “Validate Request” untuk memvalidasi data yang telah diisi. Setelah itu, Anda bisa menyimpan permohonan sebagai draft atau langsung mengirimkannya dengan menekan tombol “Submit Request”​. Jika sudah dikirim, permohonan akan diproses secara elektronik oleh Kantor Pelayanan Pajak.

8. Keuntungan Penggunaan Coretax untuk Permohonan Pemindahbukuan

Penggunaan Coretax dalam pengajuan permohonan pemindahbukuan memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

  • Proses yang lebih cepat dan efisien: Sistem Coretax memungkinkan pengajuan dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak.
  • Pengelolaan data yang lebih akurat: Data yang diinput langsung terintegrasi dengan sistem DJP, mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan data.
  • Fleksibilitas: Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja selama mereka memiliki akses ke sistem Coretax.
  • Transparansi: Wajib pajak bisa memantau status permohonan mereka secara real-time melalui dashboard yang tersedia di sistem Coretax.

Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat menikmati kemudahan dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan kredit pajak, tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. Dengan panduan di atas, wajib pajak diharapkan dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan lebih mudah dan efisien. Hal ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta memastikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News