Cara Mengajukan Pemindahbukuan Lewat e-PBK Versi 3.0 Terbaru

e-PBK Versi 3.0 Resmi Dirilis, Layanan Permohonan Pemindahbukuan Kini Lebih Praktis dan Otomatis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan e-PBK versi 3.0 terbaru untuk memfasilitasi pemecahan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setor 402). Dalam versi 3.0 ini, terjadi perubahan signifikan dari sisi proses dan tampilan layanan, menjadikannya sistem permohonan yang sepenuhnya fully-automated. Dengan pembaruan ini, Wajib Pajak kini dapat memperoleh produk hukum pemindahbukuan secara langsung apabila seluruh data permohonan dinyatakan valid oleh sistem.

 

Fitur dan Ketentuan Layanan e-PBK 3.0

Berikut adalah cakupan dan ketentuan pemanfaatan layanan e-PBK terbaru:

  • Hanya berlaku untuk pembayaran (NTPN atau PBK) atas kode billing yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025.
  • Berlaku khusus untuk KAP 411128 dan KJS 402.
  • NPWP pemohon dan NPWP tujuan pemindahbukuan harus sama.
  • Masa dan Tahun Pajak yang dimohonkan harus sama.
  • Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran asal dan tujuan harus sama (411128-402).

Dengan versi baru ini, menu “Monitoring” yang sebelumnya tersedia kini dihapus, karena proses monitoring dilakukan otomatis oleh sistem. Layanan e-PBK versi 3.0 hanya terdiri dari 2 menu, yaitu menu “Dashboard” dan “Permohonan”. Pada form permohonan, sistem akan menampilkan data pembayaran yang valid sesuai kriteria:

  • Pembayaran ditemukan di database.
  • Pembayaran belum digunakan untuk surat keterangan PPhTB, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN.
  • Masih terdapat nilai sisa pada pembayaran.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

Baca Juga: Cara Setor Pajak Sewa Bangunan/Tanah di Coretax DJP Terbaru

 

Panduan Cara Pengajuan Permohonan e-PBK Versi 3.0 Terbaru

1. Login ke DJP Online melalui link https://djponline.pajak.go.id/, buka tab layanan dan pilih menu e-PBK.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

2. Pilih menu Permohonan, lalu lakukan validasi data rujukan pemindahbukuan dengan mengisi email untuk pengiriman OTP saat submit dan nomor PBK dengan klik Cari.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

3. Isi hanya 3 field yang tersedia, yaitu:

  • Nominal Pembayaran (Nominal pemindahbukuan tidak boleh melebihi nilai sisa. Sistem akan menampilkan ringkasan permohonan dan memvalidasi bahwa nominal tidak melebihi nilai sisa)
  • Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Alasan Pemindahbukuan.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Buat Kode Billing PPhTB di Coretax DJP

 

4. Submit permohonan menggunakan salah satu metode otentikasi:

  • Sertifikat elektronik (sertel)
  • Kode OTP yang dikirim ke email

 

5. Jika permohonan valid dan sukses, akan muncul notifikasi dan produk hukum langsung tersedia di menu “Dashboard”.

 

Catatan Penting

  • Seluruh field penting seperti NPWP, Masa Pajak, Tahun Pajak, KAP, dan KJS tidak dapat diubah karena telah terkunci oleh sistem.
  • Permohonan tidak dapat dilakukan jika pembayaran telah dipakai untuk keperluan lain atau tidak memiliki sisa nilai.

 

Kesimpulan

Layanan e-PBK versi 3.0 mengalami upgrade fitur yang menyederhanakan proses pemindahbukuan PPh Final, khususnya untuk PPh Final penjualan atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Dengan skema otomatis, validasi data yang lebih ketat, serta penghapusan menu monitoring, layanan ini menghadirkan efisiensi dan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak. Segera manfaatkan layanan ini melalui DJP Online!

 

Sumber: User Manual e-PBK versi 3.0

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News