Cara Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Badan yang Diperpanjang di Coretax

Wajib Pajak badan yang mendapatkan izin perpanjangan penyampaian SPT Tahunan tetap perlu memperhatikan cara pelunasan jika terdapat kurang bayar. Dalam Coretax, proses ini tidak sekadar bayar lalu lapor. 

Sebagaimana dijelaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, ada logika sistem yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan seperti deposit mengendap atau munculnya sanksi bunga.  

Artikel ini akan membahas cara melunasi SPT Tahunan yang diperpanjang secara lengkap, termasuk empat skenario yang bisa terjadi saat submit SPT. 

Tidak Bisa Hybrid 

Hal pertama yang wajib dipahami, Coretax tidak mengizinkan pembayaran campuran (hybrid) dalam satu kali proses submit SPT. 

Wajib Pajak harus memilih satu jalur pelunasan: 

  • Menggunakan Tax Deposit (411618) → KJS 200 (perpanjangan) dan/atau KJS 100 
  • Atau menggunakan Kode Billing 

Pilihan ini akan menentukan apakah deposit digunakan atau diabaikan oleh sistem. 

Ilustrasi Kasus 

Misalnya, Wajib Pajak mengalami kondisi sebagai berikut: 

  • Deposit perpanjangan (411618 KJS 200): Rp10 juta 
  • Kurang Bayar SPT Tahunan: Rp11 juta 

Saat submit SPT, akan muncul dua pertanyaan: 

  1. Gunakan deposit perpanjangan? (Ya / Tidak) 
  2. Cara pembayaran: Pemindahbukuan Deposit / Buat Kode Billing 

Dari kombinasi ini, terdapat empat skenario pelunasan

Baca Juga: Perpanjangan SPT Tahunan Sudah Disetujui, tapi Deposit Pajak Kurang? Ini Solusinya

Empat Skenario Pelunasan di Coretax 

1. Pilih “Ya” + Pemindahbukuan Deposit (Paling Disarankan) 

Sistem akan: 

  • Menggunakan deposit KJS 200 terlebih dahulu 
  • Lalu mencari saldo KJS 100 untuk menutup kekurangan 

Dalam contoh: 

  • Wajib Pajak perlu top-up KJS 100 sebesar Rp1 juta sebelum lapor 

Hasil: 

  • Seluruh deposit terpakai optimal 
  • Tidak ada saldo mengendap 
  • Lebih aman dari potensi sanksi bunga (jika deposit dilakukan sebelum 30 April) 

2. Pilih “Tidak” + Pemindahbukuan Deposit 

Sistem akan: 

  • Mengabaikan deposit KJS 200 
  • Hanya melihat saldo KJS 100 

Jika KJS 100 tidak cukup: 

  • Sistem akan mengarahkan ke pembuatan kode billing 

Konsekuensi: 

  • Deposit KJS 200 tidak digunakan sama sekali 
  • Berpotensi muncul sanksi bunga jika beralih ke billing 

3. Pilih “Ya” + Buat Kode Billing 

Wajib Pajak menyatakan ingin menggunakan deposit, tetapi tetap memilih pembayaran dengan kode billing. 

Sistem akan: 

  • Menerbitkan billing penuh sebesar Rp11 juta 

Konsekuensi: 

  • Deposit KJS 200 sebesar Rp10 juta tidak otomatis digunakan 
  • Dana menjadi mengendap 

Harus diurus melalui: 

  • Pemindahbukuan (PBK), atau 
  • Permohonan lain (misalnya pengembalian/pemanfaatan saldo) 
  • Berpotensi terkena sanksi bunga 

4. Pilih “Tidak” + Buat Kode Billing 

Sistem akan: 

  • Langsung menerbitkan billing penuh tanpa mempertimbangkan deposit 

Konsekuensi: 

  • Sama seperti skenario 3 
  • Deposit tetap mengendap dan perlu diurus terpisah 

Kesalahan yang Sering Terjadi 

Dari opsi di atas, beberapa pilihan yang terlihat sepele justru bisa berdampak besar, di antaranya: 

  • Tidak Menggunakan Deposit Perpanjangan 
    • Jika memilih “Tidak”, sistem tidak akan menggunakan saldo KJS 200 sama sekali. 
    • Akibatnya, deposit yang sudah disetor menjadi tidak terpakai. 
  • Memilih Kode Billing 
    • Jika memilih pembayaran dengan kode billing: 
      • Sistem akan menerbitkan tagihan penuh (Rp11 juta dalam contoh)  
      • Deposit yang sudah ada tidak otomatis digunakan  
    • Dampaknya: 
      • Deposit menjadi mengendap dan harus diurus melalui pemindahbukuan (PBK) atau permohonan lain  
      • Berpotensi terkena sanksi bunga 

Catatan Penting yang Wajib Diperhatikan 

  • Tidak ada billing otomatis untuk selisih (misalnya hanya Rp1 juta) 
  • Deposit sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu normal pelaporan SPT (maksimal 30 April) untuk menghindari sanksi bunga 
  • Saat membuat billing deposit (411618), pastikan mata uang sesuai (terutama bagi Wajib Pajak dengan pembukuan dalam dolar AS) 

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Badan di Coretax 

Sebagai informasi, pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui fitur layanan administrasi di Coretax. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Login ke Portal Wajib Pajak 

  • Masuk menggunakan NPWP/NIK  
  • Jika sebagai kuasa, gunakan fitur impersonate untuk mengakses akun WP Badan  

2. Akses Menu Layanan Administrasi 

  • Pilih Layanan Wajib Pajak  
  • Masuk ke Layanan Administrasi  
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi  

3. Pilih Jenis Layanan 

  • Pilih layanan: 
    Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan  

4. Isi Formulir Pengajuan 

  • Alasan pengajuan perpanjangan  
  • Estimasi penghasilan dan pajak  
  • Perkiraan kurang bayar  
  • Tanggal jatuh tempo baru (maksimal 2 bulan dari batas normal)  

5. Unggah Dokumen Persyaratan 

  • Penghitungan sementara PPh  
  • Laporan keuangan sementara  
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada KB)  
  • Surat keterangan akuntan publik (jika laporan masih diaudit)  

6. Tanda Tangan Elektronik (TTE) 

  • Sistem menghasilkan dokumen PDF  
  • Lakukan tanda tangan elektronik melalui fitur TTE  

7. Kirim Permohonan 

  • Kirim setelah TTE berhasil  
  • Sistem akan menampilkan notifikasi pengajuan berhasil  

8. Cek Status Pengajuan 

  • Pantau melalui menu Daftar Fasilitas  
  • Pastikan perpanjangan sudah terekam di sistem DJP 

Baca Juga: Prosedur Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax

FAQ Seputar Pelunasan SPT Tahunan Badan yang Diperpanjang 

1. Apakah bisa melunasi SPT Tahunan dengan kombinasi deposit dan kode billing sekaligus? 

Tidak bisa. Coretax tidak mendukung pembayaran hybrid dalam satu kali submit SPT. Wajib Pajak harus memilih salah satu metode, yaitu menggunakan deposit atau kode billing secara penuh. 

2. Apakah sistem akan otomatis membuat billing untuk selisih kurang bayar? 

Tidak. Sistem tidak menyediakan billing otomatis untuk selisih. Jika deposit tidak mencukupi, Wajib Pajak harus melakukan top-up terlebih dahulu atau memilih metode pembayaran lain. 

3. Apa yang terjadi jika memilih kode billing padahal masih punya deposit? 

Deposit tidak akan otomatis digunakan dan akan mengendap. Wajib Pajak perlu mengurusnya secara terpisah, misalnya melalui pemindahbukuan (PBK) atau mekanisme lain yang tersedia. 

4. Kapan sebaiknya melakukan setoran deposit agar terhindar dari sanksi? 

Deposit sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan, yaitu paling lambat 30 April, agar terhindar dari sanksi bunga. 

5. Apa strategi paling aman untuk melunasi SPT Tahunan yang diperpanjang? 

Pastikan saldo deposit mencukupi dengan melakukan top-up jika diperlukan, lalu saat submit SPT pilih penggunaan deposit dan metode pemindahbukuan. Cara ini memastikan seluruh kewajiban lunas tanpa saldo mengendap. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News