Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menyiapkan kewajiban pajaknya dengan lebih optimal. Dalam proses ini, Wajib Pajak biasanya telah melakukan pembayaran melalui Tax Deposit (kode 411618-200) sebagai bagian dari pengajuan perpanjangan.
Namun, tidak jarang saat akan melakukan pelaporan, Wajib Pajak mendapati bahwa saldo deposit tersebut belum cukup untuk menutup seluruh PPh Kurang Bayar dalam SPT Tahunan.
Lalu, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses “Bayar dan Lapor”? Menurut penjelasan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, jawabannya tidak. Sistem tidak menyediakan billing otomatis untuk menutup selisih kekurangan saldo deposit.
Mengapa Saldo Deposit Bisa Kurang?
Beberapa kondisi yang umum menyebabkan kekurangan saldo, antara lain:
- Perhitungan saat pengajuan perpanjangan masih berupa estimasi
- Adanya perubahan atau penyesuaian data saat finalisasi SPT Tahunan
- Koreksi atas penghasilan, biaya, maupun kredit pajak
- Perbedaan antara estimasi awal dan nilai pajak terutang yang sebenarnya
Baca Juga: Terkendala Aktivasi Akun Coretax untuk WNA? Ini Solusinya
Apa yang Harus Dilakukan jika Deposit Kurang?
Agar tetap bisa melanjutkan proses pelaporan, Wajib Pajak perlu melakukan langkah berikut:
1. Buat Kode Billing Secara Mandiri
- Untuk menutup selisih kekurangan, Wajib Pajak harus membuat billing baru dengan ketentuan:
- Gunakan KAP: 411618
- Gunakan KJS: 100
- Isi nominal sesuai selisih antara deposit perpanjangan dan PPh Kurang Bayar sebenarnya
2. Lakukan Pembayaran
- Setelah billing dibuat, lakukan pembayaran melalui:
- Bank Persepsi
- Kantor Pos Persepsi
3. Pastikan Saldo Tax Deposit Sudah Mencukupi
- Setelah pembayaran berhasil, saldo akan terdiri dari:
- Deposit perpanjangan SPT (411618-200)
- Deposit tambahan/top up (411618-100)
- Perlu diperhatikan, total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai Kurang Bayar dalam SPT Tahunan.
4. Lanjutkan Proses “Bayar dan Lapor”
Jika saldo sudah mencukupi, lanjutkan proses pelaporan dengan langkah berikut:
- Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
- Pilih metode Pemindahbukuan dengan Deposit (bukan Kode Billing)
- Masukkan passphrase
- Sistem akan memproses dan SPT otomatis terlapor
Catatan Penting
Perhatikan kesesuaian mata uang saat membuat Kode Billing:
- Jika Wajib Pajak menggunakan pembukuan dalam dolar AS
- Maka pilih mata uang United States Dollar saat membuat billing
Mengenal Deposit Pajak di Coretax
Sebagai informasi, deposit pajak merupakan salah satu sarana pembayaran pajak yang mulai digunakan sejak implementasi Coretax. Berbeda dengan pembayaran pajak biasa, deposit pajak belum langsung merujuk pada jenis pajak tertentu dan dapat digunakan sesuai kebutuhan Wajib Pajak.
Dalam ketentuan PER-10/PJ/2024, deposit pajak menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 dengan beberapa jenis setoran (KJS) sebagai berikut:
- 411618-100 (KJS 100)
Digunakan untuk deposit pajak secara umum. Biasanya dimanfaatkan untuk:- Pembayaran pajak kurang bayar dalam SPT
- Top up deposit jika saldo tidak mencukupi
- 411618-200 (KJS 200)
Digunakan untuk:- Pembayaran deposit saat pengajuan perpanjangan SPT Tahunan
- Sebagai syarat pengajuan perpanjangan, di mana kekurangan pajak harus dibayar terlebih dahulu
- 411618-300 (KJS 300)
Digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar berdasarkan:- SPPT, STP, SKP
- SK Keberatan atau Non-Keberatan
- Putusan Banding atau Peninjauan Kembali
- SK Persetujuan Bersama
Cara Mengisi (Top Up) Deposit Pajak di Coretax
1. Melalui Kode Billing Mandiri
- Masuk ke menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing
- Pilih KAP: 411618-100
- Isi nominal sesuai kebutuhan top up
- Lakukan pembayaran
- Saldo akan otomatis masuk ke deposit pajak setelah pembayaran berhasil
Catatan:
- Tanggal pengisian deposit mengikuti tanggal pembayaran
- Tanggal lapor SPT tetap mengikuti waktu Submit and Pay
2. Melalui Pemindahbukuan (Pbk)
- Ajukan pemindahbukuan (Pbk) ke akun deposit pajak
- Cocok untuk pembayaran non-SPT seperti:
- PPh Final UMKM
- PPh Final pengalihan tanah/bangunan
- Tunggakan pajak
Catatan:
- Tanggal pembayaran tetap mengikuti tanggal SSP awal, bukan tanggal Pbk
3. Dari Sisa Kelebihan Pajak (SKPKPP)
Jika Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP):
- Jika masih ada sisa setelah pelunasan utang pajak
- Wajib Pajak akan diminta memilih:
- Dijadikan deposit pajak, atau
- Dikembalikan ke rekening
- Jika dipilih sebagai deposit, saldo akan otomatis bertambah
Catatan:
- Tanggal pengisian deposit mengikuti tanggal penerbitan SKPKPP
Baca Juga: Tak Ada “Laba Setelah Pajak” di Coretax, Begini Cara Mengisi Laporan Keuangan SPT Tahunan Badan
FAQ Seputar Deposit Pajak dan Perpanjangan SPT Tahunan
1. Apakah sistem otomatis membuat Kode Billing jika deposit pajak kurang?
Tidak. Sistem tidak akan membuat Kode Billing otomatis. Wajib Pajak harus membuat billing sendiri untuk menutup kekurangan saldo.
2. Kode billing apa yang digunakan untuk top up deposit pajak?
Gunakan KAP 411618 dan KJS 100 untuk melakukan top up sesuai selisih kekurangan PPh Kurang Bayar.
3. Apa perbedaan KJS 100 dan KJS 200 pada deposit pajak?
KJS 100 digunakan untuk deposit umum atau top up, sedangkan KJS 200 digunakan khusus untuk pembayaran deposit saat pengajuan perpanjangan SPT Tahunan.
4. Apakah bisa langsung lapor SPT jika deposit perpanjangan kurang?
Tidak bisa. Saldo deposit harus mencukupi terlebih dahulu. Jika masih kurang, WP wajib menambah deposit sebelum melanjutkan proses pelaporan.
5. Bagaimana cara memastikan SPT bisa berhasil dilaporkan?
Pastikan total deposit (411618-200 + 411618-100) sudah sama atau lebih besar dari nilai Kurang Bayar, lalu pilih opsi pemindahbukuan dengan deposit saat proses “Bayar dan Lapor”.







