Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Freelancer

Bagi freelancer atau pekerja lepas, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kini bisa dilakukan dengan mudah melalui platform Coretax. Sistem ini tersedia dalam bahasa Indonesia dan Inggris, sehingga memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, dan utang dengan aman dan efisien.  

SPT Tahunan adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama setahun. Tujuannya ialah menghitung pajak yang masih terutang, membayar pajak, atau meminta pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran.  

Seperti pekerja lainnya, freelancer juga wajib melaporkan penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau kegiatan profesional yang dijalani, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Adapun freelancer yang dimaksud mencakup tenaga ahli, konsultan, dokter, arsitek, pengacara, notaris, akuntan, penilai, aktuaris, dan profesi lain sesuai daftar dalam PP No. 55 Tahun 2022.  

Melansir kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, artikel ini akan memandu langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan khusus untuk freelancer dengan penghasilan bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar dan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan untuk freelancer lewat Coretax: 

1. Persiapkan Dokumen 

Sebelum mulai, siapkan dokumen pendukung seperti catatan penghasilan selama setahun, bukti potong PPh dari klien, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data anggota keluarga jika ada tanggungan. 

2. Login dan Buat Kode Otorisasi DJP 

Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan NPWP, password akun Coretax, dan kode keamanan. Usai berhasil login, buat kode otorisasi untuk menandatangani SPT secara elektronik. Jika bertindak sebagai perwakilan, pastikan memilih NPWP wajib pajak yang diwakili. 

Baca Juga: Panduan Terbaru Lapor Pajak Penjual Online dan Pengaruhnya pada SPT Tahunan

3. Buat Konsep SPT Tahunan 

Pilih menu Surat Pemberitahuan SPT, lalu klik Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi dan tentukan jenis SPT Tahunan serta tahun pajak yang ingin dilaporkan.  

Kemudian, pilih model Normal jika pertama kali membuat SPT atau Pembetulan bila melakukan koreksi. Sistem akan menampilkan grid SPT berdasarkan pilihan tersebut. 

4. Isi SPT Tahunan 

Isian dilakukan langsung di Coretax dan dapat disimpan untuk dilanjutkan kemudian. Data yang diisi meliputi: 

  • Induk SPT: Identitas, sumber penghasilan, status perkawinan, dan metode pembukuan (freelancer biasanya menggunakan pencatatan). 
  • Bagian B sampai H: Ringkasan penghasilan neto, perhitungan pajak, kredit pajak, PPh kurang atau lebih bayar, pengajuan pengembalian, dan angsuran PPh Pasal 25. 

Sebagai contoh, seorang freelancer agen asuransi menggunakan NPPN sebesar 50% dan hanya menerima penghasilan dari pekerjaan bebas. Maka, sistem secara otomatis menghitung penghasilan neto dan pajak terutang sesuai data yang dimasukkan. 

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak bagi Freelancer?

5. Isi Lampiran SPT 

Ada beberapa lampiran yang harus diisi, antara lain: 

  • Lampiran L3B: Rekap peredaran bruto penghasilan dari pekerjaan bebas. 
  • Lampiran L3A4: Menghitung penghasilan neto berdasarkan NPPN. 
  • Lampiran L1: Daftar harta, utang, anggota keluarga, dan bukti pemotongan PPh. Data dari tahun sebelumnya muncul otomatis dan dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru. 

6. Pembayaran dan Pelaporan SPT 

Periksa kembali PPh kurang atau lebih bayar sebelum melaporkan SPT. Pembayaran dapat dilakukan melalui deposit pajak atau kode billing. Setelah pembayaran selesai, tandatangani SPT secara elektronik. Status SPT akan berubah menjadi “dilaporkan,” dan bukti pelaporan dapat diunduh dalam bentuk PDF atau dicetak. 

Tips untuk Freelancer 

  • Pastikan seluruh penghasilan tercatat dengan rapi untuk mempermudah penghitungan NPPN. 
  • Perbarui data anggota keluarga dan harta secara berkala agar informasi SPT akurat. 
  • Simpan bukti potong PPh dari setiap klien sebagai lampiran wajib pajak. 
  • Freelancer yang masih menggunakan NPPN untuk tahun berikutnya wajib mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN di awal tahun pajak. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, freelancer dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara tepat dan mudah. Untuk panduan lebih lengkap, pantau terus situs Pajakku yang senantiasa memberikan informasi terbaru dari DJP.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News