Apa Itu Freelancer?
Freelancer merupakan pekerja bebas. Artinya, pekerja ini tidak memiliki perjanjian atau tidak terikat dengan pemberi kerja dalam hal ini termasuk perusahaan. Bahkan seorang freelancer dapat mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dari sejumlah perusahaan dalam satu waktu.
Dalam dunia perpajakan, freelancer tetap dianggap memiliki pekerjaan meskipun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu, sebab pada dasarnya freelancer tetap menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukannya.
Dengan alasan tersebut, pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh) kepada freelancer dan wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun. Di samping itu, gaji pekerjaan freelancer tidak sebesar pekerja penuh waktu dan penghasilan freelancer terbilang tidak menentu. Oleh sebab itu, cara menghitung PPh freelancer pun berbeda.
Apa Saja Jenis Freelancer?
Terdapat beberapa jenis freelancer yang dikenakan PPh, yaitu:
- Peniliti, pengarang, dan penerjemah
- Pengawas
- Agen asuransi
- Olahragawan
- Agen iklan
- Perantara
- Tenaga ahli, seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, dokter, akuntan, dan penilai
- Pengajar, penuluh, penceramah, dan penasihat
- Penari, pemain drama, bintang iklan/film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragwan/peragawati, dan pembawa acara
- Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
- Petugas penjaga barang dagangan.
Bagaimana Ketentuan Pajak Bagi Freelancer?
Dalam proses pengenaan pajaknya, freelancer dapat menghitung pajaknya dengan menggunakan norma perhitungan yang besarannya ditentukan pemerintah. Norma perhitungan pajak penghasilan ini ditentukan sesuai dengan jenis pekerjaan atau usahanya. Persentase norma perhitungan pajak penghasilan tersebut dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
- 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak)
- Ibu Kota Provinsi Lainnya
- Daerah Lainnya.
Rumus cara menghitung pajak penghasilan bagi freelancer, yaitu tarif progresif PPh orang pribadi dikali penghasilan kenap pajak. Untuk besaran tarif progresif PPh orang pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (telah diubah dalam UU HPP), yaitu:
- 5% untuk PKP hingga Rp 60 juta per tahun
- 15% untuk PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
- 25% untuk PKP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
- 30% untuk PKP Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
- 35% untuk PKP Rp 5 miliar ke atas per tahun.
Bagaimana Contoh Menghitung Pajak Freelancer?
Andi seorang freelancer yang belum menikah bekerja sebagai pengacara di Jakarta. Penghasilan pekerjaan freelancernnya tersebut sebesar Rp 10.000.000 dalam sebulan. Untuk menghitung pajak freelancer, Andi bisa menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan rumus sebagai berikut:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto setahun × 50% (DKI Jakarta)
= Rp 120.000.000 × 50%
= Rp 60.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
= Rp 60.000.000 – Rp 54.000.000 (TK/0)
= Rp 6.000.000
PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% × Rp 6.000.000 = Rp 300.000









