Surat Keterangan (Suket) Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) menjadi dokumen penting dalam proses perpajakan properti. Namun, kesalahan input data dalam pengajuan Suket masih sering terjadi. Untuk mengatasi hal ini, wajib pajak perlu memahami apakah kesalahan tersebut dapat diperbaiki melalui penggantian atau harus dibatalkan sepenuhnya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis Koreksi: Penggantian atau Pembatalan?
Sebelum mengambil tindakan korektif, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis kesalahan yang terjadi. Hal ini akan menentukan apakah dokumen dapat diperbaiki atau harus dibatalkan total. Coretax menyediakan 2 skema koreksi: penggantian dan pembatalan.
Baca Juga: Syarat Pengajuan SKB PPh Pengalihan Tanah/Bangunan Waris
Penggantian Suket: Jika Kesalahan Dapat Diperbaiki
Penggantian Suket dilakukan apabila kesalahan bersifat administratif dan tidak menyangkut identitas pihak penjual atau data pembayaran. Misalnya:
- Kesalahan pada Nomor Objek Pajak (NOP)
- Alamat objek tanah atau bangunan
- Luas tanah atau bangunan
- Nama pembeli atau rincian pembeli lainnya
Untuk mengganti Suket yang keliru, wajib pajak dapat mengakses fitur berikut di Coretax: Masuk ke menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk hasil migrasi dari sistem lama dan e-PHTB)
- LA.01-08A untuk Suket dari LA.01-04 (permohonan melalui Notaris via Coretax)
Pembatalan Suket: Jika Tidak Dapat Diperbaiki
Jika terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atau perubahan mendasar dalam dokumen seperti data penjual dan cara pembayaran, maka Suket tidak dapat diganti melainkan harus dibatalkan. Ketentuan ini merujuk pada SE-28/PJ/2020.
Jenis kesalahan yang memerlukan pembatalan:
- NIK atau NPWP penjual tidak sesuai
- Nama penjual keliru
- Kesalahan cara pembayaran, NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), atau jumlah pembayaran
Untuk membatalkan Suket, wajib pajak bisa menggunakan: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A
- LA.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 (via Notaris)
Proses pembatalan dilakukan oleh:
- KPP tempat WP terdaftar untuk Suket hasil migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek untuk Suket yang diterbitkan melalui Coretax
Hal-Hal Penting Saat Membatalkan Suket
Membatalkan Suket bukanlah hal yang ringan karena berdampak langsung terhadap transaksi pembayaran pajak yang telah dilakukan. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
- Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (PBK) dan tidak bisa divalidasi ulang.
- Wajib Pajak harus melakukan pembayaran ulang dari awal.
- Dana dari pembayaran yang batal hanya bisa digunakan kembali setelah mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.
Baca Juga: Kini Validasi Pajak PHTB Lebih Mudah! Gunakan ePHTB di Coretax DJP
Tips Pengajuan Suket Agar Terhindar dari Koreksi
Agar tidak perlu melakukan koreksi atau pembatalan, perhatikan hal-hal berikut saat mengajukan permohonan Suket:
- Pastikan data objek, subjek, dan jumlah pembayaran diisi dengan benar sejak awal.
- Konfirmasi kembali apabila ada input atau dokumen yang tidak jelas sebelum melanjutkan.
- Unduh dan cek seluruh dokumen hasil validasi, termasuk mengecek apakah nama yang tertera sesuai (bukan nama notaris).
- Pastikan kasus telah selesai secara sistemik, ditandai dengan status “kasus ditutup” atau langkah terakhir menunjukkan “End”.
Kesimpulan
- Lakukan identifikasi kesalahan terlebih dahulu, apakah termasuk jenis yang bisa diganti atau harus dibatalkan.
- Hindari pembatalan apabila masih memungkinkan penggantian, karena pembayaran sebelumnya tidak bisa langsung digunakan kembali.
- Gunakan menu dan prosedur yang disediakan Coretax agar proses koreksi berjalan lancar.
Sumber: FAQ Coretax 134







