Cara Klarifikasi Penonaktifan Akses Faktur Pajak Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat pengawasan dan penanganan terhadap penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah melalui PER 9/PJ/2025, yang resmi berlaku mulai 22 Mei 2025. Aturan baru ini mempertegas langkah DJP dalam mengidentifikasi serta menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan praktik manipulatif atas Faktur Pajak.

 

Kriteria Faktur Pajak Tidak Sah

Berdasarkan Pasal 1 PER-9/PJ/2025, kriteria Faktur Pajak Tidak Sah mencakup 2 hal utama, yaitu:

  • Faktur Pajak yang diterbitkan atau digunakan tanpa transaksi yang sebenarnya.
  • Faktur Pajak yang dibuat oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Jenis Wajib Pajak dalam Penyalahgunaan Faktur Pajak Tidak Sah

Terdapat 2 jenis Wajib Pajak pada kasus faktur pajak tidak sah, antara lain:

  • Wajib Pajak Terindikasi Penerbit: PKP yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP dengan menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
  • Wajib Pajak Terindikasi Pengguna: PKP yang menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP dengan menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah.

 

Baca Juga: Ketentuan Baru Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit maupun Pengguna. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen perpajakan, dengan fokus pada:

Wajib Pajak Terindikasi Penerbit

  • Validitas lokasi usaha dan kewajaran lokasi usaha WP
  • Kesesuaian kegiatan usaha WP

 

Wajib Pajak Terindikasi Pengguna

  • Indikasi pengkreditan Pajak Masukan dari Faktur Pajak Tidak Sah

 

Apabila ditemukan pelanggaran, akses pembuatan Faktur Pajak akan dinonaktifkan sejak tanggal pemberitahuan.

 

Prosedur Klarifikasi untuk Mengaktifkan Kembali Akses Pembuatan Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 4 PER 9/2025, WP yang terkena penonaktifan dapat melakukan klarifikasi tertulis secara langsung ke Kantor Wilayah DJP tanpa dikuasakan kepada pihak lain atau pihak ketiga. Syarat lengkap klarifikasi untuk mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak, antara lain:

  • Disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, pengurus, atau penanggung jawab WP tanpa dikuasakan pihak lain.
  • Disampaikan secara tertulis ke Kepala Kanwil DJP terdaftar.
  • Dokumen resmi berisi: 
    • Nomor & tanggal dokumen 
    • Tujuan dokumen ke Kepala Kanwil DJP terdaftar 
    • Identitas WP/pengurus 
    • Penjelasan klarifikasi 
    • Daftar dokumen pendukung.
  • Dokumen pelengkap, seperti:

No.

Jenis Dokumen

Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib Pajak Badan

1 Identitas Pengurus/Penanggung Jawab

Fotokopi KTP dan KK (WNI) atau Paspor berlaku (WNA), dilegalisasi pejabat berwenang.

Fotokopi KTP dan KK (WNI) atau Paspor berlaku (WNA), disertai dokumen asli.

2 Dokumen Pendirian

Fotokopi akta/dokumen pendirian & perubahan dilegalisasi pejabat berwenang atau surat penunjukan kantor pusat (BUT).

3 Surat Keterangan Usaha

Surat keterangan tempat usaha minimal dari Lurah/Kepala Desa.

Surat keterangan tempat usaha minimal dari Lurah/Kepala Desa.

4 Foto Lokasi & Kegiatan Usaha

Foto berwarna yang memperlihatkan lokasi dan kegiatan usaha.

Foto berwarna yang memperlihatkan lokasi dan kegiatan usaha.

5 Daftar Penyedia Barang (Supplier List)

Daftar supplier barang selama 1 tahun terakhir.

Daftar supplier barang selama 1 tahun terakhir.

6 Rekening Koran & Bukti Transaksi

Rekening koran asli serta bukti penerimaan/pengeluaran selama 1 tahun terakhir.

Rekening koran asli serta bukti penerimaan/pengeluaran selama 1 tahun terakhir.

7 Dokumen Transaksi

Dokumen transaksi (purchase order, delivery order, berita acara serah terima barang/penyelesaian pekerjaan) selama 1 tahun terakhir.

Dokumen transaksi (purchase order, delivery order, berita acara serah terima barang/penyelesaian pekerjaan) selama 1 tahun terakhir.

 

Jangka waktu klarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak adalah 12 bulan sampai tanggal pemberitahuan penonaktifan disampaikan.

 

Contoh Format Klarifikasi 

Sesuai Lampiran PER 9/2025, berikut contoh format surat klarifikasi penonaktifan akses pembuatan faktur pajak:

A document with text and letters

AI-generated content may be incorrect.

Baca Juga: Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

Tenggat Waktu Penanganan Klarifikasi

Kepala Kanwil DJP memiliki waktu 30 hari kalender sejak menerima dokumen klarifikasi untuk memutuskan apakah:

  • Mengabulkan klarifikasi, maka akses pembuatan Faktur Pajak dikembalikan.
  • Menolak klarifikasi, maka pengukuhan PKP dicabut secara jabatan.
  • Jika lewat 30 hari tanpa keputusan, klarifikasi dianggap dikabulkan.
  • Jika WP tidak menyampaikan klarifikasi dalam 30 hari sejak pemberitahuan, maka PKP dicabut secara jabatan.

 

Penanganan Status Suspend dan Ketentuan Peralihan PER 9/PJ/2025

Dengan berlakunya PER-9/PJ/2025, PER 19/PJ/2017 s.t.d.d PER 16/PJ/2018 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Namun, untuk Wajib Pajak dengan status suspend sebelum PER-9/PJ/2025 berlaku, maka penanganan dilakukan sesuai aturan sebelumnya (PER-19/PJ/2017 s.t.d.d. PER-16/PJ/2018).

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News