Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-11/PJ/2025 menetapkan aturan terbaru mengenai pelaporan berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu ketentuan penting adalah mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Artinya, dalam kondisi atau jenis transaksi tertentu, dokumen selain e-Faktur atau faktur pajak elektronik dapat diakui sebagai bukti pungutan PPN yang sah

 

Kapan Dokumen Dipersamakan Digunakan?

Dokumen-dokumen ini digunakan pada transaksi-transaksi yang tidak dapat difasilitasi melalui e-Faktur, baik karena sifat layanan, model distribusi, atau regulasi sektor. 

 

27 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru 

Dalam Pasal 62 PER 11/2025, terdapat 27 dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PER 16/PJ/2021 yang berisi 25 dokumen yang dipersamakan. 

Berikut ini adalah 27 jenis dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak terbaru sesuai Pasal 62 PER 11/2025: 

a. Surat perintah penyerahan barang dari BULOG/depot logistik untuk penyaluran tepung terigu.
b. Bukti tagihan jasa telekomunikasi dari perusahaan telekomunikasi.
c. Bukti pembayaran (setruk) dari penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau komisi/fee distribusi token/voucher.
d. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
e. Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP oleh perusahaan air minum.
f. Tiket, airway bill, atau delivery bill untuk jasa angkutan udara dalam negeri.
g. Nota penjualan jasa kepelabuhanan.
h. Bukti tagihan (trading confirmation) atas jasa kena pajak oleh perantara efek.
i. Bukti tagihan atas jasa kena pajak oleh perbankan.
j. Dokumen CK-1 (pemesanan pita cukai hasil tembakau).
k. Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP beserta dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan.
l. Pemberitahuan pabean ekspor yang memuat data eksportir/NPWP serta dilampiri nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean.
m. Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud/JKP yang dilampiri invoice sebagai satu kesatuan.
n. Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang menyertainya.
o. Surat penetapan bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman oleh DJBC, yang dilampiri:
  - Surat Setoran Pajak atau bukti penerimaan negara
  - Surat setoran pabean, cukai, dan pajak
  - Bukti pungutan pajak
p. Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.
q. Dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP/JKP oleh PKP.
r. Pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (KEK) beserta dokumen pendukung.
s. Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan, dilampiri SSP atau sarana administrasi pelunasan lainnya.
t. Dokumen tagihan dari Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui sistem pengadaan pemerintah.
u. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi Standar melalui sarana elektronik untuk transaksi aset kripto.
v. Bukti tagihan jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
w. Bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi kepada agen asuransi melalui sistem perusahaan.
x. Bukti tagihan jasa pialang asuransi atau reasuransi oleh:
  1) Pialang asuransi ke perusahaan asuransi/syariah
  2) Pialang reasuransi ke perusahaan reasuransi/syariah
y. Dokumen kontrak/invoice untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar negeri yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan, dilampiri rincian jenis dan nilai BKP/JKP.
z. Tagihan penjualan agunan atau dokumen sejenis atas penyerahan BKP berupa agunan oleh kreditur kepada pembeli.
aa. Dokumen lain yang diatur dalam Peraturan Menteri sebagai dokumen tertentu yang setara dengan Faktur Pajak.

Baca Juga: Ketentuan Baru Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)

Isi Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pada Pasal 67 PER 11/2025 diatur mengenai ketentuan isi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang minimal harus memuat:

1. Dokumen Pasal 62 huruf a, b, d–j, l, m, q 

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak penyerah (untuk penyerahan)
  • Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang (untuk ekspor)
  • Jenis BKP dan/atau JKP
  • Dasar pengenaan pajak (DPP)
  • Jumlah PPN yang dipungut (kecuali dalam ekspor)

 

2. Dokumen Pasal 62 huruf c

  • Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan ekspor, penyerahan, atau nama & NPWP penjual
  • Jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
  • Dasar pengenaan pajak
  • Jumlah PPN yang dipungut

 

3. Dokumen Pasal 62 huruf o

  • Identitas pemilik barang: nama, alamat, dan NPWP

 

4. Dokumen Pasal 62 huruf p

  • Nama, NPWP/NIK, dan email pembeli (terdaftar di DJP)
  • Atau Nama akun pembeli
    Jika hanya mencantumkan nama akun pembeli, maka wajib dilampiri dokumen yang membuktikan akun tersebut mencakup nama, NPWP/email pembeli sesuai sistem DJP.

 

5. Dokumen Pasal 62 huruf r

  • Nama, alamat, dan NPWP/NIK pelaku usaha di KEK
  • Jumlah PPN atau PPN & PPnBM yang dipungut/dilunasi

 

6. Dokumen Pasal 62 huruf t

  • Nama & NPWP rekanan
  • Nama & NPWP pembeli/penerima jasa
  • Nama & NPWP pihak fasilitator (Pihak Lain)
  • Jenis barang dan/atau jasa
  • Nilai transaksi penuh
  • Jumlah PPh yang dipungut
  • Jumlah PPN atau PPN & PPnBM yang dipungut
  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan

 

7. Dokumen Pasal 62 huruf u dan v

  • Nama & NPWP Penyelenggara PMSE
  • Nama & NPWP/NIK penjual/pembeli (jika subjek pajak dalam negeri/BUT)
  • Nama pihak dipungut (jika subjek pajak luar negeri)
  • Dasar pengenaan pajak
  • Jumlah PPN

 

8. Dokumen Pasal 62 huruf w dan x

  • Nama & NPWP penyedia jasa (agen/pialang asuransi/reasuransi)
  • Nama & NPWP penerima jasa (perusahaan asuransi/reasuransi)
  • Dasar pengenaan pajak (nilai komisi/imbalan)
  • Jumlah PPN yang dipungut

 

9. Dokumen Pasal 62 huruf y

  • Nama dan alamat penjual BKP tidak berwujud/penyedia JKP
  • Nama dan alamat pembeli BKP tidak berwujud/penerima JKP

 

10. Dokumen Pasal 62 huruf z

  • Nama & NPWP kreditur
  • Nama & NPWP/NIK debitur
  • Nama & NPWP/NIK pembeli agunan
  • Uraian Barang Kena Pajak
  • Dasar pengenaan pajak
  • Jumlah PPN yang dipungut

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News