Cara Isi Kolom Laporan Keuangan di Lampiran Tambahan SPT Orang Pribadi Coretax

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan perlu memahami cara pengisian kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit pada Lampiran Tambahan SPT Tahunan. Tidak sedikit wajib pajak yang masih ragu, terutama ketika laporan keuangan yang dimiliki belum diaudit. 

Melalui layanan Kring Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kolom tersebut dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang telah diaudit maupun yang belum diaudit. 

Dengan kata lain, tidak ada menu terpisah untuk laporan keuangan yang tidak diaudit. Wajib pajak tetap dapat mengunggah dokumen sesuai kondisi yang sebenarnya. 

Baca Juga: Panduan Mengisi Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Kapan Kolom Laporan Keuangan Harus Diisi? 

Kolom ini diisi apabila Wajib Pajak: 

  • Menyelenggarakan pembukuan; dan 
  • Telah menjawab “Ya” pada Induk SPT Bagian B angka 1 huruf b angka 4 terkait penyelenggaraan pembukuan serta mencantumkan sektor usaha. 

Setelah itu, pada bagian Lampiran Tambahan: 

  • Pilih jawaban “Ya” pada pertanyaan mengenai laporan keuangan yang belum/telah diaudit. 
  • Unggah dokumen laporan keuangan sesuai kondisi (diaudit atau tidak diaudit). 

Apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, kolom ini akan terkunci secara otomatis dan dapat dilewati. 

Apa Saja Dokumen yang Termasuk dalam Lampiran Tambahan? 

Selain laporan keuangan, terdapat beberapa dokumen lain yang dapat diunggah dalam Lampiran Tambahan, tergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak: 

1. Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib 

Diisi “Ya” apabila wajib pajak menjawab “Ya” pada Induk SPT Bagian C angka 3 terkait pengurang penghasilan neto (seperti kompensasi kerugian atau zakat/sumbangan keagamaan wajib yang belum diperhitungkan dalam formulir BPA1 dan/atau BPA2). Jika tidak, bagian ini akan terkunci otomatis. 

2. Bukti Pajak Luar Negeri 

Diisi “Ya” apabila wajib pajak menyatakan menerima penghasilan luar negeri pada Induk SPT Bagian B angka 1 huruf d

Dokumen yang dilampirkan berupa: 

  • Bukti pembayaran pajak di luar negeri; atau 
  • Bukti pemotongan/pemungutan oleh pihak lain terkait kredit pajak luar negeri. 

3. Surat Kuasa Khusus 

Diisi “Ya” apabila SPT Tahunan PPh ditandatangani oleh pihak selain Wajib Pajak. 

4. Dokumen Lainnya Sesuai Ketentuan 

Diisi “Ya” apabila terdapat dokumen tambahan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perpajakan, seperti: 

  • Daftar nominatif penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan; dan/atau 
  • Penghitungan PPh terutang dalam bagian tahun pajak. 

Dengan memahami fungsi dan alur pengisian Lampiran Tambahan ini, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan lebih tepat, tanpa kebingungan saat mengunggah laporan keuangan yang belum diaudit. 

Baca Juga: Pahami Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax sebelum Lapor Pajak

FAQ Seputar Kolom Laporan Keuangan di Lampiran Tambahan SPT Tahunan 

1. Apakah laporan keuangan yang belum diaudit bisa diunggah di SPT Tahunan Orang Pribadi? 

Ya. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kolom Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang telah diaudit maupun yang belum diaudit. 

2. Siapa yang wajib mengisi kolom laporan keuangan di Lampiran Tambahan? 

Kolom ini wajib diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan telah menjawab “Ya” pada Induk SPT Bagian B terkait penyelenggaraan pembukuan. 

3. Kenapa kolom laporan keuangan terkunci di SPT Tahunan? 

Kolom akan terkunci otomatis apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak memilih jawaban yang mengaktifkan Lampiran Tambahan pada Induk SPT. 

4. Apa saja dokumen yang bisa diunggah di Lampiran Tambahan SPT Tahunan OP? 

Beberapa dokumen yang dapat diunggah, antara lain laporan keuangan, bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan wajib, bukti pajak luar negeri, surat kuasa khusus, serta dokumen lain sesuai ketentuan perpajakan. 

5. Apakah wajib pajak non-pembukuan perlu mengunggah laporan keuangan? 

Tidak. Wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak perlu mengisi atau mengunggah laporan keuangan karena kolom tersebut akan terkunci secara otomatis. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News