Dalam sistem Coretax, data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) idealnya bisa muncul otomatis melalui fitur Prepopulated Data yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun, ada kalanya data tersebut tidak terambil otomatis, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu melakukan input manual agar tetap dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum dan Fungsi PIB di Coretax
Merujuk PER-11/PJ/2025, PKP dapat menggunakan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak, termasuk dokumen kepabeanan seperti PIB dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Melalui sistem Coretax, dokumen-dokumen ini kini bisa terisi secara otomatis dari sistem DJBC untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan PPN. Namun, apabila data PIB belum muncul dalam daftar prepopulated, pengguna bisa menariknya secara manual melalui e-Faktur atau memasukkannya sendiri dengan format yang sesuai.
Baca Juga: Apa Itu Pemberitahuan Barang Impor (PIB)?
Langkah Menarik Data PIB Secara Otomatis
Sebelum melakukan input manual, pastikan Anda sudah mencoba menarik data PIB dari sistem terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu e-Faktur.
- Pada submenu Dokumen Lain, pilih Pajak Masukan.
- Klik tombol Create From Interface.
- Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai masa SSP atas PIB.
- Pada bagian prepopulated data, pilih Prepopulated PIB.
- Klik tombol Membuat, dan sistem akan mengambil data PIB dari DJBC.
Jika proses berhasil, data akan muncul di tabel dokumen pajak masukan. Namun, bila tidak ada hasil, artinya data tersebut belum tersedia di sistem, dan Anda perlu melakukan input manual.
Baca Juga: Metode Retur Faktur Pajak Masukan di Coretax: Key-In vs Upload XML
Cara Input Manual PIB di e-Faktur Coretax
Apabila data PIB tetap tidak muncul setelah dilakukan penarikan, Anda bisa menginputnya secara manual melalui langkah berikut:
- Masuk ke menu e-Faktur > Dokumen Lain Pajak Masukan > Buat Dokumen Lain Pajak Masukan.
- Lengkapi kolom sesuai data pada dokumen PIB.
- Pada bagian Nomor Dokumen, isi dengan nomor pendaftaran PIB sebagaimana tercantum pada kolom G (Nomor dan Tanggal Pendaftaran) di dokumen fisik PIB.
Gunakan format berikut untuk pengisian nomor dokumen:
Nomor Pendaftaran PIB (6 digit)#NTPN
Contoh: Jika nomor pendaftaran PIB Anda adalah 123456 dan NTPN-nya 9876543210, maka tuliskan: 123456#9876543210
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan NPWP pemilik barang yang digunakan sama dengan NPWP yang digunakan dalam proses prepopulated data.
- Jika data berhasil terimpor otomatis, kolom Perekam akan terisi DJBC.
- Lakukan penarikan data PIB dan/atau PEB secara berkala, agar setiap transaksi impor-ekspor tercatat dengan akurat di sistem.
- Bila terjadi kendala saat input manual atau format nomor dokumen tidak dikenali sistem, segera konfirmasi ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) yang menerbitkan dokumen tersebut.







