Definisi PIB/ Pemberitahuan Impor Barang
Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self-assessment.
Apakah itu prinsip self-assessment? Prinsip ini merupakan prinsip yang mewajibkan tiap wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam prinsip self-assessment wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tiap bulan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Peningkatan nilai dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai akan diikuti dengan peningkatan nilai self-assessment system dan penurunan nilai penerimaan Pajak Pertambahan Nilai yang diikuti pula dengan penurunan nilai self-assessment system.
Dengan penrapan ini, diharapkan wajib pajak akan terdorong untuk dapat mempercayai mekanisme perpajakan di DJP, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak baik dalam hal menghitung, menyetor, ataupun melaporkan pajak teutang dan mempertanggungjawabkannya dalam SPT.
Terdapat beberapa dokumen yang termasuk dalam dokumen pelengkap Pemberitahuan Impor Barang atau PIB di antaranya ialah invoice, bill of lading/airway bill asuransi, dan packing list.
Pemberitahuan Impor Barang ini umumnya digunakan oleh perorangan ataupun perusahaan yaitu Wajib Pajak Badan. Pemberitahuan Impor Barang ini memuat rincian atas jumlah pajak, barang impor, dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada bea cukai.
Dasar Hukum Pemberlakuan Formulir Pemberitahuan Impor Barang
Berikut ini ialah sejumlah landasan hukum yang mengatur penggunaan formulir Pemberitahuan Impor Barang di Indonesia yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang telah diubah dengan UU no.17 Tahun 2006; Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 mengenai Pabean Impor seperti yang sebelumnya diubah beberapa kali terakhir dengan PER 20/BC/2016; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor.155/PMK.04/2008 mengenai Pemberitahuan Pabean seperti yang sebelumnya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.266/PMK.04/2015.
Apa Saja Yang Harus Tercantum Dalam Pemberitahuan Impor Barang?
Pemberitahuan Impor Barang ini adalah salah satu dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Namun, agar dapat digunakan sebagai faktur pajak, maka Pemberitahuan Impor Barang pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya yaitu harus mencantumkan identitas pemilih barang secara lengkap (nama, alamat,NPWP); melampirkan SSPCP; melampirkan SSP; bukti pemungutan pajak oleh DJBC; melampirkan surat penetapan pabean; menyetarakan surat penetapan tarif atau nilai pabean; perlu melakukan validasi Pemberitahuan Impor Barang pada aplikasi e-Faktir; dan memiliki surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang (nama, alamat, dan NPWP) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Pemberitahuan Impor Barang untuk impor BKP dalam hal penetapan kekurangan nilai Pajak Pertambahan Nilai impor oleh bea cukai.
Fungsi Pemberitahuan Impor Barang
Terkait fungsinya, Pemberitahuan Impor Barang serupa dengan faktur yaitu sebagai bukti sah atas transaksi impor yang telah dilakukan berkaitan dengan perpajakan. Adapun, fungsi yang dimiliki oleh Pemberitahuan Impor Barang, yaitu Sebagai bukti untuk PKP yang menyerahkan BKP/JKP; Sebagai sarana kredit pajak masukan bagi PKP yang membeli BKP/JKP;Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pemberi BKP/JKP pada PKP; dan Sebagai bukti pemungutan pajak seperti PPN atau PPnBM terhadap BKP yang dilakukan oleh DJBC.
Komponen Dalam Formulir Pemberitahuan Impor Barang
Terdapat beberapa bagian yang harus Anda perhatikan sebelum mengisi formulir PIB ialah, sebagai berikut:
-
Kantor Kepabeanan
Kantor Pelayanan Bea Cukai tempat Anda melakukan pengurusan dokumen yang bersangkutan.
-
Nomor Pengajuan
Nomor pengajuan ialah sebuah kombinasi angka yang akan diisi dengan identitas bank yang akan digunakan oleh wajib pajak, nomor pengajuan ini berisikan tanggal Pemberitahuan Impor Barang dibuat dengan nomor seri EDI atau Electronic Data Interchange.
-
Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang
Terdapat 3 jenis Pemberitahuan Impor Barang, yaitu Pemberitahuan Impor Barang Biasa, Pemberitahuan Impor Barang Berkala, dan Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian.
Pemberitahuan Impor Barang biasa ialah PIB yang diajukan untuk satu kali impor, baik untuk barang impor yang sudah tiba dan yang diajukan sebelum barang impor tiba. Kemudian, Pemberitahuan Impor Barang berkala ialah PIB yang diajukan untuk lebih dari satu kali impor dalam satu periode. Pada periode ini, barang impor biasanya dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean.
Selanjutnya, Pemberitahuan Impor Barang Penyeleseaian ialah PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang impor dikeluarkan lebih dulu dari Kawasan pabean.
-
Jenis Impor
Berisikan pencatatan fasilitas pengeluaran barang, contohnya:
- Kode angka 1 untuk impor dipakai
- Kode angka 2 untuk impor sementara
- Kode angka 3 untuk reimpor
- Kode angka 5 untuk pelayanan segera
- Kode angka 9 untuk status vooruitslag yaitu pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan.
-
Cara Pembayaran
Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak dapat menerapkan sistem berkala, biasa, ataupun dengan jaminan.
-
Nama Pemasok
Berisikan identitas lengkap oleh pihak eksportir disertai dengan kode negara pengekspor.
-
Importir
Berisikan data-data perusahaan pengimpor seperti NPWP, identitas, Angka Pengenal Importir (API), dan status.
-
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Berisikan identitas lengkap pemilik jasa kepabeanan yang diinput secara langsung oleh pihak penyedia jasa kepabeanan.
-
Perkiraan Tanggal Tiba
Berisikan estimai waktu sampai yang dapat dilihat berdasarkan Bill of Lading yang sudah dimiliki.
Cara Kerja Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang
Pemberitahuan Impor Barang berisikan perincian atas barang impor, termasuk dengan jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan atas barang impor. Pemberitahuan Impor Barang ini disampaikan dalam data elektronik melalui sistem kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data digital. Pemberitahuan Impor Barang juga dapat disampaikan melalui tulisan di atas sebuah formulir khusus.
Pemberitahuan Impor Barang kemudian akan dilaporkan bersamaan dengan beberapa dokumen pelengkap serta bukti pembayaran bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang disampaikan kepada pejabat di kantor pabean.
Barang Kena Cukai (BKC) dapat dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang dokumen pemesanannya pun telah disampaikan kepada pejabat di kantor pabean tempat pengeluaran suatu barang.
Untuk dokumen seperti Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, Surat Pemberitahuan Jalur Merah, dan SPPB untuk jalur hijau pelunasannya akan dilakukan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah tanggal.
Kemudian, dokumen SPPB yang berada di dalam jalur MITA Non Prioritas dan jalur MITA Prioritas, maka sistem pelunasannya akan dilakukan dalam rentang waktu 5 hari kerja.
Mekanisme Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI dapat dilakukan di bank devisa persepsi atau kantor pabean dapat dilakukan dengan cara pembayaran berkala dan pembayaran biasa.
Kemudian, bagi kantor pabeanan yang sudah menjalankan sistem PDE kepabeanan, maka dapat melakukan pembayaran melalui bank devisa persepsi yang masih selaras dengan sistem PDE kepabeanan yang sewilayah kerja atau sekota dengan kantor pabean terkait.
Terakhir, pihak bank akan memberikan bukti pembayaran serta mengirimkan credit advice melalui sistem PDE kepabeanan ke kantor pabean yang sudah menggunakan sistem PDE kepabeanan.









