Bagi Wajib Pajak, terutama pelaku usaha dan perusahaan, angsuran PPh Pasal 25 merupakan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi secara rutin setiap bulan. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting untuk memahami konsep dasar, waktu pembayaran, serta cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 dengan benar.
Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25?
Angsuran PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan dipertegas melalui PMK No. 81 Tahun 2024.
Tujuan dari angsuran ini adalah untuk meringankan beban pajak di akhir tahun, karena pajak tidak dibayarkan sekaligus, melainkan dicicil secara berkala berdasarkan kemampuan dan perhitungan pajak tahun sebelumnya.
Baca Juga: Serba Serbi PPh Pasal 25: Subjek, Tarif, Perhitungan, Pembayaran hingga Pelaporan
Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Angsuran PPh Pasal 25?
Angsuran PPh Pasal 25 harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, angsuran untuk masa Januari wajib dibayar paling lambat pada 15 Februari, dan seterusnya.
Saat ini, proses pembayaran sudah makin mudah karena Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui Coretax. Caranya:
- Akses menu Layanan Mandiri Kode Billing
- Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang sesuai, yaitu:
- 411125–100 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- 411126–100 untuk Wajib Pajak Badan
Pemilihan kode yang tepat penting agar pembayaran tercatat valid di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Cara Hitung dan Atur Angsuran PPh 25
Contoh Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan studi kasus.
Berdasarkan SPT Tahunan 2024, PT Senin Semangat Selasa Sambat memiliki:
- PPh Terutang 2024 sebesar Rp22.000.000
- Kredit Pajak 2024 (bukti potong dari pihak lain) sebesar Rp10.000.000
Maka, perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
PPh Terutang 2024 – Kredit Pajak 2024
= Rp22.000.000 – Rp10.000.000
= Rp12.000.000
Jumlah tersebut kemudian dibagi 12 bulan:
Rp12.000.000 ÷ 12 = Rp1.000.000 per bulan
Dengan demikian, angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan PT Senin Semangat Selasa Sambat setiap bulan di tahun 2025 adalah sebesar Rp1.000.000.









