Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi tertentu. Namun, sebelum digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa status NPPN sudah aktif di sistem Coretax.
Pengecekan status ini penting karena NPPN hanya bisa digunakan jika tercatat sebagai fasilitas yang masih berlaku. Berikut panduan lengkap cara cek status NPPN di Coretax.
Mengapa Status NPPN Perlu Dicek?
Wajib Pajak disarankan untuk selalu mengecek status NPPN karena beberapa alasan berikut:
- Memastikan NPPN sudah terdaftar di sistem Coretax
- Mengetahui apakah NPPN masih berlaku untuk tahun pajak berjalan
- Menghindari kesalahan penghitungan dalam pelaporan SPT Tahunan
- Memastikan fasilitas pajak dapat dimanfaatkan secara sah
Dalam sistem Coretax, penggunaan NPPN tercatat sebagai salah satu fasilitas administrasi. Agar bisa digunakan, statusnya harus Active.
Cara Cek Status NPPN di Coretax
Terdapat dua cara yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengecek status NPPN, yaitu melalui:
- Menu Daftar Fasilitas Saya
- Menu Fasilitas Aktif
Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Panduan Mengajukan Pemberitahuan NPPN bagi Freelancer dan Usahawan Non-Final
1. Cek Status NPPN melalui Daftar Fasilitas Saya
Metode pertama dilakukan dengan mengecek seluruh fasilitas yang terdaftar atas nama Wajib Pajak.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke halaman utama Coretax dan Login
- Pilih modul Layanan Wajib Pajak
- Klik submodul Layanan Administrasi
- Pilih menu Daftar Fasilitas Saya
Cari Data Fasilitas NPPN
Setelah masuk ke halaman tersebut, lakukan hal berikut:
- Periksa kolom Sub Kode Jenis Layanan Deskripsi Kode Jenis Layanan
- Pastikan terdapat entri dengan keterangan: LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Geser tampilan ke kanan untuk melihat detail statusnya
Pastikan Status NPPN “Active”
Hal yang paling penting dalam pengecekan ini adalah kolom Status. Pastikan:
- Status tertulis Active
- Tahun pajak sesuai dengan tahun pelaporan SPT
Status Active menandakan bahwa NPPN dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai tahun pajak yang diberitahukan.
2. Cek Status NPPN melalui Menu Fasilitas Aktif
Selain melalui Daftar Fasilitas Saya, Wajib Pajak juga bisa menggunakan menu Fasilitas Aktif untuk melihat fasilitas yang masih berlaku.
Langkah-langkahnya:
- Klik modul Portal Saya
- Pilih submodul Profil Saya
- Klik menu Fasilitas Aktif
Pastikan Fasilitas NPPN Berstatus Active
Pada halaman ini, lakukan pengecekan berikut:
- Cari entri dengan keterangan: LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Pastikan kolom status menunjukkan Active
Jika statusnya sudah aktif, artinya NPPN dapat langsung digunakan dalam penghitungan pajak.
Apa yang Harus Dilakukan jika Status NPPN Belum Aktif?
Jika setelah dicek status NPPN belum aktif atau tidak muncul, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Pastikan sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax
- Periksa kembali tahun pajak yang terdaftar
- Hubungi layanan DJP jika terdapat kendala teknis
Baca Juga: NPPN Expired di Coretax, Masih Bisa Dipakai Lapor SPT Tahunan?
FAQ Seputar Cara Cek Status NPPN di Coretax
1. Apa itu NPPN dalam perpajakan?
NPPN atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah metode penghitungan penghasilan neto yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi tertentu tanpa harus melakukan pembukuan.
2. Mengapa status NPPN perlu dicek di Coretax?
Status NPPN perlu dicek untuk memastikan fasilitas tersebut masih aktif dan dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan sesuai tahun pajak berjalan.
3. Bagaimana cara cek status NPPN di Coretax?
Wajib Pajak dapat mengecek status NPPN melalui menu Daftar Fasilitas Saya atau Fasilitas Aktif di sistem Coretax.
4. Apa arti status “Active” pada NPPN?
Status “Active” berarti NPPN masih berlaku dan dapat digunakan untuk menghitung penghasilan neto dalam pelaporan SPT Tahunan.
5. Apa yang harus dilakukan jika status NPPN tidak aktif?
Jika status NPPN tidak aktif, Wajib Pajak perlu memastikan sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN atau menghubungi layanan DJP untuk klarifikasi.









