Wajib pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 dapat mengecek riwayat pembayarannya melalui sistem Coretax. Fitur ini berguna untuk memastikan seluruh pembayaran angsuran dalam satu tahun pajak telah tercatat dengan benar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui menu Buku Besar di akun Coretax, wajib pajak dapat melihat daftar transaksi pembayaran pajak yang telah dilakukan. Agar data yang ditampilkan lebih spesifik, wajib pajak dapat menggunakan fitur penyaringan (filter) sesuai periode transaksi dan jenis setoran pajak.
Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25?
Sebagai informasi, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
Pembayaran ini dilakukan setiap bulan setelah memperhitungkan pajak terutang tahun sebelumnya yang telah dikurangi dengan kredit pajak yang dimiliki wajib pajak.
Baca Juga: Cara Hitung dan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 untuk Orang Pribadi dan Badan
Cara Cek Riwayat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax
Untuk melihat riwayat pembayaran angsuran PPh 25, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login ke akun Coretax menggunakan akun wajib pajak.
- Pilih menu Buku Besar yang tersedia pada dashboard akun.
- Klik tombol Terapkan Filter untuk menyaring data transaksi.
- Atur tanggal transaksi sesuai periode yang ingin dilihat, misalnya dari 1 Januari 2025 hingga tanggal saat ini.
- Isi kolom Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran (KAP/KJS) sesuai jenis wajib pajak.
Kode yang digunakan untuk melihat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 adalah:
- 411125/100 untuk wajib pajak orang pribadi
- 411126/100 untuk wajib pajak badan
Setelah filter diterapkan, sistem akan menampilkan daftar transaksi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah tercatat dalam periode tersebut.
Manfaat Mengecek Riwayat Pembayaran PPh Pasal 25
Melakukan pengecekan riwayat pembayaran melalui Coretax dapat membantu wajib pajak untuk memastikan data pembayaran pajak sudah tercatat dengan benar. Beberapa manfaatnya, antara lain:
- Memastikan seluruh angsuran PPh Pasal 25 telah masuk dalam sistem DJP
- Memudahkan rekonsiliasi pembayaran pajak selama tahun pajak berjalan
- Menghindari perbedaan data saat pelaporan SPT Tahunan
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, wajib pajak dapat meminimalkan potensi kesalahan data dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
FAQ Seputar Cek Riwayat Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 di Coretax
1. Di mana wajib pajak bisa melihat riwayat pembayaran PPh Pasal 25?
Riwayat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilihat melalui akun Coretax, tepatnya pada menu Buku Besar. Wajib pajak dapat menggunakan fitur filter untuk menampilkan transaksi sesuai periode yang diinginkan.
2. Apa kode KAP/KJS untuk melihat pembayaran PPh Pasal 25 di Coretax?
Kode yang digunakan adalah 411125/100 untuk wajib pajak orang pribadi dan 411126/100 untuk wajib pajak badan.
3. Mengapa perlu mengecek riwayat pembayaran PPh Pasal 25?
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan angsuran pajak telah tercatat dalam sistem DJP serta memudahkan rekonsiliasi data saat pelaporan SPT Tahunan.
4. Periode tanggal apa yang perlu diatur saat mengecek pembayaran PPh Pasal 25?
Wajib pajak dapat mengatur rentang tanggal transaksi, misalnya dari 1 Januari tahun pajak berjalan hingga tanggal saat ini, agar seluruh pembayaran pada periode tersebut dapat ditampilkan.
5. Ke mana wajib pajak dapat berkonsultasi jika mengalami kendala?
Wajib pajak dapat berkonsultasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat, menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau menggunakan fitur live chat di situs pajak.go.id.







