Apakah anda pernah bingung terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan ataupun tentang status perpajakan yang anda miliki? Untuk mengetahui status pajak tersebut, anda harus melakukan pengecekan NPWP.
Pengertian NPWP
Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit angka. 9 digit pertama merupakan kode unik masing-masing identitas WP. 3 digit berikutnya merupakan kode dari KPP yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian 3 digit terakhir adalah status WP tersebut.
NPWP dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- NPWP Pribadi: Bagi tiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan: Bagi kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
NPWP wajib dimiliki oleh semua orang yang memiliki penghasilan dan berfungsi sebagai identitas bagi wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan sekaligus sebagai nomor yang menunjukan status pajak dan data wajib pajak.
Untuk mengetahui status pajak, harus dilakukan pengecekan NPWP secara berkala. Terdapat berbagai macam cara untuk melakukan pengecekan NPWP, berikut caranya.
Baca juga: Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data
Cek NPWP Pribadi
– Melalui Website Resmi
Berikut merupakan cara cek NPWP yang paling sering dilakukan, yaitu melalui web resmi DJP, yaitu:
- Buka web ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP
- Jika NPWP masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas lainnya, apabila tidak muncul berarti sudah habis.
– Melalui Aplikasi DJP
Selain melalui situs resmi, DJP juga memiliki aplikasi yang dapat digunakan di gadget anda. Langkah untuk mengecek NPWP adalah:
- Buka aplikasi DJP di gadget anda lalu login dengan akun yang sama seperti di website
- Buka dashboard pada halaman web
- Masukkan NPWP lalu cek. Jika NPWP anda aktif maka akan muncul identitas lengkap, jika tidak maka NPWP anda belum aktif.
– Dengan KTP dan KK
Pengecekan NPWP juga dapat dilakukan dengan KTP ataupun KK, hal ini bisa anda lakukan apabila kartu NPWP anda hilang atau sulit ditemukan. Pengecekan dengan KTP dapat dilakukan karena saat membuat NPWP anda pun menggunakan KTP, selain itu data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung. Berikut cara pengecekannya
- Buka web ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK KTP dan nomor KK.
Informasi nama WP akan disamarkan demi keamanan, namun anda tetap dapat melihat status NPWP anda masih aktif atau tidak.
Selain ketiga cara diatas, validasi dan konfirmasi data wajib pajak juga dapat dilakukan di aplikasi e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Pajakku. Selain itu, dengan aplikasi e-KS, calon wajib pajak dapat membuat NPWP. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi tim kami di marketing@pajakku.com.
– Cek NPWP Melalui QR Code
Cek NPWP secara online bisa dilakukan dengan Scan QR Code pada kartu NPWP. Berikut Langkah-langkahnya:
- Pindai QR Code yang ada pada kartu NPWP. QR Code tersebut mempunyai kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id
- Masukan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi
- Masukan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol “Cek”
- Selanjutnya akan muncul notifikasi validasi NPWP yang Anda cek, jika kartu Anda masih aktif.
– Cek NPWP Melalui Aplikasi M-Pajak DJP
Anda juga bisa cek secara online melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa di download melalui AppStore atau Playstore. Berikut langka-langkahnya:
- Download aplikasi M-Pajak DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut menggunakan akun yang sudah terdaftar di website
- Buka bagian dashboard yang ada dihalaman web
- Kemudian, cek NPWP
- Jika muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif
- Sedangkan jika tidak muncul, maka NPWP belum aktif.
– Cek NPWP Secara Offline
Sementara, untuk cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Pertama, datang langsung ke KPP terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP
- Kedua, cek NPWP dapat dilakukan dengan menghubungi hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di Nomor 1500200.
– Cek NPWP Melalui PJAP
Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menyediakan layanan untuk mengecek status Wajib Pajak. Aplikasi yang dimaksud adalah e-Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS) Pajakku. Bagi Anda yang memiliki e-KS Pajakku, berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu Validasi Wajib Pajak dan klik tombol “buat”
- Kemudian pilih metode validasi via NPWP
- Masukkan nomor NPWP yang dimiliki dan klik tombol “validasi”
- Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil.
Baca juga: NPWP Bagi Mahasiswa, Apakah Penting?
Cara Mengetahui NPWP Perusahaan
Pada NPWP Perusahaan, terdapat arti dari setiap digit angka yang ada, yaitu:
- Sepuluh digit pertama ialah kode unik dari identitas wajib pajak. Kode unik ini yang membedakan wajib pajak agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya
- Tiga digit nomor NPWP selanjutnya ialah kode dari Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP. Jika terdaftar sebagai WP baru, maka kode tersebut merupakan kode tempat melakukan pendaftaran, bila statusnya sebagai WP lama, maka kode tersebut adalah kode tempat WP saat ini.
- Tiga digit terakhir pada NPWP menjelaskan status wajib pajak. Bagi kode 000 berarti tunggal atau pusat, sedangkan jika tiga digit terakhir mengartikan cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Cara Cek NPWP Perusahaan
Untuk mengetahui cek NPWP perusahaan dapat menggunakan cara, yaitu:
- Cek NPWP Perusahaan Melalui Situs Resmi Pajak
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP dengan lengkap dan tunggu beberapa detik ketika pointer mouse berpindah ke kolom email
- Jika nomor NPWP masih aktif, maka nomor NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis
- Apabila identitas tidak muncul, maka tandanya NPWP belum atau sudah tidak aktif.
- Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Kring Pajak
Anda dapat menghubungi telepon Kring Pajak di 1500200 pada jam kerja. Lalu, petugas pajak akan memberikan solusi yang akurat untuk setiap pertanyaan NPWP Perusahaan, termasuk cek status NPWP Perusahaan
- Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Email
- Anda dapat mengirimkan email ke pengaduan@pajak.go.id
- Scan KTP pihak yang ditunjuk mengurus dan namanya tercantum saat mendaftar NPWP
- Lampirkan data-data pajak yang sebelumnya pernah diperoleh dari kantor pelayanan pajak
- Tulis subjek email sesuai keperluan
- Pada badan email, tulis dan jelaskan keperluan untuk cek NPWP Perusahaan
- Setelah email berhasil dikirimkan, silahkan menunggu balasan dari kantor pajak.
- Cara Cek NPWP Perusahaan ke Kantor Pajak
Anda dapat mengecek secara manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili KTP dengan syarat membawa KTP untuk dicocokkan data di NPWP yang tersimpan di perpajakan. Anda dapat mendatangi Divisi Pelayanan dan menyampaikan tujuan serta identitas Anda. Kemudian, Anda harus membawa Akta Perusahaan atau Badan serta Surat Kuasa, jika staf yang ditunjuk untuk mengurusi hal ini bukan direktur dari perusahaan tersebut.
Manfaat NPWP
Memiliki NPWP memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, Anda akan mendapat kemudahan dalam mengurus segala keperluan administrasi, contohnya administrasi perbankan. Saat ini, banyak perbankan yang sudah mewajibkan nasabah untuk melengkapi dokumen administrasi untuk pengajuan produk perbankan seperti pinjaman dan pembuatan rekening dana nasabah.
- Mempermudah Urusan Perpajakan
Dengan memiliki NPWP, Anda akan dimudahkan dalam semua urusan perpajakan. Salah satu contohnya adalah ketika ingin melaporkan pajak, Anda akan diminta nomor NPWP sebagai persyaratan. Untuk jumlah pajak yang dibebankan juga lebih kecil bagi pemilik NPWP dibandingkan dengan non-pemilik NPWP.









