Cara Cek NJOP Rumah untuk Isi Nilai Saat Ini di SPT Tahunan Coretax

Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax perlu mengisi lampiran harta secara lengkap, termasuk mencantumkan Nilai Saat Ini atas aset yang dimiliki, seperti rumah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Nilai Saat Ini bisa diisi dengan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai cara yang paling mudah dan praktis. 

Selain mencantumkan harga perolehan, Wajib Pajak juga perlu melaporkan estimasi nilai rumah saat ini. Salah satu referensi yang dapat digunakan adalah NJOP. 

Apa Itu NJOP dan Mengapa Penting untuk SPT? 

NJOP adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Secara sederhana, NJOP dapat dipahami sebagai harga patokan administratif atas suatu properti. 

Dalam konteks SPT Tahunan, NJOP bermanfaat untuk: 

  • Menjadi acuan pengisian kolom Nilai Saat Ini pada lampiran harta 
  • Memberikan gambaran wajar atas nilai rumah yang dimiliki 
  • Menunjukkan profil kekayaan Wajib Pajak secara lebih transparan 

Karena NJOP umumnya mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, nilainya dapat mencerminkan estimasi harga properti terkini secara administratif. 

Baca Juga: Cara Bayar dan Lapor BPHTB Online di Jakarta, Tak Perlu Lagi Surat Keterangan NJOP!

Cara Cek NJOP Online untuk Isi SPT Tahunan 

Saat ini, pemerintah daerah menyediakan layanan cek NJOP secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Wajib Pajak pun cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT PBB. 

Berikut beberapa cara cek NJOP online di berbagai daerah: 

1. Jakarta 

  • Akses laman pajakonline.jakarta.go.id  
  • Pilih menu informasi SPPT PBB-P2. 
  • Masukkan NOP dan NIK 
  • Klik “Cari” 
  • Sistem menampilkan rincian NJOP, luas tanah, dan data lainnya 

2. Semarang 

  • Akses laman e-pbb.semarangkota.go.id 
  • Masukkan NOP 
  • Klik “Proses” 
  • NJOP dan detail objek pajak akan ditampilkan 

3. Depok 

  • Akses situs pbb-bphtb.depok.go.id 
  • Masukkan NOP 
  • Klik “Cari” 
  • Sistem menampilkan informasi letak objek pajak dan NJOP 

4. Surabaya 

  • Akses laman pbb.surabaya.go.id 
  • Masukkan NIK, NOP, serta tahun data 
  • Klik “Submit” 
  • NJOP akan muncul sesuai periode yang dipilih 

5. Bekasi 

  • Akses laman e-pbb.bekasikota.go.id 
  • Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu 
  • Masukkan NOP dan data pendukung 
  • Ikuti petunjuk sistem hingga NJOP muncul 

Jika objek pajak berada di daerah lain, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi pemerintah daerah masing-masing yang menyediakan layanan serupa. 

Mengapa Kolom Nilai Saat Ini Wajib Diisi dalam Coretax? 

Dalam Coretax, tabel harta pada SPT Tahunan telah dipisahkan menjadi beberapa kelompok, termasuk kolom nilai saat ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025

Pengisian Nilai Saat Ini bertujuan untuk: 

  • Menunjukkan kewajaran antara penghasilan dan harta 
  • Memberikan gambaran kondisi keuangan secara lebih aktual 
  • Mendukung transparansi data perpajakan 

DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir dalam mengisi nilai wajar harta. Selama dilaporkan secara benar, lengkap, dan jelas, pengisian tersebut tidak otomatis menimbulkan beban pajak tambahan. 

Baca Juga: Cara Cek NJKB Kendaraan untuk Isi Nilai Saat Ini dalam Lampiran Harta SPT Tahunan Coretax

FAQ Seputar Cara Cek NJOP untuk Isi Nilai Saat Ini 

1. Apa itu NJOP dan apakah bisa digunakan untuk mengisi nilai saat ini di SPT Tahunan? 

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan PBB. NJOP dapat digunakan sebagai acuan untuk mengisi kolom nilai saat ini pada lampiran harta SPT Tahunan karena mencerminkan estimasi nilai properti secara administratif. 

2. Bagaimana cara cek NJOP rumah secara online? 

Wajib pajak dapat mengecek NJOP melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai lokasi objek pajak. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB, lalu sistem akan menampilkan rincian NJOP. 

3. Apakah nilai saat ini harus sama dengan harga pasar properti? 

Tidak harus. Nilai saat ini dapat menggunakan acuan yang wajar, salah satunya NJOP. Yang terpenting, nilai tersebut dilaporkan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. 

4. Apakah pengisian nilai saat ini akan menambah pajak yang harus dibayar? 

Tidak otomatis. Pengisian nilai saat ini bertujuan untuk menggambarkan profil harta wajib pajak dan melihat kewajaran antara penghasilan dan aset yang dimiliki, bukan langsung menambah beban pajak. 

5. Apa yang terjadi jika kolom nilai saat ini tidak diisi dalam SPT Tahunan coretax? 

SPT Tahunan harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Jika kolom nilai saat ini tidak diisi, pelaporan dapat dianggap belum lengkap sehingga berpotensi diminta klarifikasi atau perbaikan oleh otoritas pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News