Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong penyederhanaan dan digitalisasi layanan pajak daerah. Salah satu kemudahan terbaru yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak ialah pembayaran dan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa perlu lagi melampirkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kebijakan ini sudah dapat digunakan sejak awal tahun, bahkan sebelum diterbitkannya SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026. Sehingga, proses pengurusan BPHTB menjadi lebih cepat dan praktis.
Bayar dan Lapor BPHTB Kini Cukup Gunakan NJOP di Sistem
Dalam sistem pajak online BPHTB, NJOP PBB-P2 sudah tersedia secara otomatis dan dapat langsung digunakan oleh Wajib Pajak. Adapun kemudahan yang diberikan, antara lain:
- Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan NJOP
- Proses pembayaran dan pelaporan BPHTB menjadi lebih ringkas
- Waktu layanan dapat dipangkas karena data sudah terintegrasi
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi proses administratif yang berulang dan meningkatkan kenyamanan Wajib Pajak.
Langkah Membuat Kode Bayar BPHTB Online di Jakarta
Wajib Pajak dapat membuat kode bayar BPHTB secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
- Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu
- Pilih menu BPHTB, lalu klik Daftar BPHTB
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, kemudian klik Cari
- Klik Formulir BPHTB setelah data objek pajak muncul
- Isi data Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dengan benar
- Klik Simpan, lalu pilih Ya, Buat Kode Bayar
Setelah itu, sistem akan menampilkan halaman kode bayar BPHTB untuk diverifikasi sebelum dilanjutkan ke tahap pembayaran.
Baca Juga: Pembebasan BPHTB untuk Rumah MBR Berlaku di Seluruh Daerah, Ini Syaratnya
Pilihan Metode Pembayaran BPHTB
Setelah kode bayar diterbitkan, Wajib Pajak dapat memilih salah satu metode pembayaran berikut:
- ATM
- Teller bank
- E-Banking
- Virtual account
Sistem akan menampilkan invoice BPHTB yang memuat kode bayar dan tata cara pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Cara Lapor SSPD BPHTB setelah Pembayaran
Setelah pembayaran BPHTB berhasil, Wajib Pajak perlu melakukan pelaporan SSPD dengan langkah berikut:
- Kembali ke menu BPHTB
- Klik Cek Pembayaran pada kolom aksi
- Sistem akan menampilkan Formulir Pelaporan SSPD jika pembayaran berhasil
- Isi data pelaporan dan unggah dokumen pendukung, antara lain:
- KTP
- Foto objek pajak
- Akta jual beli
- Sertifikat tanah
- Pastikan data sudah benar, lalu klik Simpan
Dengan demikian, proses pembayaran dan pelaporan BPHTB telah selesai dilakukan secara online.
Surat Keterangan NJOP Tetap Bisa Diajukan
Meski tidak lagi menjadi persyaratan utama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menyediakan layanan pengajuan Surat Keterangan NJOP bagi Wajib Pajak yang memerlukannya untuk keperluan lain.
Permohonan Surat Keterangan NJOP dapat diajukan secara online melalui sistem pajak daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Imbauan jika Terjadi Perbedaan NJOP
Apabila terdapat perbedaan antara NJOP pada sistem pajak online BPHTB dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026 dan perbedaan tersebut menyebabkan BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak diimbau untuk:
- Melakukan pembetulan SSPD BPHTB
- Membayar kekurangan BPHTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Mengenal Zona Nilai Tanah (ZNT): Fungsi, Dasar Hukum, dan Perannya dalam Penetapan NJOP
FAQ Seputar Cara Bayar dan Lapor BPHTB Online di Jakarta
1. Apakah bayar BPHTB di Jakarta wajib dilakukan secara online?
Pembayaran dan pelaporan BPHTB di Jakarta dapat dilakukan secara online melalui sistem pajak daerah untuk mempermudah Wajib Pajak. Meski demikian, kanal layanan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Apakah bayar BPHTB online di Jakarta masih perlu Surat Keterangan NJOP?
Tidak. Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan Surat Keterangan NJOP karena NJOP PBB-P2 sudah tersedia langsung di sistem pajak online BPHTB.
3. Kapan Wajib Pajak bisa bayar dan lapor BPHTB tanpa Surat Keterangan NJOP?
Kemudahan ini sudah dapat dimanfaatkan sejak awal tahun, bahkan sebelum diterbitkannya SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2026.
4. Bagaimana jika NJOP di sistem BPHTB berbeda dengan NJOP di SPPT PBB-P2?
Jika perbedaan NJOP menyebabkan BPHTB menjadi kurang dibayar, Wajib Pajak wajib melakukan pembetulan SSPD BPHTB dan melunasi kekurangan pajak sesuai ketentuan.
5. Apakah Surat Keterangan NJOP masih bisa diajukan di Jakarta?
Bisa. Surat Keterangan NJOP tetap dapat diajukan secara online melalui sistem pajak daerah apabila diperlukan untuk keperluan lain.







