Saat melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mengisi kolom Nilai Saat Ini pada lampiran daftar harta. Untuk kendaraan bermotor, nilai tersebut dapat mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa nilai yang dicantumkan bukan harga beli awal, melainkan nilai wajar pada saat pelaporan SPT. Artinya, jika harga kendaraan sudah mengalami penyusutan, maka yang dilaporkan adalah nilai terkini.
Lantas, bagaimana cara mengecek NJKB untuk mengisi kolom tersebut? Berikut penjelasannya.
Apa Itu NJKB?
NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang mencerminkan harga pasar umum suatu kendaraan. Nilai ini ditetapkan melalui metode penilaian tertentu dan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor di daerah.
Karena merupakan publikasi resmi pemerintah, NJKB dapat digunakan sebagai referensi dalam mengisi Nilai Saat Ini pada lampiran harta SPT Tahunan.
Baca Juga: Panduan Mengisi Nilai Saat Ini pada Kolom Harta SPT Tahunan Coretax
Cara Cek NJKB secara Online
Wajib Pajak dapat mengecek NJKB melalui laman resmi Samsat secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cek NJKB online Samsat.
- Pilih jenis kendaraan.
- Masukkan merek dan tipe kendaraan.
- Isi tahun produksi kendaraan.
- Sistem akan menampilkan nilai jual kendaraan secara otomatis.
Nilai yang ditampilkan dapat digunakan sebagai acuan dalam mengisi kolom Nilai Saat Ini pada SPT Tahunan.
Mengapa Harus Menggunakan Nilai Saat Ini?
Pengisian Nilai Saat Ini bertujuan agar:
- Data harta yang dilaporkan mencerminkan kondisi riil.
- Informasi dalam SPT lebih akurat dan transparan.
- Pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika mobil saat ini bernilai Rp100 juta meskipun harga belinya dahulu lebih tinggi, maka angka Rp100 juta yang dicantumkan dalam SPT.
Alternatif Selain NJKB
Selain NJKB, Wajib Pajak juga dapat menggunakan referensi resmi lainnya, seperti:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan.
- Jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperoleh hasil penilaian aset yang lebih komprehensif, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.
Dengan memanfaatkan NJKB yang tersedia secara online, Wajib Pajak dapat mengisi kolom Nilai Saat Ini dengan lebih mudah, praktis, dan sesuai ketentuan saat menyampaikan SPT Tahunan.
Baca Juga: Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Terbaru di Jakarta
FAQ Seputar Cara Cek NJKB untuk Isi Nilai Saat Ini di SPT Tahunan
1. Apa yang dimaksud dengan Nilai Saat Ini dalam SPT Tahunan?
Nilai Saat Ini adalah nilai wajar harta pada saat pelaporan SPT Tahunan, bukan harga beli awal. Nilai ini mencerminkan kondisi atau harga pasar terkini dari aset yang dimiliki Wajib Pajak.
2. Apakah kendaraan bermotor harus menggunakan NJKB saat dilaporkan di SPT?
Untuk kendaraan bermotor, Wajib Pajak dapat menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai referensi resmi. NJKB dipublikasikan pemerintah dan dapat dijadikan acuan untuk mengisi kolom Nilai Saat Ini.
3. Bagaimana cara cek NJKB secara online?
Wajib Pajak dapat mengecek NJKB melalui laman resmi Samsat dengan mengisi jenis kendaraan, merek dan tipe, serta tahun produksi. Sistem akan menampilkan nilai jual kendaraan secara otomatis.
4. Apakah boleh menggunakan harga pasar selain NJKB?
Boleh, sepanjang menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Wajib pajak juga dapat menggunakan data resmi lain atau meminta penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
5. Apa risiko jika tidak mengisi Nilai Saat Ini dengan benar?
Pengisian yang tidak sesuai dapat membuat data harta dalam SPT menjadi tidak akurat. Hal ini berpotensi menimbulkan klarifikasi atau permintaan penjelasan dari otoritas pajak di kemudian hari.







